Cara menambah anggota keluarga bpjs untuk PNS dan TNI/ POLRI
Wednesday, April 10, 2019
11 Comments
Peserta bpjs yang tergolong sebagai peserta BPJS PPU (Pekerja penerima upah) seperti TNI/ Polri, bisa menambah anggota keluarganya untuk diikutsertakan menjadi peserta bpjs dalam tanggunanya.
Anggota keluarga yang bisa diikutsertakan menjadi peserta bpjs PPU untuk kategori PNS atau TNI/POLRI dan menjadi tanggungan peserta yang bersangkutan meliputi peserta yang bersangkutan, suami/istri peserta dan anak peserta dari mulai anak 1, 2 dan anak k3.
Iuran peserta bpjs PPU untuk kategori PNS dan TNI/POLRI adalah sebesar 5%, dimana 3% di bayar oleh pemberi kerja dan 2% dipotong dari upah peserta (gaji pokok + tunjangan keluarga).
Selain dapat mengikut sertakan anak ke 1 sampai 3, peserta bpjs dari kategori PNS, TNI/POLRI juga dapat mengikutsertakan anak ke 4 dan juga orang tua peserta (ayah dan ibu peserta. juga mertua) untuk menjadi peserta bpjs ppu yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan harus membayar tambahan iuran bulanan sebesar 1% setiap orang yang dipotong dari gaji pokok + tunjangan keluarga peserta yang bersangkutan.
Peserta bpjs dari golongan pns atau tni polri, umumnya didaftarkan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. perusahaan biasanya akan mendata setiap pekerja beserta anggota keluarganya untuk diikutsertakan menjadi peserta bpjs PPU lalu mendaftarkannya ke BPJS secara kolektif.
Peserta juga bisa melakukan penambahan anggota keluarganya untuk ikut menjadi peserta bpjs yang menjadi tanggungannya di kemudian hari seperti ayah, ibu anak ke 1,2,3, 4 dst..., yang sebelumnya belum menjadi peserta bpjs .
Untuk penambahan anggota keluarga bpjs tentunya ada persyaratan yang harus dipersiapkan, untuk anda yang kebetulan belum mendapatkan informasi mengenai cara menambah anggota keluarga bpjs untuk PNS dan TNI/POLRI, maka di artikel kali ini saya akan jelaskan mengenai syarat dan juga prosedur cara menambah anggota keluarga bpjs khusus untuk peserta bpjs dari golongan PNS, TNI/POLRI.
1. Mengisi formulir penambahan anggota keluarga bpjs
2. Asli photocopy Kartu Keluarga (KK).
3. Asli photocopy KTP calon peserta dan peserta induk PNS, TNI/Polri
4. Asli dan photocopy akta lahir / surat keterangan kelahiran (untuk penambahan anak)
5. Pas photo 3x4
6. Asli dan photocopy dokumen SK terakhir bagi PNS, TNI/ POLRI
7. Asli dan photocopy daftar gaji terakhir yang telah dilegalisir.
8. Fotocopy Kartu Askes/BPJS Peserta Induk PNS,TNI/POLRI
Untuk pendaftatan penambahan anggota keluarga PNS atau TNI/POLRI peserta bisa langsung menghubungi HRD perusahaan yang memiliki kewajiban mengurus BPJS dengan menyiapkan persyaratan di atas.
Anggota keluarga yang bisa diikutsertakan menjadi peserta bpjs PPU untuk kategori PNS atau TNI/POLRI dan menjadi tanggungan peserta yang bersangkutan meliputi peserta yang bersangkutan, suami/istri peserta dan anak peserta dari mulai anak 1, 2 dan anak k3.
Iuran peserta bpjs PPU untuk kategori PNS dan TNI/POLRI adalah sebesar 5%, dimana 3% di bayar oleh pemberi kerja dan 2% dipotong dari upah peserta (gaji pokok + tunjangan keluarga).
Selain dapat mengikut sertakan anak ke 1 sampai 3, peserta bpjs dari kategori PNS, TNI/POLRI juga dapat mengikutsertakan anak ke 4 dan juga orang tua peserta (ayah dan ibu peserta. juga mertua) untuk menjadi peserta bpjs ppu yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan harus membayar tambahan iuran bulanan sebesar 1% setiap orang yang dipotong dari gaji pokok + tunjangan keluarga peserta yang bersangkutan.
Peserta bpjs dari golongan pns atau tni polri, umumnya didaftarkan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. perusahaan biasanya akan mendata setiap pekerja beserta anggota keluarganya untuk diikutsertakan menjadi peserta bpjs PPU lalu mendaftarkannya ke BPJS secara kolektif.
Peserta juga bisa melakukan penambahan anggota keluarganya untuk ikut menjadi peserta bpjs yang menjadi tanggungannya di kemudian hari seperti ayah, ibu anak ke 1,2,3, 4 dst..., yang sebelumnya belum menjadi peserta bpjs .
Untuk penambahan anggota keluarga bpjs tentunya ada persyaratan yang harus dipersiapkan, untuk anda yang kebetulan belum mendapatkan informasi mengenai cara menambah anggota keluarga bpjs untuk PNS dan TNI/POLRI, maka di artikel kali ini saya akan jelaskan mengenai syarat dan juga prosedur cara menambah anggota keluarga bpjs khusus untuk peserta bpjs dari golongan PNS, TNI/POLRI.
Cara menambah anggota keluarga BPJS untuk pekerja penerima upah (PNS / TNI atau Polri)
Untuk penambahan anggota keluaga peserta bpjs untuk PNS, TNI/ Polri, baik penambahan anak dari mulai anak pertama sampai anak ke 3, maupun penambahan anak ke 4 dan juga ayah, ibu atau mertua, bisa dilakukan secara kolektif ataupun perorangan. sementara persyaratan yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:1. Mengisi formulir penambahan anggota keluarga bpjs
2. Asli photocopy Kartu Keluarga (KK).
3. Asli photocopy KTP calon peserta dan peserta induk PNS, TNI/Polri
4. Asli dan photocopy akta lahir / surat keterangan kelahiran (untuk penambahan anak)
5. Pas photo 3x4
6. Asli dan photocopy dokumen SK terakhir bagi PNS, TNI/ POLRI
7. Asli dan photocopy daftar gaji terakhir yang telah dilegalisir.
8. Fotocopy Kartu Askes/BPJS Peserta Induk PNS,TNI/POLRI
Untuk pendaftatan penambahan anggota keluarga PNS atau TNI/POLRI peserta bisa langsung menghubungi HRD perusahaan yang memiliki kewajiban mengurus BPJS dengan menyiapkan persyaratan di atas.
Selain lewat hrd perusahaan, peserta bpjs PNS, TNI/POLRI juga bisa mendaftarkan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya dengan langsung mendatangi kantor bpjs setempat dengan melampirkan persyaratan di atas.
loading...
dear,
ReplyDeleteTadi pagi saya ke kantor BPJS terdekat tapi kok ga bisa lagi yah kata bagian pelayanan disana…. di bagian cs, masih bisa dengan persyaratan melampirkan bukti pemotongan di SPM Gaji. sedangkan di aplikasi gaji satker/ GPP Gaji tidak ada point pemotongan untuk penambahan anggota keluarga orangtua/mertua. jadi bagaimana solusinya dan saya juga sudah konfirmasi ke KPPN terdekat tapi jawabannya juga tidak bisa
Sudah menghubungi HRD perusahaan terlebih dahulu untuk menambhahan anggota keluarga?,
DeleteSaya juga seperti itu..tp belum sampai ke KPPN..dari bgn SDM keuangan cuma memberi slip gajih...
DeleteSedangkan dari bagian bpjs minta surat keteranga pemotongan..
Saya minta contoh nya tapi tidak diberikan..
Saya harus bagaimana?
Saya pns punya anak 3 semua masuk menjadi anggota bpjs,sekarang anak pertama selesai kuliah nya apakah pertama saya masih tetap menjadi anggota bpjs ?
ReplyDeleteJika sudah lebih dari 21 tahun dan sudah tidak menempuh pendidikan, maka kepesertaannya harus dialihkan menjadi peserta mandiri
DeleteInformasi lebih lanjut:
Prosedur peralihan menjadi peserta mandri anak pns usia 21 tahun
Kalau kartu bpjs nya hilang apa bisa dicetak ulang? kalau tidak bisa apa harus buat baru? Jika buat baru apa harus melengkapi persyaratan lagi?
ReplyDeleteKartu hilang sebenarnya bisa dicetak ulang, silahkan gunakan aplikasi mobile JKN, pastikan bapak tahu no bpjsnya, bapak/ibu bisa download dan cetak melalui aplkasi tersebut
DeleteMasih kah kita ditanggung BPJS ketika ortu kita meninggal?
ReplyDeleteSedangkan kita belom masuk BPJS PNS ortu kita?
Dan bagaimana cara nya?
Sedangkan slip gaji terakhirnya yang dilegalisir bisa kita mintakah ke sekolah tempat alm.mengajar dulu.
Soalnya BPJS disini tidak menerima pendaftaran langsung tetapi melalui online yang membuat sampai saatnya ini saya belum masuk.
Saya PNS mo mendaftarkan anak ke 4 saya
ReplyDeleteGimana caranya bpk/ibu
Tanggunan Peserta PPU Badan Usaha /PNS meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:
Deletea) Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
b) Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.
Untuk anak ke 4 tidak bisa menjadi tanggunakan orang tuanya PNS, oleh karena itu bisa didaftarkan menjadi peserta mandiri
Slamat pagi pak, sy mau tanya Utk pendaftaran penambahan BPJS kluarga Utk saat ini bisa tidak datang lgsung ke kantor BPJS terdekat, krna sy pernah datang lgsung tp ditolak petugas krna disuruh online, adapun kesulitan daftar online dari pertanyaan isian formulir yg tdk semua kita pahami. Pertanyaan kedua Utk ketrgn surat Sk (sy istri anggota polri) ini yg mana ya pak.. trimakasih mohon bantuannya
ReplyDelete