Prosedur Resmi Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan di luar daerah atau kota lain
Tuesday, June 14, 2016
2 Comments
Sudah kita ketahui bersama bahwa untuk menggunakan layanan bpjs kesehatan harus mengikuti prosedur resmi sistem berjenjang artinya yang harus didatangi perama kali ketika ingin menggunakan layanan bpjs adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes tk1) yang tertera di kartu BPJS.
Fasilitas kesehatan tingkat pertama biasanya adalah puskesmas/ poliklinik atau dokter pribadi yang letaknya di kota atau daerah peserta melakukan pendaftaran, dan biasanya yang dipilih adalah faskes tk1 yang terdekat dengan rumah.
Sebuah pertanyaan besar yang banyak ditanyakan oleh peserta BPJS saat ini adalah, apa jadinya jika pasien sedang di luar daerah kemudian dia sakit dan ingin menggunakan layanan BPJS?, apakah bisa menggunakan faskes tk1 yang terdapat di daerah atau kota yang bersangkutan?
Sayangnya ada banyak kasus pasien tidak bisa menggunakan layanan BPJS ketika berada di luar kota bahkan ada beberapa fasilitas kesehatan meminta pasien untuk pulang jika ingin menggunakan layanan bpjs, karena faskes tidak sesuai dengan lokasi dimana pasien berada, akhirnya pasien terpaksa harus menjadi pasien umum akibatnya pasien harus menanggung sendiri seluruh biaya sebagai pasien umum.
Tentu jika sistem BPJS dibiarkan seperti itu berarti pelayanan bpjs kurang maksimal padahal kita tau bahwa BPJS itu adalah sebuah program kesehatan nasional, masa layanan kesehatannya hanya berlaku untuk lokal.
Ini diperkuat dengan surat edaran yang disebarkan ke seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama di seluruh indonesia, seperti terlihat pada ilustrasi gambar di bawah ini:
Yang bunyinya kurang lebih seperti ini:
BPJS Kesehatan sebagai lembaga badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden (Vide Pasal7 Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Dalam rangka terselenggaranya pelayanan kesehatan yang optomal bagi peserta BPJS Kesehatan, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Sesuai peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 29 ayat (3) menyatakan bahwa peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama peserta terdaftar.
2. Dalam hal peserta sedang berada di wiliyah luar domosilinya dan memerlukan pengobatan maka peserta dapat mengakses pelayanan di FTKP terdekat dengan ketentuan:
3. Berdasarkan hal tersebut, agar tidak terjadi penolakan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan memberikan pemahaman kepada peserta BPJS Kesehatan yang berkunjung sebagai pasien tamu tersebut.
4. Atas indikasi medis FKTP dapat merujuk pasien ke RS sesuai dengan sistem rujukan berjenjang.
Sesuai dengan surat edaran tersebut maka sudah dipastikan bahwa saat ini Pelayanan BPJS Kesehatan sudah berlaku di mana saja di seluruh indonesia, namun peserta harus mengurus beberapa prosedur resmi sebelum mendatangai faskes tingkat 1.
a. Sebelum mendatangi Faskes tingkat 1 di luar daerah, si peserta harus mendatangi kantor BPJS setempat untuk mengurus agar dibuatkan surat pengantar berkunjung. silahkan datang saja ke kantor bpjs terdekat untuk meminta surat pengantar berkunjung ke faskes tk1.
b. Dengan membawa surat pengantar dan karu BPJS peserta bisa langsung menuju faskes tk1 terdekat dan
Anda akan dilayani sebagai mana pasien bpjs dan tidak akan dipungut biaya.
Prosedur ini juga diperkuat oleh pihak layanan BPJS Kesehatan yang menyatakan:
Demikian informasi tentang Prosedur Resmi Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan di luar daerah atau kota lain, jadi saat ini anda tidak perlu khawatir lagi untuk berobat menggunakan layanan bpjs jika anda berada di luar kota.
Fasilitas kesehatan tingkat pertama biasanya adalah puskesmas/ poliklinik atau dokter pribadi yang letaknya di kota atau daerah peserta melakukan pendaftaran, dan biasanya yang dipilih adalah faskes tk1 yang terdekat dengan rumah.
Sebuah pertanyaan besar yang banyak ditanyakan oleh peserta BPJS saat ini adalah, apa jadinya jika pasien sedang di luar daerah kemudian dia sakit dan ingin menggunakan layanan BPJS?, apakah bisa menggunakan faskes tk1 yang terdapat di daerah atau kota yang bersangkutan?
Sayangnya ada banyak kasus pasien tidak bisa menggunakan layanan BPJS ketika berada di luar kota bahkan ada beberapa fasilitas kesehatan meminta pasien untuk pulang jika ingin menggunakan layanan bpjs, karena faskes tidak sesuai dengan lokasi dimana pasien berada, akhirnya pasien terpaksa harus menjadi pasien umum akibatnya pasien harus menanggung sendiri seluruh biaya sebagai pasien umum.
Tentu jika sistem BPJS dibiarkan seperti itu berarti pelayanan bpjs kurang maksimal padahal kita tau bahwa BPJS itu adalah sebuah program kesehatan nasional, masa layanan kesehatannya hanya berlaku untuk lokal.
Sebuah kabar baik bahwa saat ini BPJS Berlaku di seluruh kota atau daerah di Indonesia
Keraguan masyarakat tentang sistem layanan BPJS sepertinya saat ini terjawab sudah, karena layanan BPJS saat ini sudah berlaku di mana saja beda kota dengan kota peserta terdaftar di seluruh daerah indonesia.Ini diperkuat dengan surat edaran yang disebarkan ke seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama di seluruh indonesia, seperti terlihat pada ilustrasi gambar di bawah ini:
![]() |
Surat Edaran BPJS untuk faskes tk1 |
Yang bunyinya kurang lebih seperti ini:
BPJS Kesehatan sebagai lembaga badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden (Vide Pasal7 Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Dalam rangka terselenggaranya pelayanan kesehatan yang optomal bagi peserta BPJS Kesehatan, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Sesuai peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 29 ayat (3) menyatakan bahwa peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama peserta terdaftar.
2. Dalam hal peserta sedang berada di wiliyah luar domosilinya dan memerlukan pengobatan maka peserta dapat mengakses pelayanan di FTKP terdekat dengan ketentuan:
a. FKTP wajib memberikan pelayanan kepada peserta dari Luar wilayah dalam kondisi:
b.Terkait pada point a diatas peserta diarahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk diterbitkan surat pengantar berkunjung.
- Peserta berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tempat peserta terdaftar (Misalnya dikarenakan tugas/cuti/liburan)
- Dalam kegawatdaruratan medis
c. Maksimal kunjungan 3 (tiga) kali kecuali kondisi gawat darurat
d. FKTP tidak diperkenankan memungut biaya pelayanan atas peserta tersebut
3. Berdasarkan hal tersebut, agar tidak terjadi penolakan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan memberikan pemahaman kepada peserta BPJS Kesehatan yang berkunjung sebagai pasien tamu tersebut.
4. Atas indikasi medis FKTP dapat merujuk pasien ke RS sesuai dengan sistem rujukan berjenjang.
Sesuai dengan surat edaran tersebut maka sudah dipastikan bahwa saat ini Pelayanan BPJS Kesehatan sudah berlaku di mana saja di seluruh indonesia, namun peserta harus mengurus beberapa prosedur resmi sebelum mendatangai faskes tingkat 1.
Prosedur Menggunakan Layanan BPJS di luar kota
Sesuai dengan surat edaran di atas berikut adalah prosedur resmi yang harus di tempuh oleh peserta BPJS manakala ingin berobat di kota lain menggunakan layanan kesehatan BPJS:a. Sebelum mendatangi Faskes tingkat 1 di luar daerah, si peserta harus mendatangi kantor BPJS setempat untuk mengurus agar dibuatkan surat pengantar berkunjung. silahkan datang saja ke kantor bpjs terdekat untuk meminta surat pengantar berkunjung ke faskes tk1.
b. Dengan membawa surat pengantar dan karu BPJS peserta bisa langsung menuju faskes tk1 terdekat dan
Anda akan dilayani sebagai mana pasien bpjs dan tidak akan dipungut biaya.
Prosedur ini juga diperkuat oleh pihak layanan BPJS Kesehatan yang menyatakan:
Dapat disampaikan bahwa apabila peserta sedang berada diluar domisili, peserta dapat meminta surat pengantar ke faskes 1 dari Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat di luar domisili tersebut. Peserta dapat juga memindahkan fasilitas kesehatannya di domisili tersebut, perubahan faskes dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan domisili dan perubahan faskes dapat dilakukan setelah 3 bulan terdaftar difaskes 1 sebelumnya dengan membawa surat keterangan domisili.
Jika anda langsung datang ke faskes tk1 langsung, maka kemungkinan besar akan ada penolakan dan anda akan diminta untuk membuat dulu surat pengantar di kantor bpjs di lokasi anda saat itu.
Demikian informasi tentang Prosedur Resmi Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan di luar daerah atau kota lain, jadi saat ini anda tidak perlu khawatir lagi untuk berobat menggunakan layanan bpjs jika anda berada di luar kota.
loading...
Apakah kantor BPJS buka 7hari 24jam? Bagaimana kalau kejadian darurat di luar wilayah hari Sabtu malam?
ReplyDeleteJika pasien gawat darurat maka bisa langsung di bawa ke unit gawat darurat.
Deletekhusus pasien gawat darurat tidak harus menggunakan prosedur dan tidak harus mulai dari faskes tk1, langsung bawa saja ke rumah sakit dan akan ditangai sebagai pasien bpjs gawat darurat.
sedangkan untuk prosedur non pasien gawat darurat harus menempuh prosedur di atas agar bisa dilayani di faskes tk 1.