-->

Tidak sanggup bayar iuran BPJS bisa pindah menjadi peserta PBI begini caranya !

Saat peserta BPJS Mandiri tidak lagi sanggup membayar iuran bulanan, maka solusinya ada 3, yang pertama menyicil tunggakan  melalui program REHAB BPJS jika menunggak (minimal 4 bulan  yang dihitung sampai 24 bulan), yang kedua turun kelas sehingga iuran bulanannya lebih murah, yang ketiga dengan merubah kepesertaan menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah.

Di artikel kali ini sayang akan coba menjelaskan Cara merubah kepesertaan bpjs menjadi PBI saat peserta tidak sanggup lagi bayar iuran bpjs, tapi sebelum itu saya akan uraikan sedikit tentang bpjs mandiri.

Peserta BPJS Mandiri adalah peserta BPJS dari kategori Pekerja Bukan Penerima UPAH dan juga dari kategori Bukan pekerja (BP) yang harus membayar iuran bulanan dengan besaran sesuai dengan kelas yang dipilih dan sesuai dengan jumlah anggota keluarga sesuai KK yang diikutsertakan menjadi peserta BPJS kesehatan.

Peserta Mandiri harus membayar iuran bulanannya tepat waktu jangan sampai terlambat, jika terlambat 1 bulan saja, maka kepesertaan untuk seluruh anggota keluarga akan langsung dinonaktifkan sehingga tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS kesehatan.

Ada beberapa sebab kenapa peserta bisa menunggak iuran, bisa karena lupa, disengaja atau peserta tidak sanggup lagi membayar iuran bulanan, entah karena PHK atau karena si peserta sudah tidak lagi berpenghasilan sehingga muncul tunggakan yang menyebabkan kartu BPJS peserta langsung dinonaktifkan.

tidak sanggup bayar iuran bpjs beralih ke pbi


Sebenarnya untuk peserta yang menunggak saat ini pihak bpjs sudah mengeluarkan aturan baru, peserta yang menunggak bisa menyicil dengan mengikuti program rehab dari bpjs, sehingga peserta bisa melunasi tunggakannya hingga lunas.

Tapi jika peserta benar-benar tidak sanggup lagi membayar tunggakan atau merasa sangat berat membayar iuran bulanan peserta bisa melakukan turun kelas bpjs, namun jika masih tidak bisa membayar maka peserta bisa beralih kepesertaan menjadi Peserta BPJS Penerima bantuan Iuran (PBI).

Cara mengubah status kepesertaan BPJS menjadi PBI

Untuk anda yang saat ini merupakan peserta PBI dan benar-benar sudah tidak sanggup lagi membayar iuran bulanan karena ekonomi, maka anda bisa mengajukan diri untuk beralih menjadi peserta BPJS PBI, langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat untuk selanjutnya namanya diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah setempat.

2. Persyaratan yang harus dilampirkan ke Dinas Sosial :
  • SKTM (Surat Keterengan Tidak Mampu) dari RT, RW, Kelurahan
  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Kartu KIS BPJS 

3. Alurnya  Dinas Sosial melakukan Verifikasi dan Validasi setelah itu diteruskan ke Kementerian Sosial. Kementerian Sosial melakukan Konsultasi dengan Kementerian Keuangan, lalu Kementerian Sosial melaporkan ke Kementerian kesehatan dan Kementerian kesehatan mendaftarkan peserta PBI JK kepada BPJS Kesehatan agar memperoleh data PBI Jaminan Kesehatan yang mutakhir, tepat sasaran, tepat waktu dan valid sesuai kuota masing-masing wilayah.

Berapa lama waktunya ?

Umumnya perubahan kepesertaan menjadi PBI harus menunggu hasil rekonsiliasi oleh menkes yang dilaksanakan setiap 6 bulan sekali.

loading...

0 Response to "Tidak sanggup bayar iuran BPJS bisa pindah menjadi peserta PBI begini caranya !"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel