-->

Apa itu PPU, PBPU dan BP pada kepesertaan BPJS Kesehatan?

BPJS kesehatan sampai dengan hari ini sudah berjalan lebih dari 2 tahun, sebagian informasi terkait BPJS kesehatan pun sudah sangat dikenal oleh kalangan masyarakat, namun begitu tidak dipungkiri masih banyak masyarakat yang masih mencari informasi terkait bpjs kesehatan ini, beberapa diantaranya mengenai istilah jenis kepesertaan bpjs yang meliputi PPU, PBPU dan BP

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mungkin ditanyakan oleh masyarakat, di artikel kali ini saya akan coba menjelaskan mengenai apa itu PPU, PBPU dan BP pada jenis kepesertaan BPJS, mudah-mudahan dengan artikel ini anda lebih memahami istilah tersebut.

Kita ketahui bersama bahwa BPJS merupakan badan menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional sesuai dengan amanah undang-undang. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, semua warga masyarakat indonesia baik tua maupun muda, yang sudah bekerja maupun tidak bekerja harus masuk menjadi peserta bpjs kesehatan tanpa terkecuali. begitu juga untuk warga asing yang tinggal diindonesia minimal 6 bulan juga harus ikut menjadi peserta bpjs kesehatan.

Terkait Jenis kepsertaan BPJS, saat ini BPJS kesehatan mengkategorikan jenis kepesertaan menjadi 2 kelompok kategori yang meliputi  PBI dan Non PBI, PBI merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (BPJS kesehatan gratis) dimana iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah. kelompok ini terdiri dari PBI APBN (JAMKESMAS) dan PBI APBD (Jamkesda).

Sementara Peserta Non PBI merupakan peserta bukan penerima bantuan Iuran yaitu peserta yang iuran bulanannya dibayarkan oleh sendiri / perusahaan. peserta jenis ini dibagi menjadi 3 kelompok yang meliputi:

  • Peserta PPU
  • Peserta PBPUdan
  • Peserta BP
Terkait jenis kepesertaan BPJS tersebut dapat dilihat seperti pada gambar di bawah ini:

Jenis kepesertaan BPJS Kesehatan
Jenis kepesertaan BPJS Kesehatan


Apa itu  PPU, PBPU dan BP pada kepesertaan BPJS Kesehatan?

Penjelasan mengenai Jenis kepesertaan Non PBI atau peserta bukan penerima bantuan iuran yang iuran bulannnya dibayarkan oleh perusahaan atau oleh sendiri yaitu sebagai berikut:

a. PPU
PPU adalah jenis peserta pekerja penerima upah yang terdiri dari golongan pegawai pemerintah dan non pemerintah, jenis kepesertaan ini terdiri dari:
  1. PNS
  2. TNI
  3. Polri
  4. Pejabat Negara
  5. Pejabat pemerintah non PNS
  6. Pegawai BUMN
  7. Pegawai BUMD dan
  8. Pegawai Swasta

Peserta Jenis ini iuran bulannya sebagian iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja atau pemerintah dan sebagaian lagi dipotong dari gaji. peserta jenis ini dapat mengambil kelas I atau kelas II bpjs sesuai dengan besaran gaji yang diterima.

b. PBPU
PBPU merupakan jenis kepesertaan BPJS Pekerja bukan penerima upah atau individu, kategori jenis kepesertaan ini meliputi:
  1. Pengacara
  2. Akuntan
  3. Arsitek
  4. Dokter
  5. Konsultan
  6. Notaris
  7. Penilai
  8. Pengusaha
  9. dll
Jenis kepesertaan ini dapat mengambil kepesertaan BPJS kelas I, kelas II maupun kelas III sesuai dengan keinginan peserta, iuran bulanan harus dibayarkan oleh sendiri dengan besaran sesuai dengan kelas BPJS yang dipilih.

c. BP
BP merupakan jenis kepesertaan Bukan Pekerja, jenis kepesertaan ini meliputi:
  1. Penerima Pensiun
  2. Peteran
  3. Pemberi kerja
Jenis kepesertaan ini dapat mengambil kelas I II dan kelas III dan iuran bulanannya dibayarkan oleh pribadi.


Dengan mengetahui informasi di atas, mudah-mudahan anda lebih memahami dengan istilah BPJS terutama istilah jenis kepesertaan seperti PPU, PBPU dan BP. dengan mengetahui istilah di atas setidaknya anda mendapatkan informasi yang bermanfaat sehingga anda bisa mengkategorikan jenis kepesertaan BPJS anda.

Semoga bermanfaat. Salam.

loading...

0 Response to "Apa itu PPU, PBPU dan BP pada kepesertaan BPJS Kesehatan?"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel