-->

Pertanyaan Seputar Layanan BPJS Kesehatan yang harus anda ketahui

Sampai saat ini hampir seluruh warga indonesia dari berbagai pelosok mulai dari level bawah menenagah sampai level atas sudah ikut bergabung menjadi peserta BPJS, BPJS memberikan kesempatan kepada mereka terutama warga yang kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan lebih baik dan lebih murah jika dibandingkan tanpa BPJS.

Banyaknya warga yang ikut bergabung menjadi peserta BPJS ternyata ada banyak pertanyaan juga seputar BPJS kesehatan yang sering mereka tanyakan baik terkait dengan pendaftaran, kartu maupun segala hal yang berkaitan dengan kepesertaan, artikel kali ini barangkali dapat membantu anda menemukan jawaban mengenai  pertanyaan anda seputar BPJS kesehatan.

Pertanyaan seputar layanan informasi BPJS
Pertanyaan seputar bpjs kesehatan

1. Bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan secara online.

Banyaknya situs yang menyajikan informasi mengenai BPJS terkadang bisa saja membuat anda mendapatkan informasi yang simpang siur mengenai bagaimana cara daftar BPJS secara online, untuk daftar BPJS secara online anda bisa mengakses langsung situs http://daftar-bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-online, silahkan ikuti petunjuk pendafaran distus tersebut.

2. Saya tidak punya rekening bank apakah bisa daftar BPJS?

Memang Peserta BPJS dituntut harus memiliki rekening bank tujuannya adalah untuk digunakan sebagai media untuk membayar iuran bulanan bpjs, namun jangan khawatir meskipun anda tidak memiliki rekening bank pribadi anda bisa menggunakan rekening bank orang lain yang anda percayai, misalnya saudara, saya pribadi kebetulan dulu ketika daftar menggunakan rekening saudara adik dan masih bisa daftar, silahkan gunakan rekening tersebut untuk melakukan pembayaran iuran BPJS anda untuk pertama kali, dan jangan lupa untuk selalu menyimpan bukti slip pembayaran BPJS.

3. Apa syarat daftar BPJS untuk anak yang belum punya KTP

Untuk anak yang belum punya ktp daftar bpjs masih bisa dilakukan dengan menggunakan data kk dan akta kelahiran anak anda, namun di beberapa tempat dengan data KK saja itu sudah cukup.

4. Berapa iuran bulanan yang harus dibayar oleh peserta BPJS?

Besar kecilnya Iuran bulanan yang harus dibayar oleh peserta BPJS tergantung dari kelas bpjs yang diambil oleh setiap peserta yang bersangkutan.

Untuk Iuran peserta BPJS mandiri atau peseta BPJS pekerja bukan penerima upah  (PBPU) adalah sebagai berikut:

  • Kelas 1, iuran bulanan yang harus dibayar awalnya Rp. 59.500 menjadi Rp. 80.000
  • Kelas 2, awalnya Rp. 42.500 menjadi Rp. 51.000
  • Kelas 3, awalnya Rp. 25.500 menjadi Rp. 30.000 
Sedangkan untuk peserta BPJS kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, sebagai berikut:

Iuran bulanan yang harus dibayar awalnya Rp. 19.225 menjadi Rp. 23.000 untuk semua kelas.

Ada kabar bahwa kenaikan iuran bpjs akan dibatalkan, jika memang dibatalkan besarnya iuran yang harus dibayar akan kembali sepertti dulu, tapi jika kenaikan memang diberlakukan maka besarnya akan sesuai dengan yang diuraikan di atas.

5. Ingin daftar BPJS Mandiri namun sudah terdaftar sebagai PBI bagaimana cara mendapatkan karu PBI?

 Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Biasanya kartu PBI akan didistribusiken ke puskesmas setempat, anda bisa meminta bantuan atau menanyakan ke petugas puskesmas untuk mengecek No kepsertaan PBI anda bisa melalui No KTP atau KK, jika anda sudah terdaftar namun belum mendapatkan kartu PBI anda masih bisa berobat. sampai anda mendapatkan kartu PBI.

6. Saya adalah perserta BPJS PBI dan ingin beralih menjadi BPJS mandiri atau BPJS Perusahaan bagaimana prosedurnya?

Ada kabar yang menyebutkan agar bisa menjadi BPJS mandiri anda tinggal bayar saja iuran BPJS mandiri yang besarnya sesuai dengan yang berlaku, ada juga yang menyebutkan Anda harus menghentikan kepesertaan BPJS PBI Anda, dengan mencabut data BPJS PBI anda di dinas sosial, setelah itu baru anda bisa mengajukan diri untuk menjadi peserta BPJS mandiri atau BPJS perusahaan.

Informasi yang paling dapat dipercaya adalah dengan bertanya langsung ke kantor BPJS setempat.

7. Kapan kartu BPJS mulai bisa digunakan untuk berobat?

Setelah anda mendapatkan kartu BPJS artinya anda sudah terdaftar menjadi peserta BPJS dan anda sudah bisa menggunakan kartu tersebut untuk berobat.

8. Bisakah saya ganti Faskes tingkat 1  ke Faskes lain?

Bisa syaratnya adalah kepsertaan anda harus sudah 3 bulan, jika kurang dari 3 bulan anda tidak diperbolehkan untuk mengganti faskes.
Informasi lebih lanjut anda bisa baca petunjuk tentang cara pindah faskes tk1

9. Apa Perbedaan kartu KIS dengan BPJS?

Saya memiliki kartu KIS (kartu indonesia sehat) apakah sama dengan BPJS?, kartu kis sebenarnya sama dengan kartu BPJS PBI (penerima bantuan iuran), namun saat ini sudah beralih menjadi kartu tanda peserta BPJS, untuk peserta BPJS akan memegang KIS, dan untuk peserta BPJS Mandiri dan BPJS Perusahaan tetap harus membayar iuran bulanan.

10. Saya ingin daftar BPJS namun Alamat KK tidak sesuai dengan lokasi pendaftaran?

Tetap anda masih bisa daftar di lokasi BPJS dimana anda berdomisili, anda bisa coba daftar di beberapa kantor BPJS masih bisa diterima walaupun tanpa membawa surat pernyataan domosili, jika memang surat pernyataan domisili diminta anda bisa membuatnya terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.
 

11. Apakah Kepeseraan BPJS yang iurannya tidak dibayar akan hangus.

Dulu diberlakukan seperti itu tapi untuk sekarang jika iuran tidak dibayar maka kepesertaan akan di non aktifkan, anda baru bisa menggunakan kembali kartu BPJS anda setelah membayar tunggakan iuran bulanan dan juga dendanya.

12. Kenapa Saya tidak bisa membayar iuran pertama BPJS, di ATM data saya dianggap tidak ada?

Ada peraturan baru terkait iuran pertama untuk peserta BPJS yang baru, peraturan ini sudah mulai berlaku sejak  1 juni 2015, peserta BPJS baru, baru bisa membayar iuran pertama paling cepat 14 hari berikutnya setelah dia mendaftar.

13. Bagaimana Cara mengetahui Iuran Bulanan BPJS yang telah dibayar?

Jika anda pengguna android anda bisa unduh aplikasi bpjs kesehatan di play store, namun anda juga bisa menggunakan layanan sms gateway dengan format sebagai berikut:
a. Mengtahui Info data peserta
NOKA (spasi) Nomor kartu peserta kemudian kirim ke nomor 087775500400
atau
NIK (spasi) Nomor kartu peserta kemudian kirim ke nomor 087775500400
atau
NIP(spasi) Nomor kartu peserta kemudian kirim ke nomor 087775500400

b.Informasi tagihan dapat diketahui dengan mengetik:
TAGIHAN (spasi) Nomor kartu peserta kemudian kirim ke nomor 087775500400
atau untuk pengguna indosat bisa dikirim ke 2757

 Semoga pertanyaan dan jawaban seputar layanan bpjs kesehatan di atas bisa menjawab pertanyaan anda,  informasi lebih lanjut anda bisa menghubungi pusat layanan informasi BPJS, dengan call ke 1500400 atau ke 500400. semoga bermanfaat.
loading...

30 Responses to "Pertanyaan Seputar Layanan BPJS Kesehatan yang harus anda ketahui"

  1. Untuk bayi baru lahir , setalah di daftarkan bpjs dan mendapatkan kartu apakah bisa langsung di jaminkan ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bayi yang sudah terdaftar dan mendapatkan kartu BPJS sudah langsung dijaminkan.

      Informasi tambahans seputar bayi baru lahir bpjs adalah sebagai berikut:

      terdapat beberapa kondisi penjaminan terhadap bayi baru lahir dari peserta BPJS Kesehatan, yaitu :

      a. Apabila Bayi baru lahir dari persalinan Ibunya melalui persalinan normal di RS dalam kondisi sehat, maka penjaminan pelayanan bayi tersebut masuk dalam paket penjaminan Ibunya.

      b. Apabila Bayi baru lahir dari persalinan Ibunya melalui persalinan ceasar di RS dalam kondisi sehat, maka penjaminan perawatan bayi tersebut terpisah dari paket penjaminan Ibunya dan bayi tersebut harus segera dibuatkan kartu BPJS Kesehatannya apabila ingin dijaminkan oleh BPJS Kesehatan.

      c. Apabila Bayi baru lahir dari persalinan Ibunya melalui persalinan normal atau ceasar di RS dalam kondisi sakit dan memerlukan pelayanan intensif di RS, maka penjaminan perawatan bayi tersebut terpisah dari paket penjaminan Ibunya dan bayi tersebut harus segera dibuatkan kartu BPJS Kesehatannya apabila ingin dijaminkan oleh BPJS Kesehatan.

      Delete
  2. Saya mau tanya ,saya sudah berhenti bekerja dari bulan april .dan bpjs nya ingin pindah dari perusahaan ke mandiri .saya baru bisa urus bulan ini .dan itu berhasil .dan saya hanya disuruh bayar tagihan bulan ini .sementara saya ingin teruskan itu yg dari perusahaan .apakah dari bulan april hingga juli saya tidak mesti bayar karna dari perusahaan sudah menoaktifkan bpjsnya ? Trs klo memang saya seperti dari awal lagi .saldo ato potongan bpjs selama saya kerja hangus ato ttp nerusin ? Tlg info nya .terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika sudah berhenti dari perusahaan maka bpjs yang ditanggung perusahaan akan dinonaktifkan dan peserta ybs harus segera menjadi BPJS mandiri, kecuali resain pindah perusahaan, maka bisa menjadi anggota BPJS perusahaan baru kembali.

      jika yang diminta hanya tagihan bulan ini saja ibu berarti tidak memiliki tunggakan, itu artinya dari april hingga juli dianggap masih menjadi tanggungan perusahaan ibu sebelumnya.

      Untuk BPJS kesehatan tidak berlaku sistem saldo karena iuran tidak bisa diklaim. ibu tinggal melanjutkan saja.

      Untuk informasi lebih detail ibu bisa menghubungi pihak BPJS setempat. Salam

      Delete
  3. assalamualaikum wr. wb.
    saya coba daftar bpjs on line namun tidak bisa melanjutkan pendaftaran karna nomor kartu terdaftar tidak terisi.
    selama ini saya belum pernah mendapatkan nomor kartu bpjs. nomor kartu terdaftar itu maksudnya apa ya mba?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam bu.

      Pastikan semua data yang diminta diisi terutama untuk Nomor Kartu Keluarga (KK).

      Pendaftaran BPJS peserta Mandiri baru bisa dilakukan secara online jika seluruh anggota keluarga yang terdapat di KK belum ada yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS, jika ada salah satu anggota keluarga yang sudah terdaftar, pendaftaran bpjs untuk yang bersangkutan harus dilakukan di kantor bpjs setempat, seluruh keluarga yang tercatat di KK harus didaftarkan semuanya.

      Delete
  4. Kenapa sya mw bayar bpjs 1 bulan kenapa kok biayanya rp.204000..kenapa bisa begitu..jadinya sya malas la bayarnya..sya kelas 2

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iuran BPJS terbaru untuk kelas 2 sebesar 51.000, sepertinya rp. 204.000 itu untuk 4 anggota keluarga jika untuk satu bulan, atau jika pembayaran iuran hanya untuk anda sendiri berarti itu untuk 4 bulan atau ada tunggakan 4 bulan

      Silahkan bapak cek lagi, jika itu hanya untuk iuran bpjs 1 bulan bapak saja kemudian bapak diminta harus membayar rp 204.000 dan bapak merasa tidak punya tunggakan, kemungkinan ada kekeliruan, bapak bisa langsung lapor ke kantor bpjs setempat secepatnya.

      Lebih baik biaya terus dibayar karena jika tidak bayar kartu tidak akan aktif dan jumlah tunggakan akan semakin membebani kita manakala ingin mengaktifkan kartu di kemudian hari.

      Delete
  5. Saya mau bayar bulan ini kok gak bisa?di situ di jelaskan nomor anda tidak terdaftar,padahal saya tiap bulan bayar.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam
      Ada kasus nomor tidak terdaftar karena sengaja di nonaktifkan oleh bpjs masalah pada umumnya adanya kepesertaan ganda, biasanya peserta terdaftar sebagai peserta BPJS PBI pemerintah dan mandiri, sehingga salah satu harus dinonaktifkan.

      Untuk mengurusnya bisa langsung ke kantor BPJS, agar mendapatkan informasi lebih lanjut.

      Delete
    2. Atau silahkan buat laporan pengaduan secara online di situs resmi pemerintah lapor.go.id, agar diteruskan ke pihak bpjs.

      Delete
  6. Saya mau tanya. saya terakhir bayar bpjs di des 2015. saya tidak bayar sampai saat ini karena saya tidak memiliki cukup dana. sekarang saya mau mengaktifkan lagi. apakah ada keringanan untuk saya karena kondisi keuangan saya? terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dari BPJS sendiri tidak ada keringanan tunggakan harus dibayar seluruhnya jika kartu ingin diaktifkan, namun untuk beberapa kasus bisa saja meminta keringanan tapi harus ada rekomendasi dari dinas sosial bahwa peserta memang kurang mampu.

      Untuk mendapatkan rekomendasi dr dinas sosial bukanlah tanpa syarat, peserta harus terbukti memang kurang mampu dengan surat pengantar tidak mampu dari RT/RW dan kelurahan setempat SKTM

      Delete
  7. Saya mau bertanya tentang kecelakaan lalu lintas tunggal.. ada teman saya mengalami kll. Dia mendapatkan jahitan kurang lebih 20 jahitan dan perawatan luka. Dia langsung di perbolehkan pulang ke rumah setelah lukanya di jahit dan di bersihakan. Yang ingin saya tanyakan apakah bpjs menanggung biya teman saya tersebut yang hanya di rawat di igd saja?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam pak.

      Aturan yang berlaku Klaim ke BPJS tidak bisa dilakukan oleh perorangan, seharusnya Jika pasien ketika masuk IGD adalah peserta BPJS dan berobat dengan BPJS maka biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh BPJS, kecuali sebaliknya.

      Delete
  8. Salam

    Saya bertaya anak saya dirawat d rmh sakit sedangkan saya blm pnya bpjs.oleh pihak rumah sakit di kasih waktu 3×24jam atau 3 hr akan tetapi di hari ke 3 anak saya meninggalkan dunia.dan bpjs y br jd di hr ke 4.saya klaim pihak rumah sakit menolak dah pihak bpjs pun menolak.dengan alasan sama karena anak saya meninggal di hr ke 4,seandaiy masih di rawat anak saya masih di kafer bpjs.ini alasan tidak manusiawi.dan tidaj punya perasaan mereka hanya bekerja berdasarkan undang2.kalian semua robot bukan manusia,siapa yang mau anak y meninggal!!!!!!!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Turut menyesal pak, semoga bapak dan keluarga di beri kesabaran, saya sama seperti bapak hanya seorang pasienbpjs bukan pegawai bpjs, apa yang saya tulis semata-mata hanya ingin berbagi informasi tentang bpjs kepada masyarakat sesama pasien bpjs.

      saya pribadi tidak sependapat dengan aturan tentang pendaftaran bpjs untuk bayi baru lahir karena 3 hari sangat singkat, semoga kedepannya bpjs bisa semakin baik

      Delete
  9. saya mau menanyakan tentang urutan rujukan sampai kerumah sakit. pada tanggal 24/10/2016 adik perempuan saya mau melahirkan di bidan,pada saat bidan tidak bisa menangani kemudian bidan tersebut membawa adik saya ke puskesmas dan adik saya melahirkan dengan kondisi bayi meninggal,kemudian baru adik saya dibawa kerumah sakit, apakah urutan atau step seperti itu. terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk ibu melahirkan agar dapat ditanggung bpjs harus dimulai dari faskes1 (puskesmas atau klinik), jika melahirkan normal maka tidak akan dirujuk karena lahiran normal prioritasnya dilakukan di fasekse tk1, tapi jika secara medis ternyata ada penyulit faskes 1 akan membuat rujukan ke rumah sakit.

      Jika ibunya di bawa ke rumah sakit pastikan membawa rujukan agar biaya ditanggung, atau jika kondisinya emergency bisa langsung dibawa ke ugd tanpa rujukan

      Delete
  10. saya peserta bpjs mandiri,kbtulan saya sedang hamil dan dr menyarankan operasi sesar,yg ingin saya tanyakan apakah biaya operasi sesar ditanggung oleh bpjs seluruh nya atw bagaimana?mohon bantuan nya..terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Operasi caesar ditanggung seluruhnya oleh bpjs berapapun biayanya, jika langkah yang ditempuh sesuai prosedur, lakukan pemeriksaan di faskes tingkat 1 atau dokter kandungan, jika secara medis terindikasi akan ada penylit maka dokter akan membuatkan surat rujukan ke rs.

      Delete
  11. Ibu sy punya kartu bpjs waktu daftar di kota majalengka..tp sdh beberapa bulan iurannya tidak di bayarkan,skrg ibu sy tinggal di bekasi...saat ini ibu sy sakit ingin di rawat. Bagai mana caranya agar kartu bpjs bisa di gunakan untuk rawat inap di RS daerah bekasi di karenakan terdaftar di majalengka ..
    Tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam bu.
      Menunggak iuran akan menyebabkan kartu nonaktif atau diblokir dan tidak akan bisa digunakan, Untuk menggunakan kembali kartu tersebut tunggakan harus dilunasi.

      Jika sebelum 45 hari kartu sudah digunakan untuk menjalani rawat inap maka akan terkena denda rawat inap sebesar 2.5% kali biaya rawat inap

      Delete
  12. Dokter menyuruh saya untuk melakukan CT scan. Tapi alat di rumah sakit tempat saya berobat sedang rusak. Apakah saya bisa melakukan CT scan di rs lain dengan menggunakan bpjs? Jika bisa, bagaimana prosedurnya? Trima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa minta rujukan dari faskes tingkat 1 ke rumah sakit lain atau dari rs yang bersangkutan dirujuk ke rumah sakit lain

      Delete
  13. Assalamualaikum,, saya mohon informasi,, untuk pendaftaran bpjs yg faskes tingkat 3 kenapa tidak bisa dengan online???
    Semua anggota keluarga saya belum satupun yg ikut bpjs, gmn solusi nya selain daftar offline .

    ReplyDelete
  14. Ass wr wb ..

    Saya mau bertanya saya kan mengajukan pindah faskes tk1 dan sudah berhasil dapat sms. Namun tidak ada keterangan selanjutnya. Apakah saya harus ke kantor bpjs untuk cetak ulang kartu?

    ReplyDelete
  15. Mohon infonya. Abang saya adalah seorang pns yg baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas. Dia menabrak seorang pengendara motor. Korban tsb tidak memiliki bpjs. Apakah korban bs didaftarkan bpjs agar biaya pengobatannya bisa lebih ringan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sayangnya kartu bpjs tidak bisa digunakan langsung, minimal harus menunggu waktu 45 hari sejak daftar.

      Delete
    2. maksud saya 14 hari sejak daftar

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel