-->

Pendaftaran bpjs bayi dalam kandungan sudah tidak berlaku sejak 28 desember 2018

Kehadiran bpjs memang sangat membantu terutama untuk peserta yang benar-benar sedang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Terutama untuk ibu hamil, agar besarnya biaya yang timbul atas persalinan dan juga biaya atas tindakan keseahtan bayi bisa ditanggung bpjs, maka ibu hamil sebelum melahirkan harus sudah mendaftar menjadi peserta bpjs dan setelah bayi dilahirkan harus segera didaftarkan menjadi peserta BPJS.

Peraturan bpjs sebelumnya, setiap peserta bpjs mandiri bisa mendaftarkan bayi yang masih dalam kandungan minimal 1 bulan dari Hari perkiraan lahir, namun sayangnya di tahun 2019 ini pendaftaran bayi yang masih dalam kandungan sudah tidak ada lagi.

Sesuai dengan Peraturan Presiden no.82 tahun 2018 yang sudah diberlakukan sejak 28 Desember 2018, bahwa bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan ke BPJS kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Artinya agar seluruh biaya atas kemungkinan perawatan keseahatan bayi bisa ditanggung oleh bpjs, maka peserta bisa mendaftarkan bayinya ke bpjs paling lama hingga 28 hari kerja sejak dilahirkan.


Apakah kartu bpjs si bayi langsung aktif?

Pendaftaran bayi ke bpjs sebenarnya untuk mengantisifasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap si bayi, seperti bayi perlu penanganan serius dan lain sebagainya yang membuat si bayi harus mendapatkan pelanan kesehatan dari rumah sakit.

Agar biaya atas pelayanan kesehatan bayi bisa ditanggung bpjs, maka orang tua bayi sebaiknya segera mendaftarkan bayinya ke bpjs dalam waktu 28 hari sejak bayi dilahirkan. status kepesertaan BPJS bayi akan langsung AKTIF sejak di daftarkan.

Namun perlu diingat, setelah dilakukan pendaftaran bayi, maka orang tua bayi wajib membayar iuran pertama dalam masa 28 hari sejak bayi didaftarkan tersebut,  jika sampai waktu 28 hari iuran pertama untuk bpjs bayi belum juga di bayarkan kartu bayi akan menjadi nonaktif dan bayi tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan lagi dari bpjs.

Prosedur pendaftaran bayi baru dilahirkan? 

Untuk mendaftarkan bayi yang baru dilahirkan ke bpjs, anda harus datang ke kantor cabang bpjs terdekat, jadi tidak bisa dilakukan secara online?

Persyaratan yang harus dibawa adalah sebagai berikut:

1. Copy KTP orang tua (ayah dan Ibu)
2. Copy KK (jika KK masih pisah, bawa copy KK ayah dan ibu)
3. Asli KIS atau Kartu JKN Ibu
4. Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/ Puskesmas atau Rumah Sakit
5. Bawa copy buku tabungan (BNI, BRI, BCA atau mandiri), jika ibu si bayi mengambil kelas 1 atau kels 2, karena kelas bpjs bayi akan ikut orang tuanya.

Berkas di atas di bawa ke kantor bpjs setempat, dari pihak bpjs biasanya akan dibuatkan / print kartu BPJS sementara untuk bayi atas nama Bayi Nyonya...Nama_ibu Si bayi, dan Virtual Account dengan sejumlah tagihan iuran pertama yang harus dibayar.

Bayar iuran pertamanya di PPOB/ tempat pembayaran iuran bpjs terdekat, indomaret/alfamaret, atm kantor pos dan PPOB terdekat lainnya.

Setelah iuran pertama dibayarkan, bawa kembali bukti pembayaran iuran pertama ke kantor cabang bpjs, kartu atau kepesertaan BPJS untuk bayi akan langsung diaktifkan saat itu juga.

Daftarkan Ulang Bayi setelah memiliki KK

Kepesertaan bpjs bayi harus didaftarkan ulang maksimal 3 bulan sejak dilahirkan setelah si bayi memiliki nama dan  Kartu keluarga yang mencantumkan nama si bayi dibuat. silahkan datang ke kantor bpjs setempat untuk mendapatkan kartu BPJS bayi.

loading...

0 Response to "Pendaftaran bpjs bayi dalam kandungan sudah tidak berlaku sejak 28 desember 2018"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel