Apa itu PPU, PBPU dan BP pada kepesertaan BPJS Kesehatan?
BPJS kesehatan sampai dengan hari ini sudah berjalan lebih dari 2 tahun, sebagian informasi terkait BPJS kesehatan pun sudah sangat dikenal oleh kalangan masyarakat, namun begitu tidak dipungkiri masih banyak masyarakat yang masih mencari informasi terkait bpjs kesehatan ini, beberapa diantaranya mengenai istilah jenis kepesertaan bpjs yang meliputi PPU, PBPU dan BP
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mungkin ditanyakan oleh masyarakat, di artikel kali ini saya akan coba menjelaskan mengenai apa itu PPU, PBPU dan BP pada jenis kepesertaan BPJS, mudah-mudahan dengan artikel ini anda lebih memahami istilah tersebut.
Kita ketahui bersama bahwa BPJS merupakan badan menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional sesuai dengan amanah undang-undang. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, semua warga masyarakat indonesia baik tua maupun muda, yang sudah bekerja maupun tidak bekerja harus masuk menjadi peserta bpjs kesehatan tanpa terkecuali. begitu juga untuk warga asing yang tinggal diindonesia minimal 6 bulan juga harus ikut menjadi peserta bpjs kesehatan.
Terkait Jenis kepsertaan BPJS, saat ini BPJS kesehatan mengkategorikan jenis kepesertaan menjadi 2 kelompok kategori yang meliputi PBI dan Non PBI, PBI merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (BPJS kesehatan gratis) dimana iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah. kelompok ini terdiri dari PBI APBN (JAMKESMAS) dan PBI APBD (Jamkesda).
Sementara Peserta Non PBI merupakan peserta bukan penerima bantuan Iuran yaitu peserta yang iuran bulanannya dibayarkan oleh sendiri / perusahaan. peserta jenis ini dibagi menjadi 3 kelompok yang meliputi:
- Peserta PPU
- Peserta PBPUdan
- Peserta BP
![]() |
Jenis kepesertaan BPJS Kesehatan |
Apa itu PPU, PBPU dan BP pada kepesertaan BPJS Kesehatan?
- PNS
- TNI
- Polri
- Pejabat Negara
- Pejabat pemerintah non PNS
- Pegawai BUMN
- Pegawai BUMD dan
- Pegawai Swasta
- Pengacara
- Akuntan
- Arsitek
- Dokter
- Konsultan
- Notaris
- Penilai
- Pengusaha
- dll
- Penerima Pensiun
- Peteran
- Pemberi kerja
0 Response to "Apa itu PPU, PBPU dan BP pada kepesertaan BPJS Kesehatan?"
Post a Comment
Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!