-->

Perawatan kecantikan Tidak ditanggung BPJS Kesehatan (cabut susuk, pasang behel, perawatan kulit dll)

Perawatan kecantikan adalah hal yang umum dilakukan oleh berbagai kalangan, ada banyak sekali jenis perawatan kecantikan diantaranya  seperti cabut susuk, tanam implan, pemasangan behel gigi, perawatan kulit, menghilangkan bekas jerawat dan jenis perawatan kecantikan lainnya.

Sebagai seorang peserta BPJS tentunya akan terlintas untuk menggunakan BPJS pada saat ingin melakukan perawatan kecantikan, namun apakah perawatan kecantikan bisa ditanggung bpjs?

Sebenarnya hampir semua jenis penyakit sudah dijamin oleh bpjs, kecuali pelayanan kesehatan terhadap yang disebutkan secara ekplisit tidak bisa ditanggung, sampai saat ini setidaknya ada 20 pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung bpjs.

Sebagai peserta alangkah baiknya kita mengetahui tentang jenis tindakan kesehatan yang dapat dijamin dan mana yang tidak dapat dijamin, agar kita tidak merasa dikecewakan oleh bpjs.

perawatan kecantikan tidak ditanggung bpjs


Selain itu harus diingat apabila jenis penyakit ditanggung oleh BPJS,  maka pastikan kita mengikuti prosedur pelayanan bpjs, dengan cara mengikuti rujukan berjenjang, dimulai dari faskes tingkat 1 (klinik, puskesmas atau dokter praktik), jika ditak bisa dilayani di faskes tingkat 1, pasien akan dirujuk ke jenjang berikutnya (rumah sakit umum sampai rscm).

Perawatan kecantikan Tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa Saat ini hampir semua jenis penyakit bisa ditanggung oleh BPJS kecuali yang sudah disebutkan secara ekplisit tidak dijamin.

Seperti yang telah disebutkan di Permenkes 28 tahun 2014, yang menyatakan bahwa BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan pada dasarnya menanggung semua penyakit yang bertujuan pengobatan. Namun, jika bertujuan kosmetik/ estetika, berkaitan dengan infertilitas, dan meratakan gigi, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berdasarkan permenkes tersebut jelaslah bahwa Tindakan kesehatan yang bertujuan untuk kosmetik/estetika atau kecantikan ternyata tidak bisa ditanggung oleh BPJS kesehatan. artinya untuk tujuan tersebut anda harus membayar dengan uang sendiri.

Pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS

Berikut adalah daftar pelayanan kesehatan yang tidak bisa ditanggung oleh bpjs kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika (operasi plastik)

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.


Semoga informasi di atas bermanfaat untuk anda.


loading...

0 Response to "Perawatan kecantikan Tidak ditanggung BPJS Kesehatan (cabut susuk, pasang behel, perawatan kulit dll)"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel