-->

Syarat Peralihan Kepesertaan BPJS Mandiri Ke PPU dan BPJS PBI ke PPU

Ada kasus yang dialami oleh peserta BPJS keseahatan, seorang ibu awalnya adalah peserta BPJS mandiri, karena statusnya sudah bekerja maka beliau ingin merubah data kepesertaan dari mandiri ke BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU), sayangnya si peserta masih memiliki tunggakan yang masih belum di bayar ketika statusnya peserta BPJS mandiri, apa yang harus dilakukan?

Peserta BPJS memang diberikan izin untuk merubah data kepesertaan misalnya dari Peserta BPJS Penerima bantuan Iuran (BPI) ke Peserta BPJS PPU, atau dari peserta BPJS Mandiri menjadi peserta BPJS PPU, atau bahkan sebaliknya. perubahan kepesertaan sebenarnya sangatlah mudah namun ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mereka memilih ganti kepesertaan.

kemensos


Jika si peserta sebelumnya adalah peserta Mandiri, maka peserta tidak boleh memiliki tunggakan, selama peserta mandiri masih memiliki tunggakan maka kepesertaan tidak bisa dialihkan menjadi PPU, tapi ada kasus baru dimana si perusahaan sudah memotong gaji bulanan peserta padahal peserta tersebut belum mejadi peserta PPU.

Gaji karyawan tidak boleh dipotong oleh perusahaan sebelum peserta dinyatakan terdaftar menjadi peserta PPU

Jika anda mengalami hal serupa, ini pernah dijeslakan oleh pihak BPJS bawha seharusnya dalam klausul kepesertaan PPU, Tagihan seharusnya muncul Terhitung Mulai Tanggal (TMT) peserta terdaftar. Tagihan yang muncul pada virtual account perusahaan adalah peserta yang telah terdaftar sebagai peserta PPU perusahaan tersebut. Sehingga, apabila peserta belum dialihkan kejenis kepesertaan PPU, maka nama peserta tidak terdaftar pada tagihan perusahaan. Dalam hal ini, seharusnya perusahaan belum memotong gaji si peserta.

Peserta Mandiri tidak mampu bayar tunggakan tapi ingin beralih menjadi peserta PPU

Ada kasus lainnya, si peserta mandiri memiliki banyak tunggakan tetapi ingin beralih ke bpjs ppu, sayangnya tidak bisa dilakukan karena peserta masih memiliki tunggakan, jika kasusnya seperti ini, maka peserta terkait bisa berkoordinasi dengan dinas sosial, dengan membawa SKTM,  dan rekomendasi dari perusahaan sebagai penjamin atau bisa langsung ke kantor bpjs untuk meminta keringanan. tapi sangat direkomedasikan di urus ke dinas sosial dimana yang bersangkutan terdaftar, untuk kasus ini memang ada yang berhasil si peserta hanya membayar satu bulan tunggakan terakhir, walaupun tidak ada ketentuan yang jelas untuk kasus ini solusi diatas sepertinya bisa dicoba.

Peserta PBI yang ingin beralih ke PPU

Jika peserta adalah peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI), maka, peserta tidak bisa langsung beralih menjadi jenis kepesertaan lainnya selama kepesertaan PBI nya di cabut, khusus peserta PBI itu adalah urusannya dengan dinas sosial, BPJS baru akan melakukan perubahan kepesertaan untuk peserta tersebut jika ada laporan dari dinas sosial melalui data rekonsiliasi yang dulaporkan oleh Mentri kesehatan setiap 6 bulan sekali.

Prosedur peralihan kepesertaan dari BPJS PBI ke Mandiri

Jadi prosedurnya jika si peserta adalah peserta BPJS PBI, kemudian ingin beralih menjadi mandiri atau PPU, maka kepesertaan PBInya harus dicabut dari dinas sosial, syaratnya
a. mengisi formulir pencabutan
b. Membawa kartu peserta
c. Membawa KK
d. Membawa KTP

Data peserta akan dicatat oleh dinas sosial, jadi di data rekonsiliasi berikutnya peserta tidak akan disertakan sebagai penerima bantuan iuran, jika BPJS PBI sudah dinonaktifkan, maka peserta baru bisa melakukan perubahan kepesertaan, baik menjadi peserta BPJS mandiri maupun menjadi peserta BPJS PPU.

Harap diingat bahwa pencabutan biasanya dilakukan setiap 6 bulan sekali, peserta bisa berkoordinasi dengan dinas sosial atau dengan pihak bpjs, karena biasanya pencabutan dilakukan secara kolektif setelah adanya sk rekonsiliasi dari mensos.

Selama masa menunggu pencabutan peserta masih bisa menggunakan kartu BPJS PBI sebelumnya sampai data pencabutan dilakukan.

Jika peserta ingin beralih ke mandiri;

Persyaratannya adalah sebagai berikut:
a. datang ke kantor bpjs
b. Membawa KTP
c. Membawa KK
d. Menunjukan bukti kepemilikan rekening di bank BRI, BNI maupun Mandiri, jika sipeserta ingin mengambil kelas 1 atau kelas 2.
e. Membawa photo ukuran 3x4 berwarna kecuali balita.

Semua anggota keluarga yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS mandiri yang tercatat di KK harus didaftarkan menjadi peserta BPJS mandri.


Jika si peserta ingin beralih ke PPU.

Peserta BPJS PPU hanya boleh didaftarkan oleh Personalia atau HRD perusahaan secara kolektif dengan persyaratan:

1. KK
2. KTP
3, Photo ukuran 3x4 berwarna
4. Kartu Peserta sebelumnya
5. Data tanggungan  (peserta, sumi/istri, 3 orang anak)
6. Kepesertaan PBI sudah dicabut


Pihak perusahaan akan berkoordinasi dengan pihak bpjs untuk melakukan penambahan data kepsertaan.

loading...

0 Response to "Syarat Peralihan Kepesertaan BPJS Mandiri Ke PPU dan BPJS PBI ke PPU"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel