-->

Cara mengeluarkan anggota keluarga dari BPJS Kesehatan

Anggota keluarga yang sudah meninggal atau sudah pisah Kartu keluarga (KK) karena sudah menikah wajib kita keluarkan dari kepesertaan bpjs keluarga kita, agar iuran untuk anggota keluarga tersebut tidak terus ditagihkan.

Oh ya.. kita ketahui bersama bahwa untuk menjadi peserta BPJS kesehatan salah satu syaratnya adalah kartu keluarga (KK), KK ini wajib disertakan sebagai salah satu syarat wajib untuk menjadi peserta.

Anggota keluarga dalam KK semuanya harus didaftarkan tidak terkecuali dan setiap masing-masing anggota keluarga di KK yang sudah menjadi peserta iuran bulanannya harus dibayarkan.

Semakin banyak anggota keluarga yang terdapat di KK maka iuran BPJS pun akan semakin besar, selama anggota keluarga tersebut terdapat di dalam daftar KK, maka itu akan terus menjadi tanggung jawab kepala keluarga untuk membayarkan iuran bulanannya.

Terkait kepesertaan BPJS, anggota keluarga sebenarnya bisa kita keluarkan dari kepesertaan bpjs kartu keluarga kita, dengan ketentuan ketika ada anggota keluarga meninggal dan ketika ada anggota keluarga yang sudah menikah dan sudah pisah KK.

Jadi harus benar-benar diperhatikan, ketika anggota keluarga sudah meninggal, agar iuran bulanan tidak terus masuk kedalam tagihan, kita harus sesegera mungkin melaporkan anggota keluarga meninggal tersebut.

cara mengeluarkan anggota keluarga dari kepesertaan bpjs
Mengeluarkan anggota keluarga dari BPJS


Begitu juga ketika ada anggota keluarga sudah menikah dan sudah memiliki KK baru, maka sebaiknya kita segera mengeluarkan anggota keluarga tersebut dari KK kemudian melakukan perubahan data kepesertaan bpjs untuk mengeluarkan anggota keluarga tersebut dari tanggungan kita.

Dengan mengeluarkan anggota keluarga kita dari kepesertaan BPJS, maka iuran bulanan bpjs akan sedikit berkurang.

Cara mengeluarkan anggota keluarga dari BPJS Kesehatan

Di artikel kali ini saya akan menjelaskan prosedur cara mengeluarkan anggota keluarga dari BPJS keseahatan agar tidak lagi menjadi tanggungan kita.

Harap dicatat, ini berlaku untuk anda yang memiliki anggota keluarga yang sudah menikah dan sudah pisah KK, atau ketika ada anggota keluarga anda yang sudah meninggal.

Mengeluarkan anggota keluarga yang sudah menikah dan punya kk baru dari BPJS

Untuk anda sebagai kepala keluarga yang kebetulan salah satu anggota keluarganya sudah menikah dan sudah memiiki KK baru bersama pasangannya, namun peserta tersebut masih terdaftar sebagai peserta bpjs di kartu keluarga anda, maka anda bisa segera melakukan perubahan data kepesertaan untuk pengurangan peserta, agar iuran bulanan anda bisa lebih kecil.

Langkah-langkah untuk mengeluarkan anggota keluarga yang sudah menikah dari kepesertaan kartu keluarga anda sebagai orang tua adalah sebagai berikut:

1. Datang ke kantor cabang bpjs setempat dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
Perubahan data kepesertaan untuk mengeluarkan anggota keluarga karena sudah menikah dan memiliki KK baru hanya bisa dilakukan secara oflfine dengan datang langsung ke kantor cabang bpjs setempat.

2. Membawa kartu Keluarga Orang tua
Jangan lupa untuk membawa kartu keluarga (KK) orang tuanya.

3. Membawa kartu keluarga KK anak yang sudah menikah
Jika anak belum memiliki kartu keluarga, maka anda bisa melampirkan surat keterangan dari kelurahan bahwa anak tersebut sudah tidak di dalam KK yang sama.

4. Mengisi formulir perubahan data kepesertaan
Formulir bisa anda minta dikantor bpjs, atau bisa anda download disini, kemudian anda isi sesuai dengan perubahan yang anda maksud.


Mengeluarkan anggota keluarga yang meninggal dari BPJS.

Sementara untuk anda kepala keluarga yang memiliki anggota keluarga yang sudah meninggal sebaiknya segera laporkan kepada pihak bpjs, agar tagihan iuran untuk anggota keluarga meninggal tersebut tidak terus ditagih oleh bpjs.

Untuk mengeluarkan anggota keluarga yang sudah meninggal langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Membawa Fotocopy surat pernyataan kematian dari RT RW setempat atau dari rumah sakit

2.  Wajib Membawa Bukti Pembayaran terakhir (pembayaran bulan yang bersangkutan)

Syarat diatas sebenarnya sudah cukup, namun untuk mengantisifasi permintaan biodata lainnya, sebaiknya menyertakan juga syarat-syarat berikut:

3. Membawa Fotocopy Kartu keluarga (KK)

4. Membawa Kartu BPJS / Karu JKN peserta yang meninggal dunia.

5. Membawa Kartu Identitas peserta yang meninggal dunia.


Jika syarat-syarat di atas sudah disiapkan silahkan menuju kantor BPJS setempat, menuju ke bagian informasi, data peserta yang meninggal dunia akan ditindaklanjuti oleh petugas bpjs untuk segera di-non-aktifkan.

Dengan mengeluarkan anggota keluarga yang sudah meninggal dari kepesertaan BPJS, maka tagihan iuran untuk anggota keluarga tersebut akan dihentikan.
loading...

0 Response to "Cara mengeluarkan anggota keluarga dari BPJS Kesehatan"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel