-->

Status Penangguhan peserta pada kartu BPJS, apakah kartu masih bisa digunakan

Saat ini proses pengecekan untuk mengetahui status aktif tidaknya kartu bpjs /KIS yang kita miliki sangatlah mudah, salah satu cara yang cukup praktis adalah dengan menggunakan aplikasi mobile JKN.

Dengan aplikasi tersebut, selain anda bisa mengetahui status keaktifkan kartu anda, anda juga bisa mengetahui informasi lainnya terkait bpjs.

Perlu diketahui, bahwa ada 3 jenis status pada kartu JKN/KIS bpjs keseahatan, yaitu Aktif, tidak aktif dan ditangguhkan. Kartu akan berstatus aktif jika kita rutin dan tidak pernah terlambat membayar iuran bulanan BPJS.

Sementara status kartu akan nonaktif jika minimal 1 bulan saja kita terlambat membayar iuran bpjs, jika kartu kis kita bersatatus nonaktif artinya kepesertaan kita sedang diblokir dan kita tidak bisa menggunakan kartu tersebut untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari faskes dimanapun.

Untuk mengaktifkan kembali kartu tersebut, caranya cukup mudah yaitu dengan membayar seluruh tunggakannya, jika tunggakan sudah dilunasi, maka kartu 1 x 24 jam akan langsung aktif kembali dan bisa digunakan untuk berobat.

Selain berstatus aktif dan nonaktif, kartu BPJS juga bisa berstatus Ditangguhan dengan keterangan penangguhan peserta.

Apa maksud penangguhan peserta pada kartu KIS/BPJS

Penangguhan peserta yang terjadi pada kartu KIS/BPJS bisa kita ketahui statusnya menggunakan aplikasi mobile JKN, kurang lebih tampilannya seperti gambar di bawah ini:



Lantas apa maksud penangguhan peserta tersebut?:

Dikutif dari salah satu artikel disitus pasienbpjs.com tentang status penangguhan peserta, bahwa penangguhan peserta bisa terjadi kepada peserta BPJS yang baru saja kepesertaannya dialihkan dari peserta BPJS non PPPU menjadi peserta PPU (pekerja penerima upah).

Penanguhan tersebut terjadi karena status kepesertaan dari peserta dalam proses peralihan dari mandiri/PBI ke perusahaan, sementara iuran bpjs bulanan yang harus dibayarkan oleh perusahaan untuk peserta tersebut belum dipotong, dengan kata lain belum terbentuk iuran untuk kartu peserta tersebut.

Karena belum adanya potongan iuran yang dipotong oleh perusahaan untuk pembayaran iuran tersebut, pihak BPJS menangguhkan kepesertaan dari peserta tersebut. sehingga status kepesertaannyanya berstatus penangguhan peserta.

Kartu KIS/BPJS yang ditangguhkan Masih bisa digunakan jika statusnya AKTIF

Kartu dari peserta BPJS yang statusnya sedang dalam penangguhan peserta sebenarnya masih bisa digunakan jika statusnya AKTIF, sementara jika status kartunya dalam keadaan nonaktif, maka kartu KIS/BPJS tersebut belum bisa digunakan untuk berobat.

 Semoga dengan uraian di atas bisa memberikan informasi tambahan mengenai bpjs kesehatan terutama mengenai arti penangguhan peserta juga mengetahui penyebab dan alasan kenapa kartu bpjs kesehatan yang kita miliki ditangguhkan dan tidak bisa digunakan.
loading...

0 Response to "Status Penangguhan peserta pada kartu BPJS, apakah kartu masih bisa digunakan"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel