-->

Surat rujukan BPJS kesehatan(pengertian, cara membuat, masa berlaku)

BPJS kesehatan adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan khususnya kepada setiap warga negara indonesia baik tua muda miskin maupun kaya.

Sistem pelayanan yang digunakan oleh bpjs kesehatan adalah sistem rujukan berjenjang, artinya ketika peserta bpjs ingin berobat maka harus mulai dari faskes tingkat 1, sesuai dengan pilihan peserta yang tertera di kartu KIS BPJS peserta. kecuali dalam kondisi gawat darurat maka peserta bisa langsung menuju rumah sakit.

Jika dokter umum di faskes tingkat 1 kurang kompeten untuk menangani peserta atas kondisi medis pasien, maka dokter faskes akan mengeluarkan surat rujukan  FKTP (surat rujukan fasilitas kesehatan tingkat pertama) yang akan diberikan kepada pasien  agar dapat digunakan untuk melanjutkan pengobatan di rumah sakit.



Di rumah sakit peserta akan diberlakukan sebagai pasien bpjs dan semua biaya pengobatan sepenuhnya akan menjadi jaminan BPJS.

Surat rujukan tidak bisa diminta secara pribadi?

Perlu diingat bahwa surat rujukan bpjs sebenarnya tidak bisa diterbitkan atas permintaan sendiri, walaupun mungkin saja faskes tingkat 1 akan menerbitkan surat rujukan atas permintaan anda, namun ada kemungkinan pihak faskes akan memberikan kode APS pada surat rujukan anda.

Artinya surat rujukan tersebut diterbitkan atas permintaan sendiri, dampaknya biasanya biaya pengobatan peserta di rumah sakit harus di bayar oleh peserta sendiri tidak akan  pernah ditanggung oleh bpjs kesehatan.

Penerbitan surat rujukan yang benar harus atas dasar hasil pemeriksaan medis oleh dokter umum di faskes tk1 (puskesmas, poliklinik atau praktik dokter), jika kondisi pasien memang tidak memungkinkan untuk di rawat di faskes tingkat 1, maka dokter faskes akan memberikan surat rujukan tanpa perlu diminta.

Bolehkah pasien BPJS langsung ke rumah sakit tanpa rujukan?

Karena sistem bpjs menggunakan pelayanan kesehatan berjenjang, harus di mulai dari faskes tingkat 1, maka pasien bpjs tidak bisa langsung datang ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan dengan bpjs. kecuali  kondisi peserta masuk dalam kategori gawat darurat.

Jika demikian maka peserta bisa datang ke rumah sakit manapun di indonesia baik yang satu wilayah ataupun tidak, baik yang sudah bekerja sama dengan bpjs maupun tidak, peserta tetap akan dilayani sebagai pasien bpjs dan semua biaya pengobatan akan di tanggung oleh bpjs kesehatan.

Berapa lama masa berlaku surat rujukan BPJS?

Surat rujukan bpjs saat ini sudah memiliki bentuk standar, masa berlakuknya adalah 90 hari atau kurang lebih 3 bulan sejak surat rujukan tersebut diterbitkan, masa berlaku biasanya tertera pada surat rujukan yang kita terima, kita bisa melihatnya di bagian bawah surat rujukan.

Surat rujukan tersebut bisa digunakan untuk berobat di rumah sakit selama tidak habis jatuh temponya. jika jatuh temponya habis  atau surat rujukan tersebut rusak, maka peserta bisa membuat kembali ke faskes tingkat.

Apakah surat rujukan BPJS bisa dipakai berapa kali?

Surat rujukan hanya bisa dipakai 1 kali pengobatan saja, pada saat peserta melakukan pengobatan lanjutan di rumah sakit, maka surat rujukan akan diserahkan kepada pihak rumah sakit dan akan disimpan sebagai arsip bpjs kesehatan.

 Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter rumah sakit, jika kondisi pasien belum sepenuhnya pulih dan harus melakukan kontrol, maka pihak rumah sakit biasanya akan menerbitkan surat kontrol.

Surat kontrol tersebut harus dibawa dan ditujukan kepada pihak rumah sakit pada saat peserta ingin melakukan kontrol ulang, tanpa harus membuat lagi surat rujukan dari faskes tingkat 1.

Jika peserta adalah pasien dengan penyakit kronis namun kondisi peserta dinyatakan pulih, maka pihak rumah sakit akan menerbitkan surat rujuk balik untuk peserta, surat tersebut dapat digunakan oleh peserta untuk melanjutkan perawatan kesehatan di faskes tingkat 1.
loading...

0 Response to "Surat rujukan BPJS kesehatan(pengertian, cara membuat, masa berlaku)"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel