-->

Mengaktifkan kembali KIS PBI BPJS yang sudah nonaktif Begini caranya

BPJS PBI adalah jenis kepesertaan khusus untuk warga miskin dan kurang mampu dimana iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah, peserta jenis ini merupakan peserta kelas III yang hanya dapat memilih faskes di puskesmas desa atau keluarahan.

Peserta Jenis ini umumnya langsung ditunjuk oleh pemerintah sesuai dengan data dari dinas sosial, atau bisa juga mengajukan diri untuk menjadi peserta PBI jika diinginkan dengan catatan anda harus termasuk kedalam kategori warga miskin dan kurang mampu.

Kepesertaan PBI umumnya selalu diperbaharui berdasarkan hasil rapat rekonsiliasi dan pemutakhiran data oleh  dinas sosial, jadi jangan heran jika tiba-tiba kepesertaan BPJS PBI anda tiba-tiba nonaktif, itu bisa jadi kepesertaan pbi anda dinonaktifkan karena sudah dianggap warga mampu oleh dinas sosial.

Seharusnya pada saat kepesertaan PBI peserta nonaktif, itu artinya peserta harus mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri, namun sesuai dengan fakta di lapangan masih banyak peserta pbi yang mengeluhkan kartu KIS PBI miliknya tiba-tiba nonaktif padahal statusnya masih warga miskin dan kurang mampu tidak bisa membayar iuran bulanan jika harus menjadi peserta mandiri lantas bagaimana agar bpjs pbi peserta tersebut bisa aktif kembali ?



Di artikel kali ini saya akan coba memberikan informasi kepada anda yang kebetulan kartu KIS bpjs PBInya sudah nonaktif dan ingin mengaktifkan kembali, mudah-mudahan apa yang saya uraikan di artikel kali ini bisa menambah informasi untuk anda apa yang harus anda lakukan.

Cara mengaktifkan kembali KIS PBI yang nonaktif

Untuk anda yang sebelumnya peserta PBI yang dinonaktifkan dan ingin kembali kartu KIS BPJS PBI  anda ingin aktif kembali, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1.  Peserta melaporkan diri ke dinas sosial setempat dengan membawa persyaratan:

  • Kartu JKN-KIS
  • Kartu Keluarga (KK)
  • E- KTP (KTP Elektronik)
  • SKTM (Surat keterangan tidak mampu) dari Desa atau kelurahan setempat
2. Berdasarkan dokumen kependudukan, dinas sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang akan ditujukan kepada kepala cabang BPJS kesehatan untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan PBI jaminan kesehatan atas nama peserta.

3. Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasiltias kesehatan tingkat pertama (puskesmas desa/ kelurahan) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

4. Jika Kepesertaan PBI sudah nonaktif lebih dari 6 bulan, maka pengajuan anda perlu diproses lebih lama karena data anda perlu dimasukan kembali pada data terpadu kesehahteraan sosial (DTKS) sesuai keputusan PP nomor 76/2015 dan permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang pengelolaan DTKS.

setelah ada rapat rekonsiliasi yang dilakukan setiap 6 bulan sekali, jika Anda termasuk ke dalam penerima KIS PBI, maka anda akan dimasukan kembali menjadi penerima KIS PBI sesuai dengan kebijakan di daerah anda dengan catatatan masih tersedia Quota PBI dan anggaran untuk peserta PBI masih tersedia.


Saya Peserta Mandiri ingin menjadi Peserta PBI bagaimana caranya ?

Untuk peserta BPJS yang sebelumnya merupakan peserta mandiri ingin menjadi peserta PBI karena kondisi keuangan sudah tidak lagi sanggup bayar iuran bulanan, maka anda pun sebenarnya bisa mengajukan diri menjadi peserta PBI dengan cara:

1. Mengajukan diri ke dinas sosial dengan membawa persyaratan:

  • Kartu JKN-KIS
  • Kartu Keluarga (KK)
  • E- KTP (KTP Elektronik)
  • SKTM (Surat keterangan tidak mampu) dari Desa atau kelurahan setempat
2. Dinas sosial akan memasukan data anda pada data terpadu kesehahteraan sosial (DTKS), setelah ada rekonsiliasi yang biasanya dilakukan setiap 6 bulan sekali serta masih tersedia anggaran dan quota peserta pbi, maka anda akan dimasukan menjadi peserta PBI jika dianggap layak berdasarkan hasil analisa pemerintah.


Bagaimana jika peserta punya tunggakan ?
Jika peserta sebelumnya merupakan peserta mandiri yang memiliki tunggakan, maka tunggakannya harus dilunasi terlebih dahulu sebelum melakukan pengajuan. jika memang sudah tidak sanggup bayar anda bisa menginformasikannya ke dinasi sosial, mudah-mudahan ada keringanan untuk anda.
 
Cara Cek Penerima PBI
Jika anda warga miskin dan kurang mampu dan Untuk memastikan bahwa anda merupakan penerima PBI anda bisa cek data anda di situs berikut:

Silahkan masukan data yang diminta dan lakukan pencarian.

Demikian mengenai cara mengaktifkan kembali KIS PBI BPJS yang nonaktif, mudah-mudahan dengan informasi di atas anda bisa kembali mengaktifkan data BPJS PBI anda sehingga anda bisa mendapatkan pelayanan gratis dari bpjs kesehatan.


loading...

0 Response to "Mengaktifkan kembali KIS PBI BPJS yang sudah nonaktif Begini caranya"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel