Denda rawat inap bpjs (pengertian,Penyebab, jumlah denda dan cara bayar)
Kewajiban peserta BPJS kesehatan (JKN/KIS) adalah membayar iuran bulanan yang besar kecilnya disesuaikan dengan kelas bpjs yang diambil, pembayaran umumnya dapat dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulan sekaligus untuk satu keluarga dalam satu KK yang sudah masuk menjadi peserta BPJS.
Saat ini telat membayar iuran BPJS, secara langsung tidak akan terkena denda keterlambatan, karena denda layanan atas keterlambatan pembayaran iuran sebenarnya sudah dihapus. namun peserta jangan senang, walaupun denda pelayanan kesehatan atas keterlambatan pembayaran iuran di hapus, tetap saja denda akan diberlakukan untuk pelayanan rawat inap di rumah sakit apabila, setelah melakukan pelunasan tunggakan sebelum 45 hari peserta menjalani rawat inap di rumah sakit.
Setelah Bayar Tunggakan Kartu akan aktif ?
Jika peserta menunggak minimal 1 bulan saja, maka otomatis kartu akan langsung dinonaktifkan dan tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, namun kartu akan langsung aktif kembali apabila tunggakan dilunasi.
Bagaimana jika tunggakan sudah lebih dari satu tahun?
Jika tunggakan lebih dari 1 tahun dan kartu ingin diaktifkan kembali, maka ada keringanan untuk mengaktifkan kartu dengan membayar minimal 6 bulan tunggakan, sisa tunggakan harus dibayar menyusul.
Penyebab munculnya denda rawat inap
Denda karena telat bayar sebenarnya sudah dihapus, jika peserta menunggak tidak akan terkena denda namun denda rawat inap dapat muncul apabila peserta menjalani rawat inap di rumah sakit sebelum 45 hari setelah peserta melakukan pelunasan tunggakan.
Jadi intinya denda terjadi hanya untuk rawat inap di Rumah Sakit, dalam rentang 45 hari sejak diaktifkan karena menunggak. Selain itu tak ada denda."
Umumnya ketika peserta baru melunasi tunggakan, dapat di lihat di aplikasi mobile JKN akan tertulis anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut dari tanggal..., artinya jika terjadi rawat inap anda akan terkena denda rawat inap.
Berapa Besar Denda pelayanan rawat Inap BPJS ?
Berdasarkan Perpres 64 taun 2020, yang merupakan perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. denda pelayanan merupakan sanksi yang diterima peserta JKN-KIS karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.
Besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan sejumlah ketentuan, yakni jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan. Selain itu, besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
Contoh perhitungan:
Misal Peserta terlambat membayar iuran selama 24 bulan dan sudah melunasi. Namun sebelum 45 hari setelah pelunasan peserta harus masuk rumah sakit dan harus rawat inap yang menghabiskan biaya 10 juta. jika menurut aturan bpjs persentasenya 5%, Maka peserta harus membayar denda sebesar 5% x 10 juta x 12 (walaupun 24 bulan, yang diambil maksimal 12 bulan menunggak)= Rp 6 jt
Dimana saya bisa bayar denda rawat inap ?
Jika anda terkena denda rawat inap, maka jumlah denda secara otomatis akan terakumulasi dengan jumlah iuran bulan berikutnya, anda bisa membayar denda tersebut sama halnya anda membayar iuran bulanan bpjs, bisa melalui ATM atau mobile banking, atau bisa melalui PPOB (Payment Point Online Banking) yang tersebar di beberapa tempat seperti Alamart, indomart, pegadaian kantor pos dan lain sebagainya.
0 Response to "Denda rawat inap bpjs (pengertian,Penyebab, jumlah denda dan cara bayar)"
Post a Comment
Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!