Syarat Utama pencairan dana JHT dari 2, 3 kartu BPJSTK (BPJS Ketenagakerjaan)
Thursday, June 4, 2020
Add Comment
Kartu BPJS TK adalah kartu Identitas yang dimiliki oleh setiap peserta BPJS ketenagakerjaan, kartu tersebut harus dipegang oleh setiap peserta bpjs tk dan jangan sampai hilang, fungsinya adalah untuk salah satu persyaratan pencairan dana JHT BPJSTK pada saat peserta sudah tidak bekerja. jika kartu hilang maka pencairan kemungkinan akan terkendala.
Saat ini ada kemungkinan satu orang pegawai memiliki 1, 2 atau lebih kartu BPJS TK, hal tersebut disebabkan yang bersangkutan kerja di lebih dari satu perusahaan secara bergantian, seperti para pegawai kontrak, setiap kali kontrak selesai maka bisa saja mereka mengambil kerja diperusahaan lain dan dibuatkan kembali kartu BPJS ketenagakerjaan yang baru diperusahaan baru tersebut.
Jika pegawai memiliki lebih dari satu kartu BPJS TK, sebenarnya yang bersangkutan bisa melakukan amalgamasi, atau penggabungan saldo bpjstk, sehingga ketika melakukan pencairan pada saat pegawai tersebut sudah keluar bekerja dan tidak sedang dalam keadaan bekerja minimal satu bulan, mereka dapat menyertakan persyaratan klaim pencairan cukup dari perusahaan terakhir tempat mereka bekerja.
Terkait peserta BPJS TK yang memiliki lebih dari 2 kartu atau lebih, sebenarnya kartu-kartu bpjs yang dimiliki semuanya bisa dicairkan, namun jika belum dilakukan amalgamasi, setiap kartu harus sudah nonaktif dan setiap kartu harus menyertakan paklaring sebagai salah satu syarat wajib klaim pencairan.
Jika ada 1 kartu yang masih aktif di salah satu perusahaan, maka pencairan untuk kartu lainnya tidak akan bisa dilakukan, hingga semua kartu yang dimiliki semuanya sudah nonaktif.
Saat ini ada kemungkinan satu orang pegawai memiliki 1, 2 atau lebih kartu BPJS TK, hal tersebut disebabkan yang bersangkutan kerja di lebih dari satu perusahaan secara bergantian, seperti para pegawai kontrak, setiap kali kontrak selesai maka bisa saja mereka mengambil kerja diperusahaan lain dan dibuatkan kembali kartu BPJS ketenagakerjaan yang baru diperusahaan baru tersebut.
Jika pegawai memiliki lebih dari satu kartu BPJS TK, sebenarnya yang bersangkutan bisa melakukan amalgamasi, atau penggabungan saldo bpjstk, sehingga ketika melakukan pencairan pada saat pegawai tersebut sudah keluar bekerja dan tidak sedang dalam keadaan bekerja minimal satu bulan, mereka dapat menyertakan persyaratan klaim pencairan cukup dari perusahaan terakhir tempat mereka bekerja.
Terkait peserta BPJS TK yang memiliki lebih dari 2 kartu atau lebih, sebenarnya kartu-kartu bpjs yang dimiliki semuanya bisa dicairkan, namun jika belum dilakukan amalgamasi, setiap kartu harus sudah nonaktif dan setiap kartu harus menyertakan paklaring sebagai salah satu syarat wajib klaim pencairan.
Jika ada 1 kartu yang masih aktif di salah satu perusahaan, maka pencairan untuk kartu lainnya tidak akan bisa dilakukan, hingga semua kartu yang dimiliki semuanya sudah nonaktif.
Syarat pencairan dana JHT dari 2, 3 kartu BPJSTK atau lebih
Syarat pencairan 100% dana JHT BPJS TK sebenarnya sudah saya jelaskan di artikel sebelumnya secara detail dan panjang lebar.
Namun kasus tersebut hanya untuk peserta yang memiliki 1 kartu BPJS TK Saja, lantas bagaimana jika si peserta memiliki lebih dari 1 kartu, misalkan memiliki 2 atau 3 kartu BPJSK dari perusahaan berbeda.
Syaratnya sebenarnya sama, tapi jika belum dilakukan amalgamasi atau penggabungan saldo, setiap kartu harus memiliki persyaratan tersendiri yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat pencairan dana JHT untuk 2, 3 atau lebih Kartu.
Berikut syarat pencairan dana JHT untuk lebih dari 1 kartu bpjs tk dari perusahaan berbeda.
1. Kartu / kepesertaan Sudah nonaktif semuanya
Syarat pertama adalah kartu bpjs tk harus dipastikan sudah nonaktif semuanya. kartu umumnya akan nonaktif setelah ada laporan dari pihak perusahaan ke bpjstk ketika ada karyawan keluar.
Namun banyak kasus walaupun karyawan sudah keluar dan tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut, kartu masih berstatus aktif, biasanya penyebabnya karena perusahaan masih memiliki tunggakan iuran kepada pihak bpjs.
Dengan kejadian tersebut maka biasanya setiap karyawan keluar statusnya akan tetap aktif hingga perusahaan melunasi seluruh tunggakannya. ini yang menyebabkan pencairan dana jht peserta menjadi terkendala dan belum bisa diacairkan hingga statusnya menjadi nonaktif.
2. Setiap kartu harus memiliki paklaring.
Jika peserta memiliki lebih dari satu kartu, misalnya 2, 3 kartu atau lebih dan belum dilakukan penggabungan saldo, maka untuk melakukan pencairan setiap kartu harus memiliki paklaring dari setiap perusahaan dimana kartu dikeluarkan.
Jika sudah dilakukan penggabungan saldo (amalgamasi), maka paklaring yang dijadikan sebagai syarat pencairan adalah paklaring dari perusahaan terakhir saja.
Pastikan Juga data di paklaring, data karyawan dan tanggal keluar, sama dengan yang dilaporkan perusahaan ke pihak BPJS, jika ada perbedaan data, maka biasanya pencairan akan terkendala.
3. Peserta Sedang tidak dalam keadaan bekerja minimal 1 bulan.
Untuk melakukan pencairan dana JHT 100%, syarat utamanya adalah peserta harus sedang dalam keadaan tidak bekerja di perusahaan manapun minimal 1 bulan setelah resign/keluar.
Masa tunggu terebut disebabkan karena perlu adanya proses validasi data yang dilakukan oleh pihak bpjs terhadap data peserta.
Jadi untuk anda yang baru keluar dari perusahaan dan hendak mencaikan dana JHT bpjs tk 100%, maka sebaiknya menunggu selama 1 bulan, baru kemudian di ajukan dengan menyertakan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.
Saya punya 2 Kartu BPJSTK tapi 1 kartu masih aktif apakah bisa dicairkan?
Jika peserta memiliki lebih dari 1 kartu bpjstk, maka jika ada salah satu kartu statusnya masih aktif walaupun peserta sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tempat mengeluarkan kartu tersebut, tetap saja proses pencairan dana JHT tidak akan bisa dicairkan hingga kepesertaan dari peserta sudah nonaktif.
Umumnya status peserta yang masih aktif walaupun sudah keluar dari perusahaan dalam waktu yang lama, disebabkan karena perusahaan memiliki tunggakan kepada pihak BPJS yang belum dilunasi.
Tidak ada cara lain, kecuali hanya menunggu perusahaan melunasi seluruh tunggakannya kepada pihak BPJS, lalu pihak BPJS akan menonaktifkan setiap peserta yang sudah keluar, baru peserta bisa melakukan pencairan dana JHT 100%.
loading...
0 Response to "Syarat Utama pencairan dana JHT dari 2, 3 kartu BPJSTK (BPJS Ketenagakerjaan)"
Post a Comment
Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!