Naik Kelas perawatan BPJS dari kelas 1 ke VIP ini ketentuannya!
Walaupun sudah muncul wacana bahwa di tahun 2022 atau paling lambat di awal tahun 2023 kelas BPJS akan dihapuskan, sampai saat ini wacana tersebut masih belum terrealisasi, kita masih menunggu kelanjutannya dan prosedurnyapun masih jadi pertanyaan.
Namun pada saat artikel ini dibuat, BPJS kesehatan masih menggunakan sistem kelas yakni, kelas 1 kelas 2 dan kelas 3. Oh ya mengenai perbedaan kelas ini sudah pernah saya jelaskan di artikel sebelumnya tentang perbedaan fasilitas kelas 1,2 dan 3 bpjs.
Pada artikel tersebut dijelaskan bahwa perbedaan kelas tersebut berpengaruh pada hak ruang rawat inap pasien apabila peserta harus dirawat di rumah sakit. Kelas 1 artinya peserta akan mendapatkan ruang rawat inap kelas 1 begitu juga untuk kelas 2 dan kelas 3. selain itu kelas juga mempengaruhi besarnya iuran, kelas 1 iurannya lebih besar diikuti oleh kelas II dan kelas III. sementara untuk pelayanan rawat jalan setiap peserta mendapatkan hak yang sama.
Naik kelas Rawat inap kelas I ke VIP BPJS |
BPJS Kelas I Bisa naik ke VIP ini ketentuannya!
Terkait kelas bpjs tersebut, saya sering mendapatkan pertanyaan di komentar, apakah bpjs kelas I bisa naik ke ruang rawat inap VIP?.
Saat peserta bpjs di rawat di rumah sakit, kadang peserta menginginkan ruang rawat inap VIP, sementara kelas BPJSnya kelas 1, untuk mengatasi permasalahan tersebut untungnya sistem BPJS memberlakukan sistem naik kelas dan turun kelas, artinya jika diinginkan peserta dapat turun kelas dan juga naik kelas, tentang ketentuan ini diatur pada Pasal 10 ayat (5) Permenkes No. 51/2018 yang menyatakan bahwa Peningkatan kelas perawatan hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta, begitu juga yang turun kelas.
Misal jika kelas peseta bpjs adalah kelas I, maka peserta tersebut jika diinginkan bisa saja naik kelas perawatan menjadi VIP atau turun kelas perawatan ke kelas II. untuk turun kelas peserta tidak akan dikenakan biaya alias ditanggung sepenuhnya oleh BPJS, namun sayangnya apabila peserta memilih naik kelas, ada selisih biaya tambahan yang harus dibayar oleh peserta.
Ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan, dinyatakan bahwa peserta yang ingin meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya di RS, termasuk rawat jalan eksekutif dikenakan selisih biaya.
Oh ya harap di catat, naik kelas perawatan ini hanya berlaku untuk kelas I, kelas II dan kelas III BPJS saja, sementara untuk peserta kelas III PBI gratis yang iurannya dibayarkan pemerintah, tidak berhak naik kelas perawatan.
Ingat Naik kelas BPJS Akan dikenakan Biaya !
Seperti yang telah diuraikan di atas, bahwa ketika peserta BPJS memilih untuk naik kelas, maka peserta tersebut harus membayar selisih biaya sesuai dengan perhitungan yang telah ditentukan. selisih biaya yang harus dibayarkan biasanya adalah selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas.
Sementara khusus untuk peserta bpjs yang Naik kelas rawat inap dari kelas 1 ke VIP, peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s Kelas 1.
INA CBG’s adalah kependekan dari Indonesian-Case Based Groups. Tarif INA CBG’s dapat diartikan sistem pembayaran dalam bentuk paket berdasarkan diagnosis penyakit dan prosedur pengobatan yang diderita pasien.
Tarif ini dibayarkan BPJS Kesehatan ke RS. Perhitungannya menggunakan standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Standar tarif itu tertuang di Permenkes Nomor 52 Tahun 2016.
Di aturan tersebut, tertulis tarif INA CBG’s terdiri atas tarif rawat jalan dan rawat inap berbeda tergantung kelompok RS dan wilayahnya
Mohon Penjelasan terkait biaya INA CBG’s, jika ada kasus pasien bpjs kelas 1 naik ke vip dengan diagnosa ada penyumbatan darah di otak, kebetulan blm di lakukan operasi karena kondisi pasien blm stabil dan pasien di rawat di ICU selama 8 hari kemudian meninggal dunia, apa biaya INA CBG’s tetap di bayar penuh walau blm ada tindakan operasi. dalam hal ini keluarga pasien mendapat tagihan dr rumah sakit sebesar Rp. 93.454.065 dalam rinciannya untuk INA CBG’s kelas 1 Rp 207.675.700 biaya naik kelas 45% x 207.675.700 sebesar Rp. 93.454.065, yang jadi pertanyaan saya untuk paket INA CBG’s belum dilakukan semua kan pasien baru sampai perawatan ICU trus meninggal, blm ada perawatan yang lain....adaikata teman saya masuk ke RS tanpa BPJS tentu biaya yg dikenakan hanya biaya rawat ICU selam 8 hari Mohon Penjelasannya,
ReplyDelete