-->

Menambah anggota keluarga menjadi peserta BPJS PBI

 Seperti yang telah dijelaskan di artikel sebelumnya tentang kepesertaan BPJS, bahwa jenis kepesertaan bpjs terdiri dari 3 kategori yaitu, peserta BPJS PBPU (Peserta bukan penerima upah), BP (Bukan Pekerja) dan PBI atau Penerima Bantuan Iuran).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, diantaranya disebutkan bahwa peserta ini adalah golongan masyarakat yang masuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait, dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Untuk kategori peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sendiri terdapat 2 kategori yaitu yang dibiayai oleh negara melalui APBN atau disebut dengan PBI-APBN yang didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan atas rekomendasi dari Kementerian Sosial dan lembaga terkait, dan yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah atau disebut dengan PBI-APBD yang didaftarkan oleh Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota biasanya melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang diintergrasikan dengan Program JKN-KIS.

Cara daftar pbi


Peserta PBJS PBI adalah jenis kepesertaan khusus untuk warga miskin dan kurang mampu dimana iuran bulanannnya dibayarkan oleh pemerintah, peserta ini hanya dapat memilih paskes di puskesmas desa atau kelurahan dan hanya dapat memilih kelas III BPJS.

Untuk menjadi peserta PBI umumnya warga akan ditunjuk langsung oleh pemerintah berdasarkan data dari dinas sosial dan warga miskin dan kurang mampu akan mendapatkan kartu KIS yang didistribusikan langsung melalui desa atau kelurahan setempat., namun jika anda termasuk warga miskin dan kurang mampu yang belum menjadi peserta PBI dan ingin menjadi peserta BPJS PBI, maka anda bisa melakukan pengajuan ke dinas sosial secara langsung untuk dimasukan menjadi kandidat peserta BPJS PBI.

Cara Menambahkan anggota Keluarga menjadi peserta PBI?

Ada pertanyaan terkait kepesertaan PBI yang sering ditanyakan, yakni apakah jika peserta PBI menikah memiliki KK baru dan memiliki Anak, apakah suami/istri dan juga Anaknya bisa ikut didaftarkan menjadi PBI ?

Untuk peserta yang memiliki Istri/Suami dan Anak, jika pasangannya merupakan peserta mandiri, maka harus ikut pasangannya menjadi peserta mandiri, sementara jika pasangannya dan juga anaknya belum menjadi peserta bisa mengikutsertakan Anak dan pasangannya menjadi peserta PBI, dengan cara peserta harus lapor  ke dinas sosial setempat dengan membawa persayaratan yang diperlukan yaitu:

1. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW desa kelurahan setempat

2. E KTP Asli dan Fotocopy

3. KK Terbaru Asli dan Fotocopy

Silahkan bawa persyaratan di atas ke dinas soaial, untuk di data dan memasukan data anda pada data terpadu milik dinas sosial.  anda biasanya harus menunggu hasil rekonsiliasi dinas sosial yang umumnya dilakukan setiap 6 bulan sekali. 

Jika data anda sesuai dengan kriteria penerima bantuan iuran dan di tempat anda masih terdapat quota penerima bantuan iuran dan juga anggarannya tersedia, maka anda bisa menjadi peserta PBI.

Demikian informasi mengenai cara menambah anggota keluarga menjadi peserta PBI JK, mudah-mudahan membantu.

loading...

0 Response to "Menambah anggota keluarga menjadi peserta BPJS PBI"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel