-->

Cara Mengurus BPJS di Rumah Sakit

BPJS untuk saat ini menjadi solusi untuk berbagai kalangan yang dapat memfasilitasi siapapun untuk mendapatkan pelayananan kesehatan yang lebih baik, dengan BPJs maka biaya untuk pelayanan kesehatan menjadi lebih ringan karena semuanya diatanggung oleh BPJS, kewajiban peserta BPJS hanyalah membayar iuran Premi bulanan yang jumlahnya disesuaikan dengan kelas BPJS yang mereka ambil, kelas1, kelas 2 atau kelas 3, kelas BPJS menentukan fasiltas ruangan rawat inap ketika mereka harus dirawat di rumah sakit, sedangkan untuk kualitas pelayanan semuanya mendapatkan porsi yang sama.

Untuk menggunakan BPJS ketika dirumah sakit sebenarnya sangat mudah namun terkadang untuk sebagian orang prosedur ini membingungkan karena kurangnya informasi yang mereka dapatkan, padahal rata-rata semua rumah sakit saat ini sudah menyediakan layanan bpjs secara khusus terutama untuk melayani pasien rujukan dari faskes tingkat 1.

Untuk mengurus BPJS di rumah sakit ada prosedur-prosedur dan syarat-syarat tertentu yang harus ditempuh, prosedur ini harus di tempuh dengan baik jika tidak maka bisa jadi anda akan dikenakan biaya perorangan atau biaya pasien non BPJS, oleh karena itu prosedur menggunakan kartu BPJS dirumah sakit harus anda ketahui.

Prosedur mengurus bpjs di rumah sakit

Melalui artikel kali ini saya akan uraikan langkah demi langkah prosedur bagaimana cara mengurus BPJS dirumah sakit, mudah-mudahan ini menjadi informasi untuk anda yang kebetulan sedang menjalani mengobatan dirumah sakit dengan menggunakan kartu BPJS.

Prosedur Cara Mengurus BPJS di Rumah Sakit

BPJS kesehatan memberlakukan pelayanan berjenjang jadi ketika anda ingin mendapatkan layanan rumah sakit anda tidak bisa langsung kerumah sakit namun anda harus tetap melalui faskes tingkat satu FKT1 sesuai dengan fasilitas kesehatan yang tertera di kartu BPJS anda, bisa puskesmas, poliklinik atau dokter keluarga.

Secara garis besar alur prosedur mengurus BPJS dirumah sakit adalah sebagai berikut:

Menuju Faskes Tk1 untuk mendapatkan surat Rujukan --> Ke rumah sakit + membawa rujukan dan persayaratan --> Menuju Layanan BPJS di rumah sakit guna mendapatkan berkas eligibilitas + Kartu Berobat +Kartu Rekam Medik --> Menuju Poliklinik setempat --> tebus resep gratis dan (pulang atau dirawat inap).

Secara terperinci langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Silahkan Lakukan pemeriksaan di faskes tingkat 1

Jangan lupa ketika anda ingin melakukan pemeriksaan di faskes tingkat 1, anda harus membawa kartu BPJS dan juga sediakan beberapa lembar fotocopy untuk antisifasi jika diminta.

Dari faskes tingkat satu, anda akan mendapatkan pelayanan, jika kondisi anda harus dirawat maka anda akan dirujuk ke rumah sakit, atau jika fasilitas di faskes tingkat satu kurang memadai untuk menangani kondisi anda saat itu maka anda akan dirujuk ke rumah sakit.

Silahkan minta surat rujukan yang sudah di stempel BPJS di faskes tingkat satu tersebut.


2. Menyiapkan Berkas Persayaratan BPJS Rumah sakit

Sebelum menuju rumah sakit siapkan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk validasi BPSJ, beberapa rumah sakit sangat apik sekali dengan kelengkapan persyaratan-persyararan BPJS, untuk mengantisifasi hal hal yang tidak diinginkan seperti anda ditolak karena persyaratan tidak lengkap sehingga anda harus bulak balik menyiapkan persyaran yang belum lengkap, sebaiknya sebelum berangkat kerumah sakit untuk rujukan pasien BPJS silahkan anda siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, sebagai berikut:

a. Surat rujukan dari faskes tingkat 1, anda bisa fotokopi 1 atau 2 lembar untuk antisifasi.

b. KTP asli dan juga fotokopi ktp pasien jika sudah dewasa.

c. Kartu keluarga dengan fotokopinya, 1 atau 2 lembar.

d. Kartu BPJS dan juga fotokopinya 1 atau 2 lembar.

3. Menuju Pelayanan BPJS rumah sakit

Setelah berkas-berkas untuk melakukan pemeriksaan rumah sakit dengan BPJS anda siapkan, silahkan anda menuju rumah sakit sesuai rujukan, dirumah sakit anda harus menuju pelayanan BPJS untuk mendapatkan Surat Eligibilitas BPJS dengan membawa persyaratan diatas, biasanya untuk saat ini disetiap rumah sakit sudah disediakan tempat khusus layanan BPJS.

Pada umumnya untuk pasien BPJS tidak akan lepas dari Antrian jadi anda harus mendapatkan no antrian terlebih dhulu, agar anda mendapatkan no antrian kecil anda bisa coba datang lebih awal, ketika mengambil no Antrian jangan lupa bawa syarat-syarat Berkas BPJS diatas untuk mendapatkan CAP khusus dari petugas Antrian.

Setelah anda mendapatkan No Antrian, silahkan anda antri sambil menunggu giliran, setelah selesai anda akan mendapatkan berkas eligibilitas BPSJ dari petugas BPJS di tempat itu.

Setelah anda mendapatkan berkas eligibilitas BPJS, langkah berikutnya adalah mendapatkan Kartu Berobat yang didalamnya tercantum No Pasien dan juga kartu Rekam medik pasien,  kartu berobat harus anda tempuh jika kebetulan anda adalah pasien baru pertama kali melakukan perawatan dengan BPJS di tempat itu, kartu berobat yang sudah anda dapatkan harus selalu anda bawa ketika anda dikemudian hari menjalani perawatan dengan BPJS di rumah sakit setempat.

Silahkan lengkapi, berkas BPJS yang terdiri dari, Fotokopi ktp, Foto kopi kartu keluarga, fotokopi kartu BPJS, Surat eligibilitas BPJS, kartu pasien dan juga kartu rekam medik kemudian, gunakan klip agar tidak tercerai berai.

4. Menuju Poliklinik Rumah Sakit

Setelah berkas, surat eligilibila BPJS, kartu rekam medik dan kartu berobat sudah anda dapatkan, langkah berikutnya adalah menuju poliklinik yang dituju, dipoliklinik anda akan mendapatkan perawatan, juga pengobatan yang semuanya gratis dan tinganggung oleh BPJS.

Jika anda diharuskan untuk dirawat, maka anda akan diberi surat pengantar rawat inap dari dokter yang bersangkutan, agar rawat inap ditanggung oleh BPJS anda harus kembali mendapatkan surat eligibilitas rawat inap BPJS, silahkan anda kembali ke layanan BPJS rumah sakit tersebut, untuk mendapatkan berkas rawat inap BPJS anda biasanya tidak harus antri karena sifatnya urgent untuk mendapatkan berkas rawat inap BPJS anda bisa langsung masuk menuju petugas berkas rawat inap BPJS.

Sampai langah diatas berarti anda sudah berhasil menjadi pasien BPJS untuk rumah sakit tempat dimana anda dirujuk. lakukan hal yang sama dari faskes tingkat 1 jika dikemudian hari anda harus dirujuk kerumah sakit agar biaya anda ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.

Dengan menjadi peserta BPJS jika prosedur yang anda tempuh benar maka, semua baiaya akan sepenuhnya ditanggung oleh BPJS sehingga bisa meringankan biaya anda.


Bagaimana untuk Pasien Gawat Darurat

Jika anda kebetulan pasien gawat darurat yang harus segera mendapatkan perawatan, anda tidak harus menuju faskes tingkat 1, namun anda bisa langsung menuju unit gawat darurat rumah sakit yang ada di kota anda, dirumah sakit pelayanan BPJS untuk pasien gawat darurat biasanya sudah disipakan.

Sementara pasien masuk Unit gawat darurat (UGD), anda harus melakukan pendaftaran dengan membawa berkas dari unit gawat darurat + kartu BPJS pasien, silahkan lakukan pendaftaran di UGD BPJS dengan membawa persayaran tersebut, minta ke bagian pendaftaran BPJS untuk dibuatkan surat pengantar Rawat inap atau jika pasien perlu transfusi darah minta juga Surat pengantar Ke PMI setempat untuk mengambil darah.

Petugas pendaftaran Pasien UGD BPJS akan menyiapkan persyaratan yang anda minta, kemudian anda harus menuju layanan BPJS untuk mendapatkan berkas eligibilitas BPJS, berkas ini sangat penting agar seluruh biaya pelaynan rumah sakit ditanggung sepenuhnya oleh BPJS. prosedurnya hampir sama dengan prosedur diatas, namun khusus untuk pasien rawat inap tidak perlu harus mengantri.

Setelah anda mendapatkan berkas eligibilitas BPJS + Kartu BPJS, ini bisa anda gunakan untuk mengambil Obat secara gratis, mengambil darah di PMI jika memang diperlukan dan juga biaya rawat inap, biaya akan gratis semuanya ditanggung oleh BPJS.


Demikian artikel mengenai cara Mengurus BPJS di Rumah Sakit, mudah-mudahan informasi ini berguna ntuk anda terutama bisa dijadikan referensi ketika anda melakukan pengobatan dengan BPJS di Rumah sakit, semoga bermanfaat.


loading...

0 Response to "Cara Mengurus BPJS di Rumah Sakit"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel