-->

Cara Daftar BPJS Untuk Bayi yang masih dalam Kandungan

Jika anda kebetulan sedang hamil 7-8 bulan dan anda menginginkan proses persalinan untuk anak anda yang belum lahir atau masih di dalam kandungan mendapatkan pelayanan BPJS ketika proses melahirkan sebaiknya anda daftarkan bayi anda sedini mungkin.

#Apakah bayi didalam kandungan bisa didaftarkan BPJS?
Sebuah kabar gembir untuk ibu hamil, karena dari 17 desember  tahun 2014  BPJS sudah banyak melakukan pembenahan terhadap kualitas pelayanan, salah satunya adalah pelayanan khusus untuk bayi yang masih didalam kandungan, jadi tidak harus menunggu bayi anda lahir atau menunggu data bayi anda tercatat di kartu keluarga anda.

Jika anda seorang ibu yang kebetulan sudah menjadi peserta BPJS madiri (Menjadi peserta BPJS dengan melakukan pendaftaran mandiri atau pribadi) dan bukan peserta BPJS yang ditanggung oleh perusahaan, kebetulan anda sedang hamil 7-8 bulan, anda bisa ikut mendaftarkan  bayi anda yang masih dalam kandungan untuk ikut menjadi peserta BPJS.

dengan mendaftarkan bayi yang masih didalam kandungan, Semua biaya untuk bayi anda akan ditanggung oleh BPJS.

Memang tidak seperti layanan bpjs untuk pasien pada umumnya dimana pasien harus sudah tercatat di kartu keluarga, BPJS untuk bayi sudah bisa kita urus meskipun bayi masih didalam kandungan.

Cara Daftar BPJS Untuk bayi yang masih dalam kandungan


Ketentuan Pendaftaran BPJS Bayi yang masih di dalam kandungan?

Menurut Peraturan BPJS No 23 Tahun 2015 Bayi didalam kandungan bisa didaftakan oleh ibunya atau keluarganya selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi dilahirkan dari mulai 7-8 bulan usia kandungan, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bayi yang bisa didaftarkan adalah bayi dari seorang ibu yang statusnya sebagai kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau BPJS mandiri bukan peserta BPJS perusahaan.

2. Usia kandungan sudah cukup umur dengan ditandai adanya denyut jantung dari bayi yang masih didalam kandungan, dengan melampirkan surat pengantar dari dokter, anda bisa meminta kepada dokter kandungan anda untuk dibuatkan surat pengantar daftar BPJS bayi yang masih dalam kandungan.

3. Data nama peserta BPJS yang diberikan untuk bayi yang masih didalam kandungan akan mengatasnaakan Bayi Nyonya Nama_ibu_kandung

4. Data Untuk No KK (Kartu keluarga) dari bayi yang didaftarkan akan menggunakan No KK yang digunakan oleh orang tuanya.

5. Untuk mengisi biodata tanggal lahir, diisi dengan tanggal ketika melakukan pendaftaran.

6. Jenis kelamin harus sesuai dengan hasil pemeriksaan USG, anda bisa meminta surat pernyataan kepada dokter kandungan mengenai jenis kelamin bayi anda.

7. Kelas Perawatan yang harus dipilih untuk peserta BPJS bayi yang masih dalam kandungan harus sama dengan kelas rawat ibu kandungnya. jika ibu kandungnya mengambil kelas rawat kelas 1 maka bayipun harus kelas 1.

8. Perubahan identitas Peserta BPJS untuk bayi yang masih didalam kandungan harus segera diubah ketika setidaknya usia bayi kurang dari 3 bulan, artinya jika bayi tersebut sudah dilahirkan, anda sebagai orang tuanya harus segera melakukan perubahan identitas peserta BPJS untuk bayi tersebut paling lambat 3 bulan setelah bayi tersebut dilahirkan.

9. Jika dalam rentang 3 bulan setelah dilahirkan tidak melakukan perubahan identitas kepesertaan BPJS. maka pelayanan BPJS untuk bayi tersebut dihentikan, dan status kepesertaan BPJS untuk bayi tersebut dinyatakan tidak Aktif.

10. Pendaftaran bayi didalam kandungan tidak dapat dilakukan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemda. atau peserta yang masuk dalam pengecualian peraturan direksi No 211Tahun 2014 tentang petunjuk teknis mengenai penjaminan peserta perorangan BPJS kesehatan.

Persyaratan datas hanya berlaku untuk Ibu atau orang tua bayi yang kebetulan menjadi peserta BPJS Mandiri (Mendaftar BPJS oleh pribadi) bukan peserta BPJS yang didaftarkan oleh Perusahaan.

Selain jenis peserta di atas hanya bisa mendaftarkan bayinya ketika baru dilahirkan dengan masa tenggang selama 3 x 24 jam.


Cara dan Syarat-Syarat Untuk Daftar BPJS Bayi yang masih didalam kandungan?

Jika anda bernita ingin mendaftarkan bayi anda yang masih didalam kandungan berikut syarat-syarat yang harus anda persiapkan?,

a. Kartu Keluarga (KK) dan juga KTP Orang tua
b. Kartu BPJS Orang Tua
c. Hasil USG (Masa kandungan 7-8 bulan).
d. Surat Keterangan Hamil dari Bidan

Setelah berkas diatas anda persiapkan, untuk antisifasi anda bisa memfotokopi data diatas sebanyak 2 lembar, kemudian silahkan menuju kantor BPJS setempat, (Mohon diingat: Sampai saat ini pendaftaran calon bayi tidak bisa dilakukan secara online tapi harus datang langsung ke kantor bpjs setempat)

Biodata bayi yang harus anda isi disesuaikan dengan ketentuan pendaftaran bayi yang masih didalam kandungan seperti yang sudah diuraikan diatas.

# Kapan Iuran BPJS untuk Bayi tersebut dibayarkan?
Khusus untuk bayi yang masih didalam kandungan, iuran BPJS untuk bayi harus dibayar paling lambat sampai 30 hari (satu bulan) dimulai dari hari perkiraan bayi lahir (HPL) dan jaminan kesehatan yang akan diberikan bpjs untuk bayi dimulai sejak iuran dibayarkan. Perubahan data bayi wajib dilakukan paling lambat sampai 3 bulan sejak bayi lahir.

Apakah Untuk Peserta BPJS Perusahaan Bisa mendaftarkan Bayinya yang masih didalam Kandungan?
Ketentuan yang sudah diuraikan diatas hanya dikhususkan untuk ibu kandung yang kebetulan ikut kepesertaan BPJS mandiri (Menjadi Peserta BPJS dengan daftar secara mandiri oleh diri sendiri), sedangkan untuk BPJS Pekerja (Kepesertaan BPJS yang ditanggung oleh perusahaan) tidak bisa mendaftar BPJS untuk bayi yang masih di dalam kandungan, kecuali untuk anak ke 4 dan seterusnya..

Untuk peserta BPJS PPU (Pekerja penerima upah) yang ditanggung oleh perushaaan, jika memang menginginkan bayi yang dilahirkan ingin mendapatkan tanggungan BPJS, rumah sakit biasanya akan memberikan tenggat waktu 3 kali 24 jam setelah bayi dilahirkan untuk segera mendaftarkan bayinya ke BPJS agar biaya persalinan dan segala hal yang berkaitan dengan persalinan ditanggung oleh BPJS.

Persayaran untuk mendaftarkan BPJS bayi yang sudah lahir adalah sebagai berikut:

a. Surat Pernyataan Lahir dari Rumah sakit setempat.
b. Fotokopi KTP Ibu kandung/keluarganya
c. Kartu keluarga (KK)

Silahkan anda fotokopi sebanyak minimal 2 lembar untuk antisifasi, jika sudah dipersiapkan anda bisa langsung menuju kantor BPJS setempat untuk dilakukan pendaftaran.

Sebaiknya satu minggu sebelum lahiran anda bisa mempersiapkan dengan bertanya kepada pihak BPJS secara langsung untuk menyiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan, sehingga pendaftaran bayi yang baru lahir bisa diurus dengan cepat.

Kartu BPJS Untuk calon Bayi Akan langsung dicetak

Dengan mendaftarkan calon bayi ke bpjs maka calon bayi akan dibuatkan kartu BPJS sementara pada saat itu juga, bentuk kartu bpjs calon bayi sementara biasanya dicetak pada selembar keretas dengan mengatas namakan CALON BAYI NYONYA........ seperti terlihat pada gambar di bawah ini:

contoh kartu bpjs calon bayi
Contoh Kartu BPJS Calon bayi


Perubahan data bayi harus dilakukan paling lambat sampai 3 bulan sejak Bayi dilahirkan dengan membawa perysaratan:

  1. Kartu bpjs calon bayi sebelumnya
  2. KK terbaru yang sudah menyertakan data bayi
  3. Buku tabungan (BRI,BNI, BTN atau Mandiri) jika si bayi ingin mengambil kelas I atau II BPJS (bayi mengambil kelas yang sama dengan kedua orang tuanya).
  4. Untuk bayi, foto tidak harus

Demikian informasi mengenai cara aftar BPJS untuk bayi anda  yang masih didalam  kandungan, segeralah daftarkan bayi anda sehingga biaya persalinan untuk ibu dan bayi bisa ditanggung oleh BPJS. demikian semoga bermanfaat.

loading...

98 Responses to "Cara Daftar BPJS Untuk Bayi yang masih dalam Kandungan"

  1. bisakah ktp sementara di gunakan mengurus kis,karena blangko ktp habis

    ReplyDelete
  2. Utk perdftarn bpjs persalinan bunda kan hrus ada ktp sama kk. Nah kalo ktp sma kk telat krena blangko ktp sama kk kehbsan gmana solusinya ya?

    ReplyDelete
  3. Kalo ibu bayi dari suami pekerja penerim upah apakah bayinya bisa didaftarkan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bayi dari peserta PPU tidak bisa didaftarkan ketika dalam kandungan, namun bisa didaftarkan ketika sudah lahir, ada waktu 3 hari sejak lahir harus sudah menjadi peserta bpjs agar semua biaya perawatan atas bayi bisa ditanggung bpjs.

      Delete
  4. Mau tanya mba,klo orang tuanya penerima upah,, terus bayi yg didaftarin setelah lahir terdaftar sebagai bpjs mandiri ya mba? Bukan perusahaan yg ngurus kan,, kita yg harus ke kantor bpjs nya?? Terima kasih Sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul Pak, keluarga yang harus ngurus ke kantor bpjs, biasanya rumah sakit memberikan waktu 3 x 24 jam biaya atas bayi yang timbul bisa ditanggung bpjs.

      Delete
    2. Apabila lahirnya hari jumat sore apa bisa di tanggung calon bayinya 3x24 jam sabtu minggu kantor bpjs tutup sedanglan diaktifkan kartunya musti kekantor

      Delete
    3. Bisa didiskusikan dengan pihak rumah sakit yang bersangkutan

      Delete
  5. 2 September 2016 daftarkan buat bayi (janin) dalam kandungan tros 12 September udah saya bayar bersama nama istri saya sedangkan hpl 11 Oktober.
    Apakah 5 Oktober nanti harus di bayar pula bersamaan waktu saya bayar juga ni

    ReplyDelete
    Replies
    1. Cara membayar Iuran bpjs untuk pendaftaran bayi yang masih dalam kandungan adalah setelah si bayi dilahikan dan bayi dinyatakan selamat.

      pumbayaran untuk oktober berarti sudah dibayarkan, iuran selanjutnya di bayarkan di bulan berikutnya paling telat tanggal 10 bulan ybs.

      maksimal 3 bulan data bayi harus dilakukan perubahan jika tidak maka kepesertaan bpjs untuk bayi akan dinonaktifkan. semoga membantu pak

      Delete
  6. mbak bantu saya menarik kesimpulan y, takutnya saya salah tangkap untuk diinformasikan.
    Apabila ayah dan ibu penerima upah mau mendaftarkan bayinya yang dlm kandungan atau 3 hari setelah melahirkan, tidak bisa melalui perusahaan akan tetapi didaftarkan sebagai peserta mandiri ke BPJS Kesehatan. Lalu kapan atau usia berapa bayi tersebut dapat dimasukkan dlam kepesertaan bpjs perusahaan ayah atau ibunya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam bu.
      Perubahan data bayi harus dilakukan paling lambat sampai 3 bulan, data kepesertaan bayi harus diperbaharui dari mulai nama, ttl, kelas yang diambil dll.

      Untuk ke PPU jika kepesertaan si bayi sudah jelas bisa dialihkan menjadi tanggungan keluarga inti peserta PPU jika anak adalah bukan anak ke 4 dst.

      Untuk informasi lebih lanjut ibu bisa koordinasikan langsung dengan HRD perusahaan

      Delete
  7. Peserta PPU yang mendaftarkan bayinya setelah lahir apakah harus menunggu 2 minggu supaya BPJS nya aktif?thx infonya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hari itu juga akan langsung aktif, jadi tidak harus menunggu 14 hari

      Delete
  8. Kalau ibunya sudah pnya bpjs kesehatan yg gratis apakah calon anak'a bsa jga didaftarin

    ReplyDelete
    Replies
    1. peraturan yang berlaku sampai saat ini, Calon anak (bayi yang masih berada dalam kangungan) dari peserta BPJS PBI, (pemegang kartu kis, jamkesda, jamkesmas, kis dan kjs) tidak bisa didaftarkan, hanya bisa didaftarkan ketika bayi sudah dilahirkan paling lambat sampai 3 hari sejak bayi dilahirkan.

      Delete
  9. Ke ktr bpjs manakah untuk pengurusan bayi yang baru lahir?karena saya ktp dan kk jakarta namun domisili dan rs di bekasi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa di kantor BPJS Manasaja, ibu bisa minta surat domisili sementara dari RT/RW setempat ketika mengurus bpjs untuk bayi.

      Delete
  10. Jika bpjs bayi dalam kandungan sudah ada .apakah ketika lahir biaya bayi langsung tercover bpjs wlw blm belum merubah identitas nya ...(kurang dari 3 bulan )

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika iuran pertama sudah dibayarkan biaya akan bisa dicover bpjs walaupun belum merubah identitasnya.

      Delete
  11. Jika suami penerima bpjs ddari perusahaan,apakah calon bayi bisa di daftarkan secarra mandiri,artinya iurannya bayar sendiri,bukan ditanggung perusahaan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ada 2 pendaftaran kategori bayi, daftar setelah bayi lahir dan daftar sebelum bayi dilahirkan, yang bisa mendaftarkan bayi sebelum dilahirkan (calon bayi) khusus untuk mandiri, sedangkan PPU dan PBI hanya diberi kesempatan untuk mendaftarkan bayinya menjadi peserta mandiri setelah bayi lahir paling lambat 3 x 24 jam bisa ditanggung bpjs. setelah 3 bulan harus melakukan perubahan identitas bayi jika tidak akan do nonaktifkan.

      Jika kepesertaan bayi sudah lengkap, maka bayi bisa dialihkan menjadi peserta bpjs PPU ikut ayahnya jika bayi adalah anak ke 1 sampai ke 3.

      Delete
  12. jadi bisakah jika ayahnya penerima BPJS dari perusahan,tetapi calon bayi didaftarkan menjadi peserta mandiri,artinya iurannya dibayar 100% bayar sendiri

    ReplyDelete
    Replies
    1. betul pak iuran untuk bayi peserta mandiri dibayar sendiri

      Delete
  13. maksud saya intinya kita tidak dikejar waktu selama 3x24 jam untuk mendaftarkan jika bayi sudah lahir

    ReplyDelete
    Replies
    1. itu ungkin kendalanya, karena kebijakan rumah sakit pun demikian, bapak bisa koordinasikan dengan pihak rs untuk meminta tambahan waktu, semoga saja kebijakannya berbeda.

      Delete
  14. setelah kita daftarkan calon bayi secara mandiri,dan setelah bayi lahir,kapan waktunya kita rubah dari peserta mandiri ke peserta yang di tanggung perusahaan dan bagaimana prosesnya termasuk dokumen apa saja yang dibutuhkan?terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ada jeda waktu sampai 3 bulan untuk melakukan perubahan data bayi, jika tidak dilakukan maka kepesertaan akan di nonaktifkan persyaratan.

      persyaratan perubahan biodata bayi:
      1. mengisi formulir perubahan data peserta (di kantor bpjs)
      2. akta kelahiran
      3. KK terbaru

      semoga membantu

      Delete
  15. Mau tny mba..sy peserta bpjs mandiri dan ingin mendaftarkan calon bayi saya, tapi kk saya dan suami masih ikut orangtua masing2, belum jadi satu krn beda provinsi.Apa pendaftarannya menggunakan kk saya saja atau bagaimana ya mb?terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ibu bisa gunakan KK dimana ibu tercatat di dalamnya, karena untuk bayi yang masih dalam kandungan data yang digunakan adalah data Ibunya.

      Delete
    2. wah ini pertanyaan saya juga ni.....kondisinya saya dan istri masih ikut kk ortu tapi domisili tempat tinggal sesuai dg domisili ktp istri,,, kl bgtu saya perlu bawa apa untuk mendaftarkan calon bayi saya?

      Delete
    3. pas banget dengan yang mau saya tanyakan...kondisi kk ikut ortu masing2 (belum diurus) tapi domisili tempat tinggal sesuai dengan domisili ktp istri...saya perlu bawa apa aja untuk mendaftarkan bpjs calon bayi saya? menurut pengalaman teman, menyarankan untuk jangan dl bikin kk supaya tidak 2 kali bikin (sekarang dan saat anak lahir memasukan data anak ke kk)...
      mohon pencerahan...terimakasih sangat

      Delete
  16. mbak mau tanya kalo pekerja penerima upah itu udh jadi peserta kis itu juga bisa daftar bpjs kesehatan dr perusahaan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Peserta KIS saat ini dikenal sebagai peserta BPJS PBI (penerima bantuan iuran dari pemerintah) yang memiliki hak kelas 3 bpjs, bisa pindah menjadi peserta PPU namun harus mencabut kepesertaan PBInya dulu yang bisa dilakukan di dinas sosial.

      Delete
  17. Calon bayi saya sudah didaftarkan bpjs pd tgl 3 okt'16. Dan mlm hari saya mendapatkan nomor VA untuk pmbayaran iuran pertama tgl 17 okt'16 - 02 nov'16. Perkiraan persalinan tgl 17/18 okt'16 dgn tindakan SC. Apakah setelah saya melakukan iuran di tgl 17 okt akan langsung aktif bpjs bayi saya? Atau hrs menunggu bbrp hr lagi? Dan bagaimana prosedur penggunaannya jika bayi saya memerlukan untuk mengcover biaya perawatannya? Apakah hrs ada e-id fisik dulu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika iuran pertama sudah dibayarkan silahkan ambil kartu ke kantor bpjs dengan membawa bukti pembayaran iuran pertama, pastikan bahwa tanggal lahir bayi sesuai dan bukan mengunakan tanggal lahir ibunya, karena ada kasus bpjs tidak bisa menanggung biaya bayi karena ternyata tanggal lahir bayi yang digunakan adalah tgl lahir ibunya.

      Delete
  18. mbak mau tanya. saya mendaftarkan calon bayi saya ke bpjs. namun hingga sekarang bayi saya belum lahir. tenggang waktunya smpai tgl 12 okt. dan sampai tgl 14 okt saya lupa memperpanjang kartu tersebut. kira2 saya masih bisa tidak memperpanjangnya pada hari senin 17 okt? atau justru harus mengulangi prosedurnya dari awal? terima kasih

    ReplyDelete
  19. mbak saya mau tanya klo saya dan suami sudah terdaftar memiliki bpjs kis apakah calon bayi bisa didaftarkan bpjs mandiri?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Peserta BPJS Kis adalah peserta PBI, sayangnya tidak bisa mendaftarkan calon bayinya, yang bisa dilakukan adalah mendaftarkan bayinya paling lambat 3x24 jam ketika sudah dilahirkan, bayi bisa ditanggung bpjs

      Delete
  20. mau tanya mba, saya peserta BPJS PPU . kalau nanti saya mau daftarin BPJS anak saya yang baru lahir, persyaratannya apa perlu pakai surat keterangan dari HRD ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. cukup membawa:
      1. Surat keterangan kelahiran dari dokter
      2. Kartu BPJS Kesehatan orang tua dari bayi tersebut.

      Delete
  21. Saya mau tnya dong mb. Saya dan suami anggota bpjs mandiri. Saya br tau klo bayi dlm kndungan bs didftarin,jd baru mau saya urus senin tgl 24 okt ini. Dipnjlsn diatas bayi dlm kndungan didftrkan 14hr sblm lahir. Nah,HPL saya itu tgl 10 nov,tp krn hamil saya brmslh,saran dokter hrs segera dilahirkan dan dittpkanlah tgl 28 okt ini. Nah,apa 4hr stlh saya ngurus bpjs bayi ini bisa lgsg aktif?? Mohon penjelasanny mb😊

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pendaftaran bayi selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi lahir, berhubung aturan berlaku iuran pertama harus dibayar paling lambat 14 setelah virtual account diterima (setelah bayi lahir). bayi baru bisa ditanggung bpjs jika iuran pertama sudah di bayarkan

      Jika hanya 4 hari kemungkinan iuran pertama bayi belum bisa dibayarkan karena harus menunggu 14 hari sejak virtual account pedaftaran bayi diterima, jika iuran pertama bpjs bayi belum dibayarkan itu artinya bayi belum dapat ditanggung bpjs.

      Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut ibu bisa datang ke kantor bpjs setempat dan berkonsultasi, siapa tau kebijakannya berbeda.

      Delete
  22. siang mba, mau tanya, saya dan suami bekerja dan akan didaftarkan bpjs, jika suami saya mendaftar otomatis nama saya ikut di dalamnya. saya sedang hamil 7 bulan dan ingin mendaftarkan calon bayi juga. untuk bjps dr perusahaan calon bayi tidak bisa, apakah saya bisa mendaftar mandiri dengan calon bayi? sedangkan suami tetap mendaftar melalui perusahaan? terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika ibu pekerja dan suami pekerja, maka masing-masing harus didaftarkan di perusahaan masing-masing sebagai peserta ppu.

      jika hanya suami pekerja, suami bisa menanggung istrinya ataupun tidak, jika sudah menjadi tanggunggan ppu suami maka untuk kembali ke mandiri kepesertaan ibu di perusahaan suami harus dinonaktifkan.

      Delete
    2. lalu mba apakah saya bisa mendaftar mandiri hanya dengan calon bayi? dan suami tidak ikut mendaftar mandiri? note nya dalam keadaan saya belum di daftarkan peserta ppu. yang saya tau kan jika ingin daftar mandiri seluruh nama di KK harus ikut daftar. bagaimana dengan hal tsb mba? terimakasih.

      Delete
  23. Jika Orang tua calon bayi adalah Pekerja. dan akan melahirkan anak yang ke-4. dan perusahaan tidak bisa memfasilitasi untuk anak ke-4 ini. apakah anak ke-4 yang dalam kandungan ini dapat di daftarkan dengan BPJS mandiri.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bayi dari orang tua peserta BPJS PPU tidak bisa mendaftarkan bayinya yang masih didalam kandungan, tapi bisa mendaftarkan bayinya sebagai peserta mandiri setelah dilahirkan dalam waktu 3x24 jam sejak dilahirkan bayi harus sudah terdaftar bisa agar ditanggung bpjs.

      Delete
  24. Kalau ibu bayi menggunakan bpjs perusahaan,apakah biaya perawatan bayi tidak ditanggung bpjs? Apakah hanya biaya persalinan ibunya yang di tanggung?
    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Biaya perawatan bayi bisa ditanggung bpjs tapi bayi harus didaftarkan setelah dilahirkan jatuh tempo 3x 24 jam bayi harus sudah terdaftar, jika tidak maka tidak bisa ditanggung bpjs.

      Delete
    2. Maaf mbak,saya mau tanya.saya dan keluarga daftar bpjs mandiri(bukan penerima upah)dan saat ini istri saya sdang hamil bisakah calon bayi didaftarkan bpjs.terima kasih sebelumnya

      Delete
    3. @yas
      Peserta mandiri bisa mendaftarkan bayinya sejak masih dalam kandungan, silahkan siapkan persyaratannya dan bisa datang langsung ke kantor bpjs.

      Delete
  25. Pertanyaan saya gini mba, apakah bisa jika ayah/ibu-nya penerima BPJS dari perusahan,(tetapi calon bayi didaftarkan menjadi peserta mandiri)?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Calon bayi dari orang tua peserta BPJS PPU tidak bisa didaftarkan, bayi baru bisa didaftarkan setelah dilahirkan dengan masa tenggang 3x 24 jam, jika dalam 3x24 jam bayi sudah didaftarkan maka biaya bayi bisa ditanggung bpjs.

      Delete
  26. U calon bayi apabisa daftar dgn online krn sebelumnya saya daftar bpjs online

    ReplyDelete
    Replies
    1. Calon bayi baru bisa didaftarkan jika ibunya dalah peserta BPJS Mandiri (PBPU)

      Pendaftaran bayi dalam kandungan hanya dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan setempat dengan membawa fotokopi KK, KTP orangtua, fotokopi buku nikah, fotokopi rekening tabungan (BRI/BNI/BTN/Mandiri), fotokopi kartu BPJS Kesehatan orangtua dan surat keterangan dari dokter yang menginformasikan usia kehamilan dan hari perkiraan lahir bayi.

      Delete
    2. Mba saya mau tanya, saya di daftarkan bpjs kesehatan dr perusahaan. Sedangkan suami saya didaftarkan dr rt. Kartu nya sama sama kis. Apa saya bisa daftar kn calon bayi saya (yg skrng usia 7 bulan dlm kandungan) daftar skrng? Atau harus menunggu bayi saya lahir?

      Delete
    3. Mba saya mau tanya, saya di daftarkan bpjs kesehatan dr perusahaan. Sedangkan suami saya didaftarkan dr rt. Kartu nya sama sama kis. Apa saya bisa daftar kn calon bayi saya (yg skrng usia 7 bulan dlm kandungan) daftar skrng? Atau harus menunggu bayi saya lahir?

      Delete
  27. Salam kenal mba,

    Bisa dibantu berbagi informasinya, Saya mau ngumpul2 info nih hehe. Istri Saya sudah mau masuk bulan ke 8 kandungannya. Selama masa kehamilan istri, cek periksa kehamilan bulan 1 s.d. 6 Kami sebagai pasien umum di RS swasta, lalu bulan 7 s.d. seterusnya menggunakan BPJS, tentunya Kami minta rujukan ke Faskes I untuk cek periksa kehamilan / USG ke RS yg cover bpjs (kebetulan RS swasta itu sudah resmi cover bpjs dengan dokter kandungan yg sama), info dari faskes I kalau tidak salah ada 4x jatah usg gitu deh, nah..sampai bulan ke 7 tadi sejauh ini sih posisi bayi terindikasi sungsang gitu, dokter menyarankan lakukan usaha tidur sujud agar insya allah posisi bayi normal tidak sungsang.

    pertanyaan:
    1. Kalau sudah masuk bulan masa kelahiran (akan masuk ke bulan 9), misalkan hasil cek usg dokter menyatakan harus sesar. Apakah proses sesar tsb biaya ditanggung BPJS semua?
    2. Kalau misalkan dari cek usg posisi bayi terindikasi normal, dan setelah nya kondisi tanda2 istri mau melahirkan sudah jelas (Saat di rumah sudah mulai mulas2 ada tanda keluar darah sebagainya), lalu bagaimana pun caranya saya bawa langsung ke IGD RS swasta tsb (sebagai pasien BPJS Tanpa Rujukan faskes I) Apakah peran BPJS juga hadir di sini untuk mengcover persalinan normal istri Saya?
    3. Syarat2 berkas administrasi apa yg perlu dipersiapkan (point 1 & 2 di atas)?

    Terima kasih :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. semuanya ditanggung bpjs selama langkah yang ditempuh sesuai dengan prosedur

      2. Jika kondisinya emergency bisa langsung ke IGD tanpa harus minta rujukan, dan biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh bpjs.

      Ketahui kondisi emergency untuk ibu yang akan melahirkan, jika kondisi tidak dianggap emergency maka kemungkinan besar biaya harus dibayar sendiri.

      Lahiran normal harus diprioritaskan di faskes tk1, hanya dokter faskes tk1 yang berhak menentukan dirujuk atau tidaknya. tentunya sesuai dengan indikasi medis.

      3. Persyarata:
      -Surat rujukan
      -FC dan asli KTP
      -fc dan asli KK
      -fc dan asli Kartu BPJS peserta dengan status masih aktif

      Delete
  28. Mau tanya,,
    Saya daftar bpjs tgl 1 nov 2016,tp sampai sekarang blm dpt sms VA,,,saya udh coba hbungi nomor hotlinenya tp ga ad jawaban,mohon penjelasannya.
    Trims

    ReplyDelete
  29. Saya dftar bpjs tgl 1 nov 2016,tp smp saat ini blm dpt sms nmor VA,,udh coba hbungi hotline'y,,tp gx ad jawaban,,,mohon penjelasannya,,
    Trims

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ada banyak kasus kenapa belum menerima sms VA, peserta sebelumnya sudah terdaftar menjadi peserta BPJS PBI, atau karena memang keterlambatan sistem.

      ibu bisa ajukan keluhan ke situs lapor.go.id dengan memasukan biodata ketika melakukan pendaftaran terutama no KK atau no KTP agar mendapatkan tindak lanjut atau bisa datang ke kantor bpjs tempat melakukan pendaftaran

      Delete
  30. Sebulan yg lalu Oktober 2016 saya mendaftarkan bpjs untuk calon bayi saya. Lalu di infokan untuk pembayaran iuran calon bayi di bayarkan setelah bayi lahir. Saat ini saya belom melahirkan, karna hpl bulan Desember 2016. Namun tagihan untuk iuran calon bayi saya sudah muncul di tagihan bpjs sy bulan November 2016. Bisa minta penjelasan dan bantuannya? Adakah nomor customer service bpjs kesehatan wilayah bekasi? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ibu bisa menghubungi call center BPJS di 1500400. atau dengan datang langsung ke kantor BPJS

      Jika tagihan iuran sudah muncul dibayarkan saja tidak ap-ap

      Delete
  31. mau tanya dong kalau umur kandungan 6bln/ belum diketahui jenis kelamin berarti belum bisa daftar bpjs calon bayi ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Selama sudah terdeteksi detak jantung sudah bisa didaftarkan, iya sebaiknya menunggu hingga jenis kelamin diketahui walaupun baru prediksi

      Delete
  32. Assalamualaikum...
    Dear Mba Rizqia Khoirunisa,

    Informasi di atas sangat membantu sekali.
    Saya mau cerita sedikit ya, maaf merepotkan.
    Saya sebagai suami sedang dalam proses pindah KTP dan selanjutnya akan membuat KK (takut proses ini lambat)
    Kandungan istri saya sudah 7 bulan lebih.
    untuk hal ini saya mau menanyakan, apakah bisa mendaftarkan BPJS bayi dalam kandunguan menggunkan KTP istri, BPJS istri (Biaya pribadi), dan menggunakn KK dari orang tuanya?

    Jika bayi sudah lahir dan selambat-lambatnya 3 bulan setelah bayi lahir, data bayi masih dapat di rubah (ini menurut saya, karena sama-sama mengurus di kantor BPJS setempat, agar segera terdaftar di BPJS)

    Demikian, terima kasih.
    Salam,
    Toni Malik :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikum salam
      Bapak bisa gunakan data istrinya sesuai dengan yang bapak uraikan, Data KTP dan KK harus sama, jika beda bisa disertakan surat pernyataan pindah domisili dari disdukcapil

      Delete
    2. mbk, suami saya pkerja pabrik dan dpt bpjs dr tempatnya. akan tetapi saya tidak dapat krna memang KK sya dg suami blm ada. saya pnya bpjs mandiri. nah saat ini saya ingin mndaftarkan anak dalam kndungan saya bisa apa tidak?
      mengingat suami saya bpjs ny dari perusahaan dan kk saya blum pnya.

      Delete
    3. Salam bak retno palupi
      Jika ibu peserta mandiri ibu bisa mendaftarkan anaknya ketika masih didalam kandungan. gunakan KK ketika ibu mendaftar dulu

      Delete
  33. Saya peserta BPJS Mandiri,ber KTP Jakarta Utara,saat ini saya sedang hamil 7 bulan,rencana saya mau lahiran di kampung halaman saya d Sumatera,pertanyaan saya
    1. apabila saya mau mendaftarkan calon bayi saya,apakah saya ke kantor BPJS tempat saya tinggal sekarang atau di kantor BPJS di kampung?

    2.Apakah BPJS saya bisa di pakai di tempat tujuan? Data apa saja yg harus saya persiapkan untuk mengurus nya.
    Terima Kasih,mohon penjelasan nya.

    ReplyDelete
  34. Apakah bisa membuat kartu bpjs calon bayi? Saya orang tua pemegang kartu bpjs kis. Dan bisa kah daftar online untuk calon bayi? Kalo bisa apa syarat dan ketentuannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika ibu membayar sendiri iuran itu berarti KIS ibu adalah kartu bpjs mandiri. ibu bisa daftarkan calon bayi ke bpjs. tapi jika KIs ibu adalah untuk kartu BPJS PBI yang biayanya ditanggung oleh pemerintah maka tidak bsa digunakan untuk mendaftarkan calon bayi, paling nanti setelah bayi lahir bisa didaftarkan.

      Delete
  35. dear mba rizqia,
    saya seorang peserta BPJS perusahaan berikut istri saya. saat ini istri saya hamil 7 bulan dengan kemungkinan kelahiran cesar, karena minus matanya yg tinggi (minus 8) sehingga persalinan normal tidak di sarankan, beberapa pertanyaan saya :
    - apakah benar untuk mendapatkan surat rujukan harus ada minimal 4x kunjungan di faskes 1 , bru bisa mendapatkan surat rujukan untuk cesar ?
    - apakah benar untuk surat rujukan hanya berlaku selama max 30 hari, kalau begitu surat rujukan baru bisa di dapatkan di usia kandung 8-9 bulan ya ?
    - karena istri saya anggota BPJS perusahaan sehingga bayi dalam kandungannya bru bisa di daftarkan setelah lahir dengan jangka waktu 3x24 jam, apakah biaya persalinan cesar istri saya ditanggung BPJS,? kalau ditanggung apakah hanya biaya perawatan untuk ibunya saja, sedangkan untuk perawatan utk anaknya bayar sendiri ? atau sama sekali tidak ditanggung oleh BPJS,..

    mohon pencerahannya ya mba rizqia,..

    terima kasih banyak atas informasinya, semoga bermanfaat

    ReplyDelete
    Replies
    1. - dasar pemberian surat rujukan adalah pemeriksaan medis, jika memang secara medis pasien perlu dirujuk maka surat rujukan harus diterbitkan walaupun baru pertama kali berkunjung ke faskes tingkat 1.

      - Pihak BPJS menjelaskan, bahwa masa berlakunya surat rujukan sebenarnya bisa dilihat di formulir Surat Rekomendasi dokter penganggung jawab pasien (DPJP) yang dikeluarkan oleh faskes tingkat 1, jika masa berlaku surat rujukan tidak dicantumkan, maka masa berlakunya adalah 30 hari (1 bulan) atau satu bulan sejak surat rujukan tersebut diterbitkan, sumber

      -Caesar jika secara medis memang diharuskan dicaesar dan jalan yang ditempuh untuk operasi caesar sesuai prosedur biaya caesar istrinya seluruhnya bisa ditanggung. bisa dibaca disini

      Kecuali untuk bayi 3x24 jam harus sudah terdaftar baru biaya bayi bisa ditanggung.

      Delete
  36. saya mau tanya, saya baru tau kl bayi dalam kandungan bisa didaftarkan. usia kandungan saya sudah 9 bulan. apa masih bisa ya mendaftarkan calon bayi nya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bayi didalam kandungan bisa didaftarkan untuk ibu peserta bpjs mandiri, sedangkan untuk peserta PBI atau BPJS PPU yang ditanggung perusahaan tidak bisa mendaftarkan bayi yang masih di dalam kandungan.

      Jika bayi sudah diidentifikasi memiliki denyut jantung sudah bisa didaftarkan, silahkan ibu lakukan pendaftaran sesegera mungkin agar segala kemungkinan biaya yang timbul untuk si bayi bisa dijamin bpjs.

      Delete
  37. Assalmualikum...
    Mw tannya .saya kan. Kerja d pabrik trus iuran bpjs saya di potong gaji,istri sy juga terdaptar dan aktip sbg peserta bpjs kesehatan,sekarng. Istri sy sedang hamil bln k 7+ apakah. Si janin yg ada d kandungan tsb bisa d daptarkan.bpjs..
    Kenapa harus mandiri. Kn sama sama d bayr. Jg. Tks walaikum slm...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Peserta bpjs perusahaan hanya bisa mendaftarkan bayinya ketika baru dilahirkan 3x24 jam.
      Informasi lebih lanjut:
      http://www.pasienbpjs.com/2017/05/pendaftaran-bpjs-untuk-bayi-baru-lahir.html

      Delete
  38. Apa syarat untuk mendaftarkan bpjs yg bayi baru lahir 3x24 jam. Saya harus menyiapkan apa saja? Dan harus kemana ? Saya suami dan istri bpjs perusahaan . Terima kasih

    ReplyDelete
  39. Jika nanti pada saat melahirkan jenis kelamin anak berbeda dgn waktu di USG itu gimana mbak apakah data yg diberikan dokter sebelumnya akan gugur dan apakah sibayi masih tetap ditanggung ...???mohon penjelasannya...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak masalah bu, karena kartu kepesertaan bayi sifatnya hanya sementara dan harus dilakukan pembaruan 3 bulan setelahnya dengan biodata asli bayi

      Delete
  40. Apakah kartu bpjs untuk calon bayi langsung dicetak???

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kartu bpjs calon bayi akan langsung dicetak sebagai kartu bpjs sementara dalam bentuk kertas atas nama BAYI NYONYA XXXX, pembayaran iuran pertama harus dilakukan paling lambat sampai 30 hari sejak bayi dilahirkan dalam kondisi selamat dan perubahan data bayi wajib dilakukan sampai 3 bulan sejak dilahirkan

      Delete
  41. Mau tanya, saya daftar bpjs diusia kandungan 9Bulan, tepatnya 2minggu sebelum hpl
    Sedangkan proses bpjs sendiri 15hari, hpl saya tgl22 sedangkan tgl tagihan 24,misalkan lahiran saya sebelum tgl24 apa bisa langsung dipake
    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam bu.
      Setelah menerima Virtual account memang peserta harus membayar iuran pertama setelah 14 hari, jadi segeralah bayar iuran pertama di awal, jika iuran pertama sudah dibayarkan maka kartu bisa segera di ambil. jika kartu sudah diterima kartu bisa langsung digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

      Delete
  42. apa bisa diwakilkan ( istri saya lagi hamil tua) untuk perubahan alamat faskes karna istri saya pindah dan ikut sama saya,

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk perubahan data, peserta dapat melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan mengisi formulir perubahan data, dan diharapkan peserta membawa identitas diri agar tidak terjadi lagi kesalahan data. Untuk perubahan data peserta hanya boleh diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga yang namanya tertera di kartu keluarga.

      Delete
  43. Mba mau tanya. Saya sudah lewat HPL dan tenggat untuk melahirkan tanggal 6 Oktober 2018, sementara kalo daftar BPJS untuk bayi kan proses aktif virtual akunnya 14 hari. Apa saya daftarin bayinya 3x24 jam setelah bayi lahir aja?

    Lalu saya pernah terlambat bayar iuran, yang kena denda apakah bpjs saya saja atau dengan bayinya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. BPJS Bayi dalam kandungan berlaku sejak iuran pertama dibayarkan. iuran pertama dibayarkan sejak bayi lahir dalam keadaan hidup sampai 30 hari.

      Informasi lebih langkap bisa dibaca disini

      Jika terlambat membayar iuran lalu dilunasi namun sejak dilunasi sebelum 45 hari menjalani rawat inap akan terkena denda rawat inap

      Delete
  44. Assalamuakaikum. Wr. Wb.
    Mau nanya mba, jadi bisakah jika ibunya penerima BPJS Perusahaan, tetapi calon bayi dengan kategori bayi belum lahir didaftarkan menjadi peserta mandiri? Sehingga saat perubahan data si bayi yang sudah lahir bisa diubah ke penerima BPJS dari Perusahaan si ibu?.

    Kebetulan suami dan anak pertama saya ikut penerima BPJS dari perusahaan saya.

    Mohon pencerahaannya.


    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Informasi terakhir yang saya dapatkan calon bayi dari ibu peserta bpjs perusahaan tidak bisa didaftarkan ketika dalam kandungan, bayi baru bisa didaftarkan setelah dilahirkan saja dengan waktu jatuh tempo 1 sampai 3 x 24 jam harus sudah menjadi peserta agar kemungkinan biaya yang timbul bisa ditanggung bpjs.

      Delete
  45. Maaf mba saya mau tanya,surat keterangan dari dokter kandungan tentang jenis kelamin dan HPL itu wajib berbentuk foto USG atau hanya surat keterangan dokter kandungan saja.

    ReplyDelete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel