-->

Perhitungan biaya Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan

Pada dasarnya BPJS kesehatan akan menanggung seluruh biaya pasien BPJS selama proses yang ditempuh pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur, akan tetapi untuk bebera kasus, misalnya untuk pasien bpjs yang dirawat inap, peserta BPJS harus membayar sendiri biaya tambahan apabila peserta memilih naik kelas perawatan.

Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari kelas 1, kelas 2 dan kelas 3, ke 3 kelas tersebut bisa dipilih oleh peserta BPJS mandri dari golongan peserta Bukan Pekerja dan juga golongan pekerja bukan penerima upah (PBPU), sedangkan untuk Peserta BPJS dari golongan Pekerja Penerima Upah (PPU) atau peserta BPJS badan usaha yang sebagian iurannya ditanggung oleh perusahaan hanya berhak atas kelas I dan II, dan Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iuran bulannya ditanggung oleh pemerintah hanya berhak atas kelas III saja.

Yang membedakan ke tiga kelas tersebut adalah besar kecilnya iuran bulanan bpjs dan juga fasilitas ruangan rawat inap di rumah sakit, umumnya, setiap kelas bpjs yang diambil mewakili ruangan kelas rawat inap yang akan diperoleh peserta ketika peserta dirawat inap.

tarif atau biaya yang harus dibayar sendiri ketika naik kelas bpjs
Biaya naik kelas BPJS

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PerMenKes atau PMK) No 28 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan jaminan kesehatan nasional (JKN), selain peserta BPJS PBI (kelas tiga yang iuran bulannannya ditanggung oleh pemerintah, bisa melakukan turun kelas perawatan atau naik kelas perawatan.

Turun kelas perawatan atau naik kelas perawatan bisa dilakukan jika di rumah sakit yang dirujuk hak atas kelas dalam keadaan penuh, peserta bisa memilih naik kelas atau turun kelas. untuk naik kelas selisih biaya yang timbul harus di bayar sendiri oleh pasien.

Perhitungan biaya Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan

Perhitungan selisih biaya yang harus dibayar oleh pasien manakala naik kelas perawatan, misalnya kelas 2 naik kelas perawatan ke kelas I atau kelas III ke kelas 2,  aturannya sudah ditetapkan oleh peraturan menteri kesehatan Nomor. 28 tahun 2014 sebagai berikut:

Khusus bagi pasien yang meningkatkan kelas perawatan (kecuali peserta PBI Jaminan Kesehatan):

1. Sampai dengan kelas I, maka diberlakukan urun biaya selisih tarif INA-CBGs kelas ruang  perawatan yang dipilih dengan tarif INA-CBGs yang menjadi hak nya.
Jika pasien BPJS memilih naik kelas sampai dengan kelas I, sebagai contoh pasien kelas II naik kelas perawatawan menjadi kelas I dikarenakan ruangan penuh, maka pasien akan dikenakan biaya tambahan atas selisih biaya yang timbul dan harus dibayar sendiri dengan perhitungan Tarif INA-CBGs ruang perawata kelas I dikurangai Tarif INA-CBGs ruang perawatan kelas II, selisih baiya ruang kelas perawatan tersebut harus dibayar sendiri oleh pasien atas konsekuensi naik kelas.

Tarif INA cbgs menggunakan sistem paket, artinya besar kecilnya tidak akan dipengaruhi oleh jumlah hari perawatan, berapa lamapun biayanya akan tetap sama.

Silahkan baca : Apa itu Ina CBGs

Kenapa hanya biaya ruangan saja yang dihitung ?
Keapa hanya biaya ruangan saja yang dihitung, bagaimana dengan biaya medis lainnya?. Karena Tarif Ina CBGs atas pelayanan pasien untuk biaya medis lainnya seperti, visit dokter, obat-obatan biayanya sama antar kelas 1, 2 dan 3, dihitungpun tidak akan menghasilkan selisih, sedangkan untuk ruangan tarifnya berbeda, sehingga untuk menghitung selisih biaya naik kelas perawatan sampai kelas satu cukup mengurangi selisih tarif ruangan saja.

2. Jika naik ke kelas perawatan VIP, maka diberlakukan urun biaya sebesar selisih tarif VIP lokal dengan tarif INA-CBGs kelas perawatan yang menjadi haknya.
Yang biayanya ditanggung oleh BPJS hanya sampai kelas I, namun pasien bpjs juga memiliki hak untuk naik kelas perawatan sampai VIP, konsequensinya harus membayar selisih biaya tambahan sendiri.

Jika pasien memilih naik kelas vip maka biaya tambahan yang harus dibayar oleh sendiri atas selisih biaya adalah, tarif lokal VIP dikurangi tarif INA-CBGs ruang perawatan atas haknya, jika misalkan pasien harus mendapatkan perawatan di VIP selama 3 hari, maka total biaya perawatan vip akan dihitung selama 3 hari dari mulau ruangan, obat-obatan dan tindakan medis lainnya, hasilnya dikurangi oleh paket tarif Ina-CBGs untuk biaya ruangan atas kelas haknya.

Tentu saja semakin lama dirawat di kelas VIP maka selisih biaya yang harus di bayar akan semakin besar, karena biaya VIP tidak menjadi tanggungan BPJS (ingat bpjs hanya bisa menanggung sampai kelas 1), sehingga biaya vip akan dipengaruhi oleh lama dirawat dan juga biaya tindakan medis lainnya, inilah yang menyebabkan kenapa naik kelas vip biaya bisa membengkak


Kesimpulan

Dengan mengetahui sistem perhitungan BPJS atas biaya rawat inap peserta BPJS maka anda bisa memilih alternatif terbaik ketika dihadapkan pada pilihan naik kelas perawatan atau turun kelas perawatan.

Pilihan terbaik adalah, jika anda memutuskan untuk memilih naik kelas perawatan, pilihlah sampai kelas I, karena selisih biaya yang harus dibayar sendiri tidak akan terlalu besar, tidak dipengaruhi oleh lama anda dirawat karena biayanya sudah paket. jika memang sampai kelas 1, ternyata penuh anda bisa memilih turun kelas atau pindah rumah sakit, tentu saja atas anjuran dokter rumah sakit.

Anda juga bisa naik kelas VIP tapi anda harus siap dengan konsequensinya, semakin lama anda di rawat di kelas VIP maka selisih biaya yang harus anda bayar akan semakin membengkak,

Demikian tentang Perhitungan biaya Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan, semoga informasi ini bermanfaat untuk anda.
loading...

0 Response to "Perhitungan biaya Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel