-->

Ketahui Penyebab muncul denda rawat inap tingkat lanjut (RITL) dan konsequensinya

Di artikel sebelumnya saya pernah menjelaskan mengenai apa itu denda rawat inap tingkat lanjut, saya akan ulas kembali secara singkat apa itu denda rawat inap!. Denda rawat inap adalah sejumlah denda yang harus dibayar kepada pihak bpjs karena peserta menjalani rawat inap di rumah sakit pada saat kepesertaan berstatus RITL (Masuk masa denda rawat inap tingkat lanjut).

Denda tersebut sebenarnya menggantikan kebijakan denda sebelumnya yang berlaku untuk peserta yang terlambat membayar iuran, namun karena sejak tanggal 1 juli 2016 denda keterlambatan pembayaran iuran sudah dihapus maka sebagai gantinya sekarang berlaku denda rawat inap tingkat lanjut.

Saat ini memang tidak ada lagi denda yang harus dibayar apabila peserta terlambat membayar iuran bulanan bpjs, tapi konsequensinya kepesertaan akan langsung diblokir dan kartu dinonaktifkan apabila peserta terlambat membayar iuran bulanan minimal 1 bulan saja, selain itu peserta akan langsung masuk ke dalam status masa denda rawat inap tingkat lanjut sampai tanggal yang telah ditentukan.

Untuk mengetahui dan melihat status masa denda rawat inap tingkat lanjut anda bisa melihatnya di aplikasi mobile JKN yang bisa anda download di google playstore, anda bisa melihatnya di menu kepesertaan, dan anda akan melihat tulisan merah di bagian bawah setiap foto peserta, kurang lebih akan terlihat seperti gambar di bawah ini:


Anda akan melihat tulisan dengan warna merah  yang berbunyi Anda masuk masa denda rawat inap tingkat lanjut (RITL) mulai tgl..... sampai dengan tgl...... artinya atau maksudnya adalah anda sedang ada di masa bisa mendapatkan denda apabila di rentang tanggal tersebut anda melakukan rawat inap.

Apa penyebab munculnya masa denda rawat inap tingkat lanjut?

Sebagai peserta bpjs sebaiknya kita mengetahui mengenai status denda rawat inap tingkat lanjut ini, agar kita tidak merasa dirugikan dikemudian hari dan bisa antisipasi.

Ada 2 penyebab kenapa kepesertaan anda bisa masuk kedalam masa denda rawat inap tingkat lanjut yaitu sebagai berikut:

1. Anda terlambat membayar iuran dan melunasinya

Penyebab masuk masa denda rawat inap yang pertama adalah karena anda terlambat membayar iuran bulanan bpjs.

Sekarang terlambat membayar iuran BPJS minimal 1 bulan saja akan langsung menyebabkan kartu bpjs diblokir sehingga tidak bisa digunakan untuk berobat dimanapun baik di rumah sakit maupun di faskes tingkat 1.

Untuk mengaktifkannya kembali sebenarnya cukup mudah, anda tinggal melunasi seluruh tunggakannya, maka secara otomatis kartu akan aktif kembali dan bisa kembali digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan dimanapun.

Namun anda harus hati-hati, umumnya ketika kartu yang awalnya nonaktif di aktifkan kembali, walaupun kartu akan kembali aktif, kepesertaan anda akan langsung memasuki masa denda rawat inap tingkat lanjut selama 45 hari, dihitung  mulai dari tanggal kartu anda aktif kembalis etelah anda melunasi tunggakan.

2. Anda pindah kelas Rawat BPJS.

Penyebab kedua yang bisa menyebabkan kepesertaan anda masuk masa tunggakan rawat inap tingkat lanjut adalah karena anda melakukan pindah kelas perawatan baik turun kelas maupun naik kelas.

Pindah kelas sekarang banyak sekali dilakukan apalagi setelah ada kebijakan kenaikan iuran yang mulai diberlakukan sejak januari 2020, pindah kelas saat ini sudah bisa dilakukan melalui aplikasi mobile JKN dan kelas baru akan diberlakukan di tanggal 1 bulan berikutnya.

Anda harus hati-hati ketika anda pindah kelas perawatan BPJS, karena setelah anda melakukan pindah kelas kepesertaan anda akan langsung masuk masa denda rawat inap tingkat lanjut mulai dari tanggal anda melakukan pindah kelas.

Itu artinya anda harus membayar denda apabila anda melakukan rawat inap di rumah sakit sementara kepesertaan anda berstatus masuk denda rawat inap tingkat lanjut.

Dampak Terkena Denda rawat inap tingkat lanjut.

Seperti apa yang diuraikan di atas, denda rawat inap tingkat lanjut berlaku selama 45 hari sejak kartu diaktifkan kembali atau sejak anda melakukan pindah kelas.

Dampak denda rawat inap baru akan anda dapatkan apabila anda melakukan rawat inap pada masa itu, konsequensinya adalah anda harus membayar denda sebesar 2,5% x jumlah bulan menunggak x biaya pelayanan.

Denda tersebut harus dibayarkan oleh peserta sendiri ke kantor bpjs, pada saat pasien dinyatakan sudah bisa pulang dengan membawa berkas dari rumah sakit.

Pihak bpjs akan menghitung denda rawat inap untuk anda dan bukti pembayaran dapat digunakan untuk syarat memulangkan pasien bpjs yang dirawat inap.




loading...

3 Responses to "Ketahui Penyebab muncul denda rawat inap tingkat lanjut (RITL) dan konsequensinya"

  1. Apakah Denda RTL juga berlaku bagi peserta yang periksa dan berobat saja di faskes 1( tidak rawat inap)?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mungkin selama peserta tidak rawat inap maka tdk dikenai denda ya... Kan ini denda jika trjdi rawat inap.

      Delete
    2. Betul, jadi pastikan jika sebelumnya punya tunggakan lantas kemudian baru saja melunasi seluruh tunggakannya, pastikan tidak melakukan rawat inap sebelum 45 hari terhitung sejak tunggakan dilunasi dan kartu jknkis peserta aktif kembali

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel