-->

Mendaftarkan anak dan istri menjadi peserta BPJS PBI gratis agar memiliki KIS dari pemerintah

Peserta BPJS PBI adalah Peserta BPJS penerima bantuan iuran yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah, peserta jenis ini hanya diperuntukan bagi warga negara indonesia yang tergolong kategori miskin dan kurang mampu.

Peserta PBI juga merupakan warga negara yang sebelumnya berstatus sebagai pemegang kartu Jamkesmas atau Jamkesda, mereka langsung akan dialihkan menjadi peserta PBI.

Umumnya peserta jenis ini didaftarkan oleh pemerintah menggunakan referensi data warga miskin dan kurang mampu dari dinas sosial setempat, peserta akan menerima KIS (Kartu identitas peserta) yang langsung didistribusikan oleh pemerintah ke desa-desa atau kelurahan.

Memang tidak semua warga miskin dan kurang mampu bisa terjaring oleh pemerintah guna mendapatkan kartu KIS, bahkan banyak keluarga yang sudah masuk kategori mampu tetapi masih terdaftar menjadi peserta PBI.

Kepesertaan PBI akan selalu uptodate, diupdate setiap 6 bulan sekali dan warga yang sudah dikategorikan sebagai warga mampu, akan dikeluarkan dari kepesertaan PBI sementara yang masuk kategori miskin akan masuk sebagai peserta PBI.

Jika anda yang tergolong warga miskin dan kurang mampu namun belum terjaring menjadi peserta PBI, atau ada anggota keluarga anak atau istri anda yang belum menjadi peserta PBI dan belum menerima kartu KIS sementara anda sudah menjadi peserta PBI, maka anda bisa mendaftarkan diri atau keluarga anda guna dimasukan menjadi peserta penerima bantuan iuran.

Mendaftarkan anak dan istri menjadi peserta BPJS PBI gratis (Penerima bantuan iuran dari pemerintah)

Saat ini ada banyak yang mengalami di dalam satu keluarga hanya sebagian anggota keluarga saja yang sudah menerima kartu KIS, misalkan si suami sudah mendapatkan kartu KIS, namun anak dan istrinya belum mendapatkan kartu KIS.

Jika ada sebagian anggota keluarga belum masuk sebagai penerima kartu KIS dari pemerintah, sementara keluarga kita tergolong warga miskin dan kurang mampu, maka anda bisa mendaftarkan anggota keluarga anda anak, suami atau istri untuk masuk menjadi peserta PBI.

Sesuai dengan yang dijelaskan oleh pihak BPJS seperti terlihat pada gambar di bawah ini:

Cara mendaftarkan anak istri menjadi peserta PBI agar memiliki KIS


Cara mendaftarkan anggota keluarga (anak/istri) menjadi peserta PBI:
Berdasarkan informasi dari pihak BPJS sesuai gambar di atas, untuk mendaftarkan diri menjadi peserta PBI, caranya Silahkan koordinasi ke Dinas Sosial setempat dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW, desa atau keluarahan setempat
  • Copy dan Asli KTP 
  • Copy dan Asli KK,


Untuk kemungkinan dapat dimasukkan dalam penjaminan PBI (penerima bantuan iuran) dengan catatan kuota dan anggarannya masih tersedia.

Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi setelah itu diteruskan ke Kementerian Sosial. Kementerian Sosial melakukan konsultasi dengan Kementerian Keuangan, lalu Kementerian Sosial melaporkan ke Kementerian kesehatan dan Kementerian kesehatan mendaftarkan peserta PBI  kepada BPJS Kesehatan.




loading...

0 Response to "Mendaftarkan anak dan istri menjadi peserta BPJS PBI gratis agar memiliki KIS dari pemerintah"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel