-->

Cara Koreksi data persayaratan Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

JHT adalah jaminan hari tua yang merupakan salah satu program dari BPJS ketenagakerjaan atau BPJSTK, Dana jaminan hari tua  sebenarnya bisa diambil pada saat peserta masih bekerja minimal sudah 10 tahun dengan besaran 10% s/d 30%.

Sementara untuk mengambil sisanya atau mengambil dengan besaran sampai 100%, peserta harus sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tempat ia bekerja, umumnya mereka baru bisa mencairkan dana JHT 100% minimal setelah 1 bulan tidak bekerja dan dalam keadaaan sedang tidak bekerja serta kepesertaan sudah dinonaktifkan oleh perusahaan.

Pencairan dana JHT sebenarnya sangat mudah, dengan catatan semua berkas persyaratan pencairan lengkap, namun yang harus diperhatikan adalah kita harus memastikan data di setiap berkas persyaratan memililiki kesesuaian data, seperti data NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung dan biodata lainnya. jika tidak, maka biasanya klaim pencairan akan ditolak oleh pihak BPJS hingga semua data berhasil dikoreksi dan diperbaiki.

koreksi data persyaratan pencairan dana jht


Akhir akhir ini saya banyak sekali menyimak di beberapa media sosial banyak peserta yang merasa kecewa karena tidak bisa melakukan klaim atau pencairan dana JHT miliknya, permasalahannya sebenarnya sederhana, karena ada ketidaksesuaian data antara setiap berkas persyaratan. sehingga pada saat mereka melakukan pencairan mereka mendapatkan penolakan dari pihak BPJS.

Jika anda kebetulan peserta yang ingin mencairkan dana JHT BPJS TK, namun klaim anda ditolak dengan alasan karena ada ketidaksesuaian data, maka langkah pertama yang harus anda lakukan adalah melakukan koreksi data yang dianggap  berbeda.

Cara Koreksi data persyaratan Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk melakukan koreksi data  berkas persyaratan pencairan dana JHT bpjs ketenagakerjaan, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Kesalahan Pada Kartu BPJSTK dan Paklaring

Kartu BPJSTK dan juga paklaring atau surat keterangan bekerja merupakan dua berkas persyaratan wajib yang harus ditunjukan pada saat peserta ingin melakukan klaim dana JHT.

Data yang terdapat pada kartu dan juga data pada paklaring harus sama satu sama lain dengan berkas persyaratan lainnya, jika tidak kemungkinan besar klaim pencairan akan ditolak.

Tidak dipungkiri memang saat ini banyak sekali peserta bpjstk yang ingin melakukan pencairan terhambat gara-gara ada perbedaan data pada kartu BPJSTK dan juga paklaring. sehingga klaim ditolak.

Satu-satunya cara jika terdapat perbedaan data pada paklaring, maupun kartu bpjstk, satu-satunya cara agar klaim dapat diterima adalah melakukan koreksi data dengan meminta surat keterangan koreksi data dari perusahaan tempat bekerja sebelumnya.

Langkah langkah untuk melakukan koreksi data paklaring atau kartu bpjstk adalah sebagai berikut:

1. Datang menuju kantor BPJS dengan berkas persyaratan pencairan yang diminta. yaitu:
  • Fotokopi Kartu peserta BPJSTK beserta aslinya;
  • Fotokopi EKTP beserta aslinya;
  • Fotokopi kartu keluarga beserta aslinya;
  • Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan (Paklaring);
  • Fotokopi rekening tabungan;

2. Karena adanya perbedaan data pada paklaring atau kartu bpjstk, maka Pihak BPJS umumnya akan memberikan surat koreksi untuk peserta.

3. Berbekal surat koreksi dari BPJS , peserta kemudian membuat surat pengantar  koreksi data dari perusahaan tempat bekerja sebelumnya.

4. Setelah mendapatkan surat pengantar koreksi data dari perusahaan, selanjutnya anda kembali menuju kantor BPJS (upayakan mendatangi kantor bpjs tempat anda didaftarkan oleh perusahaan), atau bisa coba kantor cabang bpjs terdekat, dengan membawa persyaratan:
  • Fotokopi Kartu peserta BPJSTK beserta aslinya;
  • Fotokopi EKTP beserta aslinya;
  • Fotokopi kartu keluarga beserta aslinya;
  • Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan (Paklaring);
  • Fotokopi rekening tabungan;
  • Surat pengantar koreksi data dari perusahaan.
Dengan persyaratan di atas, data anda akan dikoreksi oleh pihak bpjs, dan umumnya klaim anda akan disetujui dan anda dapat mencairkan dana jht bpjs ketenagakerjaan anda.

2. Memperbaiki kesalahan pada data KTP atau KK

KTP dan juga KK merupakan bagian dari berkas persyaratan untuk mencairkan dana JHT BPJSTK, Jika data KTP dan juga KK ada yang keliru atau tidak sesuai dengan Data sebenarnya, maka klaim pencairan dana JHT akan ditolak oleh pihak BPJS.

Jika ada perbedaan pada KTP atau KK yang tidak sesuai, maka sebelum melakukan pencairan anda harus mengoreksinya untuk memperbaiki data terlebih dahulu.

Untuk melakukan perbaikan data pada KTP atau KK anda harus datang ke dinas kependudukan dan catatan sipil (DISDUKCAPIL) di alamat tempat tinggal anda.

Setelah dilakukan perbaikan anda bisa langsung menuju kantor BPJS setempat untuk melakukan pencairan dana JHT dengan menyertakan berkas persyaratan KK atau KTP yang sudah diperbaiki.


Demikian mengenai cara koreksi data pada berkas persyaratan untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. semoga membantu.

loading...

0 Response to "Cara Koreksi data persayaratan Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel