Cara Menambahkan Anggota Keluarga Baru di BPJS
Tuesday, September 27, 2016
1 Comment
Saat ini pendaftaran bpjs bisa dilakukan secara online maupun offline, dan peraturan yang berlaku semua anggota keluarga yang terdapat di Kartu Keluarga (KK) harus didaftarkan menjadi peserta BPJS, misalkan jika didalam KK yang tercatat ada 5 orang, maka ke 5 orang tersebut semuanya harus didaftarkan menjadi peserta BPJS.
Sangat mungkin sekali peserta BPJS melakukan penambahan anggota keluarga baru atau pengurangan anggota keluarga di kemudian hari, penambahan anggota keluarga baru bisa jadi karena adanya kehadiran anggota keluarga baru yang sudah tercatat di KK, sedangkan pengurangan bisa jadi dikarenakan adanya anggota keluarga yang sudah menjadi peserta bpjs meninggal dunia atau adanya anggota keluarga yang sudah menikah dan memiliki kartu keluarga terpisah.
Harap diperhatikan bahwa untuk perubahan data bpjs terutama yang terkait dengan penambahan anggota keluarga tambahan dan pengurangan anggota keluarga di data BPJS saat ini belum bisa dilakukan secara online, hal ini dijelaskan oleh pihak BPJS, yang menyatakan bahwa "jika ada salah satu anggota keluarga yang sudah terdaftar menjadi peserta bpjs, baik pendaftaran dilakukan secara online maupun offline, maka penambahan kepesertaan harus tidak bisa dilakukan secara online tapi harus datang langsung ke kantor bpjs setempat dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan"
Sangat mungkin sekali peserta BPJS melakukan penambahan anggota keluarga baru atau pengurangan anggota keluarga di kemudian hari, penambahan anggota keluarga baru bisa jadi karena adanya kehadiran anggota keluarga baru yang sudah tercatat di KK, sedangkan pengurangan bisa jadi dikarenakan adanya anggota keluarga yang sudah menjadi peserta bpjs meninggal dunia atau adanya anggota keluarga yang sudah menikah dan memiliki kartu keluarga terpisah.
Harap diperhatikan bahwa untuk perubahan data bpjs terutama yang terkait dengan penambahan anggota keluarga tambahan dan pengurangan anggota keluarga di data BPJS saat ini belum bisa dilakukan secara online, hal ini dijelaskan oleh pihak BPJS, yang menyatakan bahwa "jika ada salah satu anggota keluarga yang sudah terdaftar menjadi peserta bpjs, baik pendaftaran dilakukan secara online maupun offline, maka penambahan kepesertaan harus tidak bisa dilakukan secara online tapi harus datang langsung ke kantor bpjs setempat dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan"
Cara Menambahkan Anggota Keluarga Baru di BPJS
Penambahan anggota keluarga baru ke bpjs bisa dilakukan baik untuk peserta BPJS Pekerja Penerima upah (PPU atau badan usaha), mapun peserta bpjs mandiri atau perusahaan.
Untuk menambahkan anggota keluarga tambahan ke bpjs persyaratan dan prosedurnya adalah sebagai berikut:
Untuk peserta Mandiri:
Penambahan anggota keluarga baru untuk peserta bpjs mandiri adalah sebagai berikut:
Perysaratan:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP (bagi yang sudah memiliki ktp)
3. Foto berwarna ukuran 3x4 (kecuali balita)
4. Bukti kepemilikan rekening bank (BNI, BRI atau mandiri)
Prosedur:
Penambahan data anggota keluarga baru mapun pengurangan anggota keluarga baru bagi peserta bpjs mandiri tidak bisa dilakukan secara online, itu artinya untuk melakukan perubahan harus datang langsung ke kantor bpjs setempat dengan membawa perysaratan di atas, kemudian mengisi formulir penambahan anggota keluarga baru.
Pihak bpjs akan mengurus perubahan data keluarga peserta bpjs dan peserta akan menjadi peserta bpjs setelah iuran pertama bpjs dibayarkan.
Sedangkan untuk pengurangan anggota keluarga baru karena peserta meninggal dunia, silahkan baca: cara mengurus bpjs untuk peserta meninggal dunia
Untuk Peserta BPJS PPU
Jika peserta adalah peserta BPJS PPU dan mau memasukkan anggota tambahan sebagai tanggungan, maka peserta dapat melapor ke bagian HRD perusahaan untuk penambahan anggota keluarga.
Pekerja dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahan, yaitu anak ke-4, dan seterusnya, serta orangtua-mertua, dengan iuran sebesar 1% dari gaji/upah atau peserta dapat langsung mendaftar ke kantor cabang BPJS Kesehatan atas dasar surat Keterangan dari Badan Usaha yang menerangkan Badan Usaha memang menjamin anak> 4 dan keluarga di luar non inti. Surat keterangan yang dikeluarkan Badan Usaha harus asli dan di cap serta ditandatangani oleh HRD atau PC Badan Usaha.
Persyaratan adalah sebagai berikut:
- Asli/fotocopy daftar gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja
- Asli/fotocopy kartu keluarga dan KTP Elektronik
- Asli/fotocopy SK Terakhir yang dilegalisasi
- Foto 3x4 - Mengisi formulir tambahan isian peserta
- Asli nomor rekening pada buku tabungan (bri/bni/mandiri)
Namun, jika perusahaan tidak menanggung keluarga non inti seperti anak ke 4, mertua, orang tua dan anggota keluarga lainnya, maka anggota keluarga tersebut bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS mandiri.
Demikian tentang Cara Menambahkan Anggota Keluarga Baru di BPJS, semoga membantu
loading...
Saya penerima bantuan iuran bpjs alias kis bagemana cara agar anak saya yang masih bayi bisa dapat kis.
ReplyDelete