-->

Iuran BPJS terbaru 2020 (berlaku 1 Juli 2020 Resmi Naik lagi untuk peserta mandiri dari kategori PBPU dan BP)

Jokowi diketahui menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang pada saat itu akan diberlakukan di awal bulan januari 2020. Namun, pada akhir Februari 2020, MA melalui putusan no 7/P/HUM/2020 membatalkan kenaikan tersebut dan melarang pemerintah menaikan iuran bpjs kesehatan.

Walaupun setelah adanya putusan MA tentang pembatalan iuran tidak boleh ada peraturan yang bertentangan dengan putusan MA tersebut karena sudah dianggap final terhadap semua orang termasuk presiden kita tercinta, Pemerintah sepertinya tidak pantang menyerah (peras teruuus..bung cari celah),

Presiden jokowek menaikan kembali iuran bpjs 2020 berlaku 1 juli 2020


Akhirnya mas joko presiden kita tercinta menerbitkan kembali peraturan presiden yang sedikit berbeda dengan peraturan sebelumnya agar tidak dianggap menentang putusan MA, namun tetap peraturan tersebut untuk menaikan iuran bpjs kesehatan yang naik hampir 100%,

Kenaikan iuran saat ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan perpres tersebut kenaikan iuran bpjs hanya diberlakukan untuk peserta BPJS kesehatan mandiri yang masuk kategori Pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan golongan Bukan Pekerja (BP), baik kelas I kelas 2 maupun kelas 3.

Kenaikan iuran BPJS terbaru tahun 2020 

Kenaikan iuran bpjs terbaru 2020 akan mulai diberlakukan mulai 1 juli 2020, kenaikan iuran ini hanya diberlakukan untuk peserta BPJS Mandiri atau peserta golongan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. dengan rincian sebagai berikut: 

1. Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. 

2. Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. 

3. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun khusus untuk kelas III ini, pemerintah memberi subsidi sebesar Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.


Berikut tabel rincian iuran bpjs kesehatan terbaru 2020:

Kelas              Naik menjadi                         Sebelumnya
-----------------------------------------------------------------------
Kelas I                  150.000                                  80.000

Kelas II                 100.000                                  51.000

Kelas III                  25.500                                   25.500

Dari rincian di atas kelas I dan kelas II mengalami kenaikan hampir 100%, namun kelas III tetap karena mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Turun Kelas jika tidak mampu bayar iuran

Untuk sebagian peserta kenaikan iuran tersebut dianggap sangat membebani, jika dengan kenaikan tersebut anda merasa terbebani, anda tentu saja tidak bisa keluar dari bpjs, maka jalan satu-satunya yang dapat anda tempuh adalah turun kelas menjadi kelas 3.

Syarat turun kelas BPJS untuk peserta mandiri
Untuk turun keras syaratnya adalah sebagai berikut:

1. Usia kepesertaaan minimal sudah menginjak 1 tahun (anda bisa melakukan pindah kelas setiap 1 tahun sekali).

2. Tidak punya tunggakan BPJS (jika punya tunggakan, maka sebelum turun kelas tunggakan bpjsnya harus dilunasi terlebih dahulu.

Pindah kelas dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN agar lebih mudah tanpa perlu datang ke kantor BPJS keseahtan.

Jika pindah kelas dilakukan di kantor BPJS, maka peserta harus membawa berkas sebagai berikut:

a. Copy dan Asli kartu BPJS.

b. Asli dan copy KTP

c. Asli dan Copy KK (Kartu Keluarga)

Setelah Pindah kelas, maka kelas baru akan diberlakukan mulai tanggal 1 bulan berikutnya.

Pemerintah gak ada cara lain  untuk menambal depisit BPJS selain menaikan iuran bpjs yang dapat dibebankan ke rakyat. mungkin karena negara sudah bangkrut oleh korupsi yang sampai saat ini belum terselesaikan, apalagi hutang warisan yang semakin menggunung.

Harap maklum ya bos.. terutama untuk pendukung bapak jakowi tercinta, bapak masih tetap cinta kita kok..kita tunggu gebrakan kenaikan lainnya ya ...:D

loading...

0 Response to "Iuran BPJS terbaru 2020 (berlaku 1 Juli 2020 Resmi Naik lagi untuk peserta mandiri dari kategori PBPU dan BP)"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel