-->

Prosedur Pindah dari BPJS Perusahaan ke BPJS Mandiri

Ada banyak kasus yang menyebabkan kepesertaan BPJS harus diganti atau pindah, seperti misalnya karena alasan tertentu peserta BPJS ingin Pindah kepesertaan dari BPJS PerusahaanPerusahaan menjadi BPJS Mandiri (PBPU pekerja bukan penerima upah), sayangnya tidak semua orang terutama setiap peserta BPJS mengetahui syarat dan prosedurnya, sehingga mereka sedikit kebingungan ketika ingin pindah kepesertaan.

Prosedur pindah kepesertaan bpjs perusahaan menjadi mandiri
Artikel berikut barangkali bisa memberikan informasi kepada anda yang kebetulan ingin pindah kepesertaan dari bpjs perusahaan menjadi bpjs mandiri.

Alasan Pindah kepesertaan BPJS dari BPJS Perusahaan ke BPJS Mandiri

Iuran Peserta BPJS perusahaan sebenarnya lebih ringan karena dibayar oleh perusahaan, ada yang dibayar seluruhnya oleh perusahaan ada juga yang dibayar hanya 50% saja, sedangkan BPJS mandiri iuran bulanan BPJS harus dibayar oleh pribadi dan biaya dikenakan untuk setiap anggota keluarga yang terdaptar menjadi peserta BPJS mandiri, namun karena beberapa alasan terpaksa harus dilakukan pindah kepesertaan, penyebabnya diantaranya adalah sebagai berikut:

a. Pindah Pekerjaan

Adakalanya pegawai yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS ketanagakerjaan pindah kerja dari perusahaan satu ke perusahaan lain, sedangkan di perusahaan baru belum memberlakukan BPJS untuk karyawannya, maka mau tidak mau agar bisa terus menerus menggunakan BPJS, pegawai tersebut harus pindah kepesertaan BPJS.

b. Dipecat dari pekerjaan

Ini Juga bisa menyebebakan kepersertaan BPJS karyawan yang bersangkutan akan dihilangkan dari perusahaan sehingga mau tidak mau karyawan yang bersangkutan harus merubah kepesertaan BPJS yang awalnya BPJS Perusahaan menjadi BPJS mandiri dan iuran bulanan ditanggung oleh pribadi.


Prosedur Pindah Kepesertaan dari BPJS Perusahaan ke BPJS Mandiri

Prosedur pindah kepesertaan dari BPJS perusahaan menjadi BPJS mandiri sebenarnya sangat mudah sekali karena data peserta BPJS tersebut sudah terdaftar di pusat data BPJS, sehingga untuk merubah kepesertaan tinggal datang langsung ke kantor BPJS setempat. dengan membawa beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Jika peserta resign dari perusahaan, peserta bisa membawa surat pernyataan resign dari perusahaan
2. Membawa identitas pendukung:
  • KK (Kartu keluarga dengan fotocopynya)
  • Buku tabungan (Mandiri, BRI atau BNI)
  • Foto 3x4 2 lembar
  • Kartu BPJS sebelumnya.
3. Langsung datang ke kantor BPJS setempat dengan membawa persyaratan diatas kemudian mengisi formulir perubahan kepesertaan.

4. Membayar iuran tunggakan jika memang dianggap memiliki tunggakan.

Perubahan kepertaan seharusnya bisa dilakukan tanpa harus daftar kembali dari awal karena sebenarnya anda sudah terdaftar sebagai keperta BPJS, petugas BPJS hanya akan melakukan perubahan kepesertaan BPJS anda dari BPJS perusahaan ke BPJS Mandiri.


Semoga informasi di atas bisa menjawab rasa kepenasaran anda mengenai cara merubah BPJS perusahaan ke BPJS Mandiri, semoga bermanfaat.

loading...

124 Responses to "Prosedur Pindah dari BPJS Perusahaan ke BPJS Mandiri"

  1. Selamat Siang...
    Saya dan keluarga sebelumnya terdaftar di BPJS Perusahaan(YayasanPendidikan) karena istri saya bekerja disitu,,,,,,,sdh 8 bln istri saya resign dan tdk bekerja dmna pun juga, baru skrg saya dan istri ingat BPJS lalu saya ingin daftar BPJS mandiri karena saya juga wiraswasta,,,tetapi sulit sekali karena saya sudah terdaftar di BPJS Perusahaan dan yg jdi masalah ternyata perusahaan tsb tidak membayarkan iuran premi sejak 1 thn terakhir,bagaimana solusinya,terimakasih
    ADE YUSUF KURNIAWAN
    tinggal d kota Depok

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam pa,

      Menjawab pertanyaan bapak dapat disampaikan bahwa peserta tidak perlu melakukan pendaftaran kembali untuk menjadi peserta (mandiri) karena sudah terdaftar, peserta cukup melakukan perubahan jenis kepesertaan Pekerja Penerima Upah ke Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dapat dilakukan di kantor cabang. Peserta dapat membawa surat keterangan resign/surat keterangan berhenti dari Badan Usaha sebelumnya jika memungkinkan, membawa identias pendukung (KK, KTP, Buku Tabungan, Foto 3x4).

      Jika bapak diketahui menunggak maka tunggakan biasanya harus dibayar terlebih dahulu.

      Untuk informasi lebih lanjut bapak bisa langsung menuju kantor bpjs setempat.

      Delete
    2. apakah hanya bisa dilakukan di Cabang saja bu?
      soalnya didaerah saya adanya cabang pembantu

      Delete
    3. Salam pak, bapak bisa coba datang ke kantor cabang pembantu, kantor cabang pembantu memang untuk meminimalisir padatnya pelayanan di kantor cabang utama.

      Delete
  2. Saya mau tanya saya mo pindah dari bpjs perusahaan ke mandiri,trus klu pnya buku tabungan nya cma bca gmana?? Lagi pula pembayaaran bpjs nya ga harus transfer kan?? Bisa di apotik² yg menyediakan jasa kan ya??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam

      Betul pak untuk saat ini pembayaran bpjs tidak harus dibayarkan oleh sendiri melalui transfer bank, bisa melalui pihak ke 3 seperti alfamart, indo, kantor pos dll.

      Sesuai dengan peraturan direktur BPJS kesehatan No. 32 tahun 2015, untuk peserta BPJS kelas 1 dan 2 harus memiliki rekening bank, BNI, BRI atau Mandiri, atau jika kebetulan tidak memiliki rekening di bank tersebut bisa menggunakan rekening, milik saudara adik, kakak dll.

      Peraturan yang berlaku tentang kepemilikan rekening untuk daftar BPJS sebagai berikut:
      -tanggal 1 januari - 30 septtember 2014, setiap pendaftar tidak harus memiliki rekening bank

      -tanggal 1 oktober 2014 - 31 mei 2015, pendaftar yang mengambil kelas 1,2 dan 3 wajib memiliki rekening bank

      -tanggal 1 juni sampai dengan sekarang, kepemilikan rekening hanya untuk pendaftar yang mengambil kelas 1 dan 2 saja.

      Delete
  3. Assalamu'alaikum
    begini bu saya adalah awalnya peserta BPJS mandiri kemudian oleh perusahaan saya diharuskan ikut BPJS perusahaan jadilah kemudian saya dan keluarga berubah status kepesertaan BPJS nya..yang ingin saya tanyakan apakah dengan berubahnya status kepesertaan akan merubah nomer peserta dan harus ganti kartu yang baru lagi ?
    mohon penjelasannya bu
    trima kasih
    syahru di bekasi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikum salam.

      Perubahan kepesertaan tidak mendapat penggantian kartu,

      sedangkan Peserta BPJS akan mendapatkan penggantian kartu yang baru jika kartu hilang atau kartu rusak/data pada kartu salah.

      Delete
  4. Saya mau tanya kalo pengurusan pindah bpjs dari perusahaan menjadi bpjs perorangan,jika syaratnya tidak membawa surat resign dari perusahaan tidak apa-apa?trs kalo bpjs perorangan bisa dirubah jd bpjs keluarga?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silahkan bapak bawa identitas pendukungnya saja:
      Membawa identitas pendukung:

      KK (Kartu keluarga dengan fotocopynya)
      Buku tabungan (Mandiri, BRI atau BNI)
      Foto 3x4 2 lembar
      Kartu BPJS sebelumnya.

      kemudian langsung menuju kantor bpjs setempat dan mengisi formulir perubahan kepesertaan.

      BPJS Mandiri adalah BPJS keluarga karena biasanya harus sesuai dengan KK dan semua anggota keluarga yang terdaftar di KK harus didaftarkan.

      Delete
  5. Selamat malam bu, saya ingin bertanya untuk anak PNS yg sudah berusia diatas 21 tahun itu kan harus menjadi peserta mandiri. Untuk perubahan statusnya apakah memerlukan waktu yg sama lamanya seperti daftar pertama kali yaitu 14 hri atau bisa lbh cepat? Dan apakah akan mengalami penggantian nomor kartu bpjsnya? Trimakasih banyak sebelumnya.
    Salam.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam bu,
      Waktu 14 hari hanya untuk peserta BPJS yang baru saja mendaftar, atrunnya iuran pertama harus dibayarkan setelah 14 hari dari saat mendaftar.

      Sedangkan untuk perubahan data kepesertaan seperti contoh untuk anak ibu tidak akan memakan waktu lama.

      Penggantian No kartu hanya untuk perubahan data faskes, kartu peserta hilang atau rusak, adanya perubahan data yang tertera di kartu karena salah atau ingin diganti, selebihnya bisa dibaca pada artikel prosedur pindah kepesertaan bpjs atau klik disini

      Delete
    2. Baik bu, terimakasih.
      Lalu jika untuk mengecek status bpjsnya melalui website apa ya? Krna saya sudah cek melalui situs bpjs online data kami sekeluarga tidak termasuk data peserta perorangan. Apakah itu karena kami masuk dlm tanggungan PNS? Trimaksih sebelumnya bu.

      Delete
    3. Ibu bisa cek di fasilitas layanan peserta situs bpjs kesehatan.go.id menu layanan peserta > pendaftaran peserta, kemudian ibu masukan no kartu keluarga.

      Jika memang status kepesertaan anak ibu sudah diubah dari BPJS badan usaha ke mandiri, namun di data statusnya masih belum berubah, untuk informasi lebih lanjut silahkan ibu langsung datang ke kantor BPJS setempat

      Delete
  6. maaf, saya mau bertanya mengenai prosedur pindah kepesertaan bpjs.
    saat ini saya di tanggung oleh perusaan tempat orang tua saya bekerja.
    saya baru saja menikah jadi KK belum di urus. sedangkan di KK orang tua saya, katanya bulan ini saya tidak akan masuk tanggungan keluarga dikarenakan akan berumur 21 tahun (otomatis tidak di tanggung). lalu bagaimana status bpjs saya nanti? sedangkan KK saya baru akan di urus/.
    terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebagai informasi bahwa anggota keluarga yang ditanggung oleh peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) (salah satunya PNS) yaitu :
      1. istri atau suami yang sah dari Peserta
      2. anak kandung, anak tiri, dan/atau anak angkat yang sah dari peserta dengan kriteria :
      - tidak atau belum meinkah atau belum mempunyai penghasilan sendiri
      - belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal

      Untuk peralihan anak peserta PPU yang sudah tidak menjadi tanggungan dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan dengan membawa kelengkapan berkas.

      Kepesertaannya dapat dialihkan menjadi peserta mandiri.

      Perpindahan jenis kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat dilakukan melalui website BPJS Kesehatan, peralihannya hanya dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

      Perubahan harus segera dilakukan, mengingat usia 21 tahun sudah tidak menjadi tanggungan bpjs perusahaan, artinya jika dibiarkan maka akan dianggap peserta bpjs mandiri dan pembayaran untuk peserta ybs bisa terhenti dan bisa muncul tunggakan.

      sebaiknya mengurus KK terlebih dahulu sebelum melakukan perubahan data kepesertaan.

      Delete
  7. Assalamualaikum, bu Rizqia. Mau tanya. Untuk perubahan kepesertaan dari BPJS Perusahaan ke mandiri dibutuhkan KK. Sedangkan anggota keluarga yg ada di KK belum buat BPJS. Apa bisa saya urus untuk saya sendiri? Dan proses kartu BPJS mandiri kalo sudah jadi, berapa lama. Apa hari itu juga bisa langsung jadi atau harus tunggu 14 hari seperti buat baru? Terima kasih untuk tanggapannya. Wassalamualaikum.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumsalam.
      Salam bu raniy restiana

      Sesuai dengan peraturan bpjs disebutkan bahwa peserta perorangan (mandiri) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya dalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

      Tidak bisa untuk sendiri bu, Jika di KK ada anggota keluarga yang belum terdaftar maka mau-tidak mau harus ikut didaftarkan menjadi peserta BPJS.

      Untuk perubahan dari perusahaan ke mandiri, tidak usah membuat kartu bpjs baru tapi hanya melakukan perubahan data kepesertaan saja, kecuali untuk peserta bpjs baru daftar.

      Kartu untuk peserta baru akan aktif setelah 14 hari setelah iuran pertama di bayarkan.

      Delete
  8. Maaf mbak mau nanya soal persyaratan perubahan kepesertaan dari BPJS Perusahaan ke mandiri saya punya anak usia 2 tahun apa harus juga disertakan foto anak saya dan akte kelahirannya??

    ReplyDelete
    Replies
    1. salam bu.

      Persis yang saya alami bu, saya punya anak usaia 2 tahun, untuk didaftarkan bpjs ternyata Balita tidak perlu menyertakan foto, cukup biodatanya saja, nama dan tanggal lahir.

      Delete
  9. Maaf mau tany. Saya anggota bpjs perusahaan yg tertanggung orangtua sampai kmrn krn walaupun usia>21 tp saya masih dlm pend formal. Tp skrg saya sudah lulus jadi kan harus pindah keanggotaan mjd bpjs mandiri.
    Pertanyaan saya,untuk mutasi seperti itu apakah harus dilakukan d kantor bpjs sesuai domisilu tau bisa d cabang kantor bpjs terdekat? Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa dimana saja, jangan lupa sertakan Surat Keterangan Domisili sementara dari RT/RW tempat tinggal saat ini

      Delete
  10. Untuk anggota polri kalau mau pindah kelas itu apa hrus keluar dulu dri BPJS polrinya atau gmn mbak?kan kita cma dapat kelas 2 biar masuk ke kelas 1....prosesnya gmn?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kelas BPJS badan usaha untuk anggota polri kelas akan disesuaikan dengan besar kecilnya gaji pokok + tunjangan tetap, kalo tidak kelas I ya kelas II.

      Bapak bisa konsultasikan dengan pihak yang diberi kewenangan mengelola BPJS di kantor bapak , jika tidak bisa maka mau tidak mau harus pindah ke BPJS mandiri, cuma menurut saya lebih enak menjadi peserta BPJS perusahaan, karena BPJS mandiri iuran untuk masing-masing peserta beda dengan perusahaan berlaku untuk 5 tanggungan.

      Delete
  11. Kalau pakai surat resign yang kita ajukan bisa tidak?soalnya dari perusahaan tidak dikasih keterangan. dan apakah bisa sekalian ganti faskes karena domisili berbeda. Keanggoyaan dari 03 Juni 2016

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ibu coba saja datang ke kantor BPJS setempat, jika dari perusahaan sudah resign kepesertaan BPJS perusahaan untuk ibu seharusnya sudah dinonaktifkan.

      Jika berbeda domisili sebelum ganti faskes ibu bisa menyertakan surat keterangan tinggal dari RT/RW setempat.

      Delete
  12. selamat siang mbak, saya mau tanya, saya sudah terdftar bpjs kesehatan di kantor saya, tapi 2 bulan ini saya sudah resign, nah kalo saya mau ikut bpjs suami yang ditanggung perusahaannya bagaimana mba, terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam pak,
      Pastikan bahwa kepesertaan BPJS di perusahaan sebelumnya sudah dinon-aktifkan, silahkan koordinasikan dengan HRD perusahaan sebelumnya atau bisa datang langsung ke kantor BPJS setempat.

      apabila peserta pinda badan usaha, peserta dapat melapor ke HRD badan usaha yang baru dengan membawa fotokopi kartu BPJS Kesehatan, untuk dilaporkan ke BPJS Kesehatan untuk dialihkan ke badan usaha yang baru.

      Delete
  13. Malam mba saya mau tanya, saya sebelumnya terdaftar sebagia peserta bpjs perusahaan dengan status belum menikah dan mendaftarkan ke2 ortu saya jg sebagai peserta taambahan.nah,posisi sekarang sudah resign dan status sudah menikah.. yg mau saya tanyakan bagaimana prosedur untuk mengaktifkan sebagai peserta mandiri saya.. sedangkan saya jg belum bikin kk yg baru... terima kasih sebelumnya..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pastikan bahwa kepesertaan sudah di nonaktifkan, bisa dikoordinasikan dengan HRD perusahaan bekerja sebelumnya atau bisa datang langsung ke kantor bpjs setempat.

      Syarat utama adalah KK, jika memang ingin terpisah dengan orang tua maka kk baru harus dibuat dulu. atau bisa menggunakan kk sebelumnya

      semoa anggota keluarga yang terdapat di kk harus didaftarkan menjadi peserta bpjs.

      Delete
  14. Salam, bu. Saya sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan (saat belum menikah, masih ikut KK ortu), lalu resign. Setelah resign, saya menikah dan buat KK baru dengan suami, juga pindah domisili. Nomor BPJS yg saya buat di perusahaan lama kemudian saya masukkan ke perusahaan suami sbg bagian dari tanggungan perusahaan suami, tapi ternyata ditolak (saya tdk tahu alasannya apa).

    Apakah karena KK nya beda? Atau faskesnya beda? Di perusahaan lama saya tingkat I, perusahaan suami tingkat II. Atau karena sudah pindah domisili?

    Kalau saya mau ubah ke BPJS jalur mandiri saja apa bisa? Soalnya agak ribet ngurus di perusahaan. Jika bisa, syaratnya sama dg yang ibu sebutkan di atas kah?

    Terimakasih. Maaf terlalu panjang.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pastikan bahwa yang menjadi tanggungan di bpjs badan usaha suami tidak lebih dari 5 orang.

      jika memang yang menjadi tanggungan di bpjs badan usaha milik suami kurang dari 5 orang seharusnya kepesertaan ibu bisa dipindahkan ikut menjadi tanggungan bpjs suami.

      Fakses tidak masalah beda, jika KK berbeda maka suami harus lapor ke bagian HRD di perusahaan untuk melakukan revisi data KK, agar sesuai dengan KK yang baru.

      Ibu bisa melakukan perubahan menjadi peserta BPJS mandiri, namun ibu harus pastikan bahwa kepesertaan ibu di perusahaan sebelumnya sudah nonaktif silahkan koordinasikan dengan HRD perusahaan ibu sebelumnya, dan ibu sebaiknya minta surat pernyataan resign dari perusahaan ibu sebelumnya sebagai syarat menjadi peserta BPJS mandiri.

      Untuk lebih jelas ibu bisa berkonsultasi dengan bagian pengaduan pihak BPJS langsung di kantor BPJS.

      Delete
  15. Assalamualaikum bu, mau tnya kl tnpa srt resign bisa atau tidak?? Krn srt resign sy br turun tgl 29 okt '16 nnti. Sy takut nnti malah kena tunggakan iuran, mohon pnjelasannya. Makasi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk beralih dari bpjs perusahaan menjadi peserta BPJS mandiri yang pertama pastikan bahwa kepesertaan bpjs badan usaha dari perusahaan sebelumnya sudah dinonaktifkan bisa koordinasi dengan bagian HRD perusahaan.

      syarat yang kedua adalah Surat Resign dari perusahaan sebelumnya, untuk beralih petugas bpjs akan meminta persyaratan ini, namun ibu bisa datang dan jelaskan di kantor bpjs setempat, ini untuk menghindari tunggakan jika memang ibu sudah resign saat ini, barangkali kantor cabang bpjs setempat memiliki kebijakan berbeda.

      Delete
  16. Salam kenal, saya mau mengurus pindah status kepesertaan menjadi BPJS mandiri, hanya saja kartu BPJS saya hilang, apa yang harus saya lakukan? Apakah diperlukan surat kehilangan Dr polisi, atau cukup datang ke BPJS terdekat, karena data base saya pasti kan ada di data mereka. Mohon infonya, terimakasih sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam bu

      Untuk mengurus kartu BPJS hilang ibu harus membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, tapi jika sebelumnya daftar secara online kartu bisa di cetak kembali oleh sendiri.

      bisa dilakukan perubahan kepesertaan, jangan lupa bawa surat resign dari perusahaan, dan syarat-syarat lainnya, perubahan kepesertaan hanya bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor bpjs setempat.

      Delete
  17. Assalamualaikum...sebelumnya saya terdaftar sebagai peserta bpjs diperusahaan,,pada saat resign kartu bpjs milik saya diminta oleh perusahaan tersebut dengan alasan karna saya sdh tidak menjadi tanggungan persahaan tersebut,sedangkan milik istri dan anak saya masih saya pegang. Pertanyaan saya ;
    1. Apakah bisa saya mau pindah kepesertaan menjadi mandiri jika kartu saya tidak ada ?
    2. Apakah saya harus membayar iuran tunggakan yg seharusnya dibayarkan oleh perusahaan ?
    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam.

      1. Seharusnya pihak perusahaan tidak mengambil kartu identitas peserta, semoga saja kartu peserta diserahkan ke pihak bpjs, untuk mengganti kepesertaan, Silahkan datang langsung ke kantor bpjs jangan lupa bawa surat resign dan persyaratan lainnya yang diperlukan.

      2. Ada jeda selama 6 bulan sejak resign sebelum 6 bulan iuran masih menjadi tanggungan perusahaan, oleh karena itu setelah resign segera lakukan perubahan jika memang ingin menjadi peserta mandiri, atau dialihkan ke perusahaan baru jika bekerja lagi di perusahaan lain

      Delete
  18. Selamat siang..
    Saya mau tanya..Sebelumnya saya terdaftar di bpjs kesehatan yg di daftarkan perusahaan, tp sekarang saya sudah resign..Jika saya mendaftar ke bpjs mandiri, apakah aktifnya penggunaan bpjs mandiri 14 hari?atau apa lgsung bisa aktif?terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk pindah kepesertaan tidak perlu mendaftar baru karena data sudah terdaftar sebelumnya, pihak bpjs hanya akan mengaktifkan kepesertaan saja Karna kepesertaan lama sudah di nonaktifkan oleh perusahaan. tidak perlu menunggu 14 hari untuk pengaktifan, pada hari itu jg anda akan di beri resi untuk membayar tagihan selama 1 bulan saja agar kartu dapat aktif dan di gunakan berobat. Dokumen yg perlu di bawa fotocopy KTP, KK, kartu bpjs sebelumnya, surat keterangan kerja perusahaan sebelumnya/paklaring.

      Delete
  19. Selamat siang bu, saya mau tanya proses perpindahan dari perusahaan ke mandiri itu brp lama ya? Maksud saya brp hari? Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika persyaratan lengkap dan ketentuan sudah sesuai, satu hari saja kartu kepesertaan baru sudah aktif, tidak perlu daftar ulang karena data kepesertaan sudah ada, pihak bpjs cukup hanya mengaktifkan kembali kartu lama, nanti ibu akan diminta untuk membayar iuran pertama bpjs untuk mengaktifkan kartu tersebut.

      Delete
  20. Selamat siang bu,sebelumnya saya terdaftar pada bpjs perusahaan tetapi saat ini saya sudah resign, saat ini saya ingin pindah k bpjs mandiri, yang ingin saya tanyakan adalah iuran tiap bulannya. Apakah saya wajib membayarkan tiap anggota keluarga dalam KK atau saya cukup membayar iuran saya sendiri dan itu mengcover pembauaran anggota keluarga saya yang lain ?? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam pa.

      BPJS mandiri untuk iuran tidak sama dengan bpjs ppu yang ditanggung oleh perusahaan, jika peserta bpjs perusahaan cukup 1x bayar untuk menanggung maksimal 5 anggota keluarga, namun beda halnya dengan bpjs mandiri, semua anggota yang di kk wajib didaftarkan dan iuran untuk setiap anggota keluarga harus dibayarkan untuk sendiri-sendiri yang besarnya disesuaikan dengan kelas bpjs yang dipilih.

      Delete
  21. asalamualiqum
    saya butuh penjelasan detail sblomy saya dan istri terdaftar BPJS mandiri faskes 1 dan ingin melakukan perpindahan ke BPJS perusahaan tetapi perusahaan ditempat saya bekerja tidak bisa mengakses BPJS saya dikarenakan ada tungakan ..pertanyaanya???setelah saya melunasi tungakannya apakah perusahaan ditempat saya bekerja sudah dapat langsng melakkn perpindahan BPJS saya dri mandiri ke perusahaan??
    -dan butuh berapa lama BPJS akan kembali aktif dan bisa digunakan??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Waalaikum salam.
      salam pa.

      Untuk pindah kepesertaan dari mandiri ke perusahaan tidak boleh ada tunggakan, jadi anggota keluarga yang terdapat di KK yang sudah terdaftar bpjs tidak boleh ada yang menunggak satupun, jika masih ada tunggakan peralihan tidak bisa diproses.

      Setelah dilunasi maka peralihan kepesertaan bisa dilakukan, kartu akan aktif setelah pembayaran iuran dibayarkan oleh perusahaan.

      Delete
  22. Mohon pencerahan...
    Saya di bpjs perusahaan saya sudah keluar 2bln lalu,saya ingin menganti ke bpjs perorangan saya baru tahun ini menikah kk blm jadi apa saya bisa pakai kk keluarga saya sementara? Dan sy tidak memungkinkan dpt surat resign dari kntor sy.. apa bisa? Sy harus urus cepat karna sy sedang hamil 5bln ingin mengunakan bpjs sj,setelah kk sy jd baru saya gnti lgi data dan daftr ank... sy ingin aktfkn bpjs mandiri untuk dpt mengunakan fasilitasnya smntra... trms

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa pake kk keluarga jika ibu masih tercatat di kk keluarga, untuk masalah surat resign ibu bisa konsultasikan dengan pihak bpjs. untuk melakukan peubahan data kepesertaan silahkan ibu langsung datang saja ke kantor bpjs terdekat dengan membawa perysaratan yang diperlukan.

      Delete
  23. siang bu ijin bertanya.

    bpjs tidak dibayar preminya oleh perusahaan.tapi saya masih bekerja.ini darurat sekali karna istri mau melahirkan secara cesar,sudah saya tanyakan ke hrd,blm ada tanggapan,sudah kekantor bpjs tapi suruh nanya ke perusahaan.
    pertanyaanya
    1,apakah saya bisa bikin baru?
    2,apakah bisa mutasi dari perusahaan ke mandiri?
    3,apakah ada layanan untuk koplain atau pengaduan tentang ini?

    trimakasih mohon dibantu.
    ngafif

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam.
      Untuk Peserta BPJS Perusahaan seharusnya perusahaan membayar preminya dan sebagian dipotong dari gaji, untuk beberapa perusahaan premi dibayar oleh karyawan sendiri, walaupun tidak sesuai dengan kebijakan terkadang perusahaan dan karyawan punya kesepakatan.

      Pastikan bahwa kartu peserta masih aktif. jika tidak dibayarnya premi menyebabkan kartu tidak aktif silahkan buat pengaduan di situs resmi pemerintah https://www.lapor.go.id

      1. Yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS tidak bisa bikin baru, yang bisa dilakukan hanyalah merubah kepesertaan

      2. Sangat bisa, syaratnya silahkan koordinasi dengan HRD perusahaan untuk menonaktifkan kepesertaan bpjs badan usaha sebelumnya. kemudian lakukan perubahan kepesertaan di kantor bpjs setempat.

      3. silahkan buat pengaduan di situs lapor.go.id

      semoga membantu

      Delete
  24. Assalamualaikum..
    Saya peserta BPJS Kesehatan Perorangan sejak Desember 2014 - Juni 2015, di Juli 2015 sampai dengan sekarang BPJS Kesehatan saya berubah menjadi BPJS Kesehatan Perusahaan tetapi BPJS Kesehatan saya sampai dengan sekarang statusnya belum bisa dinonaktifkan dan belum dibayarkan oleh perusahaan dikarenakan keuangan perusahaan yang tidak lagi stabil. Sedangkan saya sudah tidak lagi bekerja diperusahaan tersebut. Yang ingin saya tanyakan :

    1. Jika saya ingin mengajukan kembali BPJS Kesehatan menjadi Perorangan kembali apa yang harus saya lengkapi datanya?

    2. Bagaimana dengan tunggakan yang selama ini kantor tidak dibayarkan? apakah ditanggung kesaya jika saya merubah kepesertaan menjadi perorangan kembali?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak bekerja lagi karena PHK sebenarnya perusahaan masih memiliki kewajiban selama 6 bulan untuk membayarkan iuran bulanannya dan selama waktu itu kartu bpjs masih bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

      sedangkan jika resign maka status kepesertaan akan nonaktif dan pembayaran iuran sudah menjadi tanggung jawab peserta yang bersangkutan.

      1. Kartu BPJS, KTP dan Surat sudah berhenti bekerja dari perusahaan, bisa diurus di kantor bpjs setempat.

      2. seharusnya Itu menjadi tanggung jawab kantor, tapi di mulai Setelah keluar tunggakan menjadi tanggung jawab peserta

      Delete
    2. Waktu itu HRD saya sempat ke BPJS untuk menonaktifkan kepesertaan seluruh karyawan tetapi hanya saya saja yang masih aktif (Staff BPJS bilang punya saya tidak bisa dinonaktifkan karena sebelumnya saya adalah peserta mandiri jadi perusahaan harus mebayar terlebih dahulu baru kepesertaan saya bisa dinonaktifkan) yang ingin saya tanyakan

      1. Waktu itu HRD hanya bilang minta dinonaktifkan kepesertaan, HRD tidak bilang kalau saya sudah resign apakah bisa nonaktif kepesertaan saya kalau HRD bilang saya sudah resign?

      2. Kalau HRD saya tidak sempat ke BPJS untuk menonaktifkan kepesertaan saya, apakah bisa diwakilkan saya dengan membawa surat resign dari perusahaan?

      Delete
    3. Silahkan bapak coba datang ke kantor bpjs untuk mendapatkan arahan dan petunjuk selanjutnya. jangan lupa bawa surat resign, ktp, kk, photo 3x4 dan kepemilikan rekening bank (BNI BRI atau Mandiri).

      jika status sudah nonaktif sepertinya sudah bisa daftar, namun jika masih aktif berarti harus koordinasikan denganpihak perusahaan sebelumnya.

      Delete
  25. Saya udah punya kartu BPJS Dr perusahaan saya bekerja tp sekarang sy sudah tidak bekerja di perusahaan itu, saya udah kekantor BPJS menanyakan hal itu kepada satpam tp saya di paksa untuk membuat yang baru, trus saya bikin lg baru lha kok di tolak, dgn alasan masih terdaftar di perusahaan sy bekerja, saya harus bagaimana tlg infonya teri

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yang sudah menjadi peserta bpjs sebelumnya memang tidak bisa daftar kembali, yang bisa hanyalah melakukan perubahan kepesertaan.

      Sebelumnya harus dikoordinasikan dengan bagian hrd perusahaan agar menonaktifkan kepesertaan bpjs bapak. sekaligus minta surat keterangan sudah resign dari perusahaan.

      Jika keluar karena PHK, ada masa tunggu selama 6 bulan perusahaan masih harus menanggung iuran, dan kartu masih bisa digunakan.

      jika resign, maka silahkan lakukan perubahan secepatnya, tidak akan timbul tunggakan antara peserta terhadap bpjs.

      Delete
  26. Assalamu'alaikum bu...
    Saya mau tanya,, dulu nya saya bekerja di salah satu perusahaan swasta di kota lain dan saya ikut BPJS Perusahaan...
    Sekarang saya sudah kembali ke kampung halaman saya dan saya ingin melanjutkan BPJS Kesehatan saya...
    Bagaimana prosedurnya bu??
    Mohon bantuan nya...
    Terima kasih ^^

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika berhenti karena PHK ada waktu 6 bulan, iuran masih dbayarkan perusahaan dan kartu masih bisa digunakan, jika resign harus segera melakukan perubahan data kepesertaan, meskipun tidak akan timbul tunggakan.

      Untuk melanjutkan bpjs kesehatan menjadi peserta mandiri, maka koordinasikan dengan hrd perusahaan untuk memastikan bahwa kepesertaan PPU sudah dinonaktifkan.

      Ibu bisa datang ke kantor bpjs dengan membawa.
      1. surat keterangan berhenti dari perusahaan
      2. kepemilikan rekening bank bni, bri atau mandiri jika ingin mengambil kelas 1 atau kelas 2.
      3. kartu bpjs sebelumnya
      4. kk
      5. ktp

      semua anggota keluarga di kk harus didaftarkan

      Delete
  27. Assalamu'alaikum
    Saya mau tanya,akhir septmber 2016 ini saya di phk dari perusahaan di jakarta
    Wktu saya mendaftar bpjs menggunakan KTP di luar jakarta dan itu perusahaan sendiri yg mndaftarkannya.
    Bagaimana dengan bpjs saya bu,karena saya sudah kembali ke daerah asal sesuai dgn alamat ktp saya tsb.
    Usia saya 34thn,blm menikah dan saya msh ikut KK org tua.
    Mohon bantuan penjelasannya bu.
    Atas bantuan ibu saya ucapkan terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika keluar karena di phk, perusahaan masih memiliki kewajiban 6 bulan kedepan untuk membayarkan iuran peserta, dan kartu peserta masih bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari bpjs.

      Segeralah beralih menjadi peserta mandiri, silahkan koordinasikan dengan hrd perusahaan sebelumnya agar menonaktifkan kepesertaan ppu sebelumnya, minta juga surat keterangan berhenti dari perusahaan.

      Untuk beralih kepesertaan.
      Langsung saja datang ke kantor bpjs sesuai ktp, dengan membawa perysaratan:
      -kk
      -ktp
      -foto 3x4 berwarna
      -kepemilikan rekening bang jika ingin mengambil kelas I atau kelas 2
      -surat keterangan berhenti bekerja, jika ada
      -bawa kartu bpjs sebelumnya

      semua anggta keluarga di kk harus didaftarkan menjadi peserta bpjs.

      jika ibunya sudah menjadi peserta dan masih 1 kk, bisa menjadi penambah anggota keluarga ibunya

      semoge membantu.

      Delete
  28. assalamualaikum
    jadi gini, sebelumnya saya ikut bpjs dari keanggotaan ayah saya yang bekerja dipabrik tapi sekarang saya sudah bekerja sendiri dan diharuskan ikut bpjs dari tempat saya bekerja sekarang, tapi saat process pemindahan kemarin katanya ada kegagalan dalam migrasi, jadi gimana ya solusinya ? terima kasih
    wassalamualaikum

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pakah dari perusahaan sebelumnya memiliki tunggakan, silahkan koordinasikan dengan perusahaana tau pihak bpjs untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

      Delete
  29. selamat siang, mau tanya saya punya kartu bpjs dari perusahhan tempat saya bekerja tapi sudah berhenti dari tempat saya bekerja 1 tahun yg lalu, jika sekarang saya ingin pindah dari BPJS penerima upah jadi BPJS mandiri itu selama 1 tahun kemarin nya saya harus bayar tidak yah apa yg dulu hangus jadi mulai baru?? soalnya setelah berhenti kerja saya tidak bayar lg karna saya bukan penerima upah lg

    mohon jawaban nya
    terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Seharusnya setelah dinonaktifkan dari perusahaan tidak ada kewajiban tunggakan antara peserta dan pihak bpjs.

      Delete
  30. Assalamu Alaikum mba.

    Persoalan saya, dalam waktu dekat insya allah saya akan melahirkan. dari pihak perusahaan tempat saya bekerja masih terdapat iuran yang menunggak.
    Apa bisa saya pindah ke akun mandiri saja dan membayar iuran saya sendiri, tapi saya masih aktif di perusahaan saya.

    tolong solusi dan bantuannya mba. Trims

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikum salam mba.
      Untuk beralih ke mandiri yang pertama adalah kepesertaan ppu harus dalam keadaan nonaktif, ppu bisa dinonaktifkan jika perusahaan tidak memiliki tunggakan.

      jika masih peserta ppu, sayangnya tidak bisa daftar bayi belum dilahirkan, tapi hanya bisa mendaftarkan bayi ketika setelah dilahirkan diberi waktu sampai 3 hari sejak bayi lahir

      Delete
  31. Assalamu'alaikum ibu..

    Saya ada sedikit pertanyaan. Saya sdh resign dari perusahaan tempat saya bekerja. Pertanyaan saya apakah untuk pindah dari bpjs perusahaan menjadi bpjs perorangan harus melampirkan packlaring?
    Mohon solusi ibu. Karna untuk proses pembuatan packlaring khawatir terlalu lama. Sedangkan saya ada istri yg kondisinya sedang hamil 8 bulan. Dan persalinan harus melalui operasi sesar. Mohon solusi. Trims.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Syarat utama pindah dari PPU ke mandiri adalah kepesertaan PPU harus sudah dinonaktifkan, silahkan koordinasikan dengan HRD perusahaan.

      Bapak bisa minta surat keterangan resign dari perusahaan untuk membuktikan bahwa bapak sudah resign dan kepesertaan sudah dinonaktifkan.

      jika sudah dipastikan nonaktif silahkan menuju kantor bpjs setempat dengan membawa:

      1. kk
      2. ktp
      3. fotoberwarna 2 lembar kecuali balita.
      4. bukti kepemilikan rekening bank BNI, BRI atau Mandiri, jika memutuskan untuk memilih kelas 1 dan 2.

      keluarga di kk harus didaftarkan semuanya dengan mengambil kelas yang sama.
      semoga membantu.

      Delete
  32. Apa bila Saya mau Bikin/daftar Bpjs mandiri perorangan di kota lain gimana sarat ya dan apa bila aku jga udah punya jamkesda.tolong ya info ya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Peserta Jamkesda, jamkesmas, askes, pemegang kjs dan pemegang kartu kis, tidak perlu melakukan pendaftaran bpjs lagi, karena sudah dikategorikan menjadi peserta BPJS dari golongan Penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah. yang berhak atas kelas III.

      Jika ingin beralih ke mandiri atau PPU, maka harus melakukan pencabutan kepesertaan jamkesda dari dinas sosial peserta terdaftar, baca cara pencabutan PBI

      Pencabutan biasanya harus menunggu setiap 6 bulan sekali setelah adanya sk rekonsiliasi dari kemensos, selama waktu menungu kepesertaan jamkesda masih aktif dan bisa dipergunakan seperti biasa.


      Delete
  33. Selamat malam,

    Saya sdh trdaftar sbg peserta bpjs kesehatan dari perusahaan,namun saya sudah resmi resign per 01 januari 2016 dan bulan ini berencana mengubah kepesertaan saya menjadi mandiri,sedangkan anggota keluarga dalam KK blm terdaftar, otomatis saya harus mendaftarkan mereka. Yang ingin saya tanyakan adalah
    1. Besar tunggakan yg harus saya bayar apakah mulai dari bulan januari2016-0kt??
    2.apabila saya mendaftarkan seluruh anggota keluarga dalam Kk iuran yang saya bayar mulai dari bulan saya mendaftarkan mereka (okt 16) atau dihitung dari januari 2016 (saya sudah tidak ditanggung perusahaan).

    Mohon bantuannya,
    Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. BPJ PPU yang sudah resign, tidak ada lagi kewajiban antara peserta dengan pihak BPJS.

      2. Iuran yang dibayar adalah mulai dimana anggota keluarga menjadi peserta BPJS kesehatan

      Delete
  34. Mau tanya bu, Tentang BPJS Ibu saya. Ayah (beserta ibu) saya sudah terdaftar di Sebuah Yayasan, kemudian hari ayah saya meninggal, otomatis ayah saya "keluar" dari yayasan tersebut dan sudah dilaporkan ke bpjs oleh yayasan tersebut. Sekarang Ibu saya akan saya daftarkan ke peserta mandiri, gimana bu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pertama ibu koordinasikan dengan yayasan, pastikan bahwa kepesertaan untuk orang tuanya sudah dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS PPU, ibu bisa membawa surat keterangan bahwa bapaknya sudah tidak bekerja lagi di yayasan tersebut, kemudian daftarkan ke kantor bpjs setempat:

      Bawa persyaratan.
      1. surat keterangan tidak bekerja dari yayasan untuk orang tuanya
      2. KK
      3. KTP
      4. Kartu BPJS lama
      5. Foto berwarna 3x4
      6. kepemilikan rekening bank bni, bri atau mandiri, bisa atas nama anaknya.

      Delete
  35. Selamat pagi ibu,
    Pertanggal 1 sept 2016 suami saya resign dr perusahaan, pertanyaan saya :
    1. Apakah saya bisa mengurus perubahan data kepesertaan dr perusahaan ke mandiri secara online..?
    2. Apakah saya bisa menurunkan kelas dlm bpjs ( dulu kelas 2 diturunkan ke kelas 3 )...?
    3. Apakah pendaftaran online memerlukan berkas yg sm dg pendaftaran offline...?
    Terimakasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Perubahan data kepesertaan untuk saat ini belum bisa dilakukan secara online, jadi harus datang langsung ke kantor bpjs setempat dengan memawa persyaratan yang telah ditentukan

      2. Bisa memilih kelas apapun, pertimbangkan lagi untuk mengambil kelas 3, kebijakan bpjs untuk saat ini, peserta kelas 3 tidak bisa naik kelas perawatan, rumit ketika di rs kelas 3 penuh, pasien terpaksa harus pindah rs atau naik kelas tapi jadi pasien umum, baca: alasan kelas 3 tidak bisa naik kelas perawatan.

      3. Persyaratan perubahan kepesertaan dari ppu ke BPJS mandiri:
      - KK
      - KTP anggota keluarga
      - foto 3x4 anggota keluarga kecuali balita
      - kepemilikan rekening bni, bri, mandiri jika mengambil kelas 1 atau 2, kelas 3 tidak perlu
      - kartu bpjs lama
      - surat keterangan domisili rt/rw/kelurahan jika tempat pendaftaran tidak sesuai dengan ktp

      datang langsung ke kantor BPJs setempat dengan membawa persyaratan di atas.

      Delete
    2. Ibu, nanti saya tetap harus mengisi form lagi untuk mendaftarkan bpjs saya tsb...? Apa formnya sm dengan pendaftaran baru...?

      Delete
    3. menggunakan Form khusus peralihan kepesertaan

      Delete
    4. Siang ibu,
      Apakah form tbs bs didowloand di internet...? Jk bs minta tolong saya diinfomasikan web yg menyediakan form tbs. Terus terang sy msh binggung bentuk form nya. Terimakasih.

      Delete
  36. Mau tanya bu.. Saya kan pnya bpjs kesehatan dari perusahaan . tapi per tanggal 7oktober kemarin saya sudah keluar. Dan kemungkinan bulan depan saya mau melahirkan.. Yg mau saya tanyakn apakah waktu melahirkan nanti saya bisa menggunakan bpjs suami saya atau saya harus mengurus perpindahan bpks saya ke perorangan..

    ReplyDelete
    Replies
    1. BPJS perusahaan tetap bisa menanggung baya melahirkan pesertanya (ibu), kecuali biaya tindakan medis bayi setelah dilahirkan.

      Sayangnya peserta PPU tidak bisa mendaftarkan calon bayinya ke bpjs, namun baru bisa mendaftarkan ketika bayi sudah lahir dengan tengat waktu 3x24 jam bisa ditanggung bpjs.

      Jika sudah keluar berarti tidak bisa ditanggung, silahkan urus perubahan kepesertaan secepatnya dengan menjadi peserta mandiri.

      Delete
  37. Aslmualaikum..bu sy mu tanya,saya dl krj d bandung trdftr bpjs perusahaan,,dan saya keluar dan ikut suami pindah k jkrta,tp sy br fto ktp dan ktp blm jd dan suami blm ad panggilan fto namun suami punya asuransi manulife dr perusahaan tp sy tdk bs ditanggung aduransi suami jd sy ingin pindah dr perusahaan k mandiri krn sbntr lg mu lahiran di bekasi tmpt tinggal mertua..yg sy mu tanyain boleh sy urus perpindahan bpjs dr prsahaan k mandiri d bekasi?dan memilih tmpt bersalin d bekasi?mohon bantuannya..mksh

    ReplyDelete
    Replies
    1. Boleh sekali silahkan koordinasikan terlebih dahulu dengan perusahaan, pastikan kepesertaan sebelumnya sudah nonaktif, jika kantor bpjs tidak sesuai dengan alamat KTP maka harus menyertakan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat, jangan lupa membawa KK atau KTP, photo 3x4 berwarna, kepemilikan rekening bank BNI, BRI atau Mandiri, jika ingin mengambil kelas 1 atau 2, dan kartu bpjs lama jika ada.

      Delete
  38. Ass.bisakah bila buku tabunganya BCA ? Trims

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kepemilikan rekening untuk memudahkan pembayaran iuran bpjs, oleh karena itu Harus bank yang sudah bekerja sama dengan bpjs kesehatan yang meliputi BNI, BRI, BTN dan mandiri.

      Delete
  39. Selamat siang. Saya mahasiswa yang baru lulus, dan sudah di atas 21 tahun. Yang saya tahu saya harus mengurus kembali kartu saya, tetapi saya juga tidak kuliah di daerah asal saya (daerah ASKES saya sebelumnya). Apa yang harus saya lakukan? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tergantung dari faskes yang ingin diambil, jika tidak sesuai KTP maka silahkan sertakan juga surat pernyataan dari RT RW setempat. bawa juga persyaratan lainnya:
      -foto 3x4
      -Kepemilikan buku tabungan untuk yang mengambil kelas I atau II,
      -KK
      -KTP

      Delete
  40. Saya dan keluarga sdh ditanggung bpjs oleh kantor..saat ini ada keponakan saya usia 9 tahun masuk dalam kk saya krn ibunya sdh meninggal. Kl seperti ini pendaftaran Keponakan saya sbg mandiri gmn caranya? Untuk di perusahaan tidak ada pengaruh perubahan kk?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam.
      Untuk daftar menjadi peserta mandiri, silahkan datang langsung ke kantor bPJS dengan membawa persyaratan:
      -kk terbaru
      -ktp anak jika sudah punya ktp
      -foto 3x4 jika bukan balita


      Atau koordinasikan dengan HRD jika yang ditanggung masih kurang dari 5 orang agar bisa menjadi peserta tanggung bpjs badan usaha

      Delete
  41. Saya ingin merubah kepersertaan bpjs ppu menjadi mandiri,sedang anggota keluarga yang lain terdaftar di jamkesda,,apakah saya bisa merubah sendiri kepesertaan saya atau jg harus merubah kepesertaan anggota keluarga saya menjadi peserta bpjs dengan kelas yang sama seperti saya..?

    ReplyDelete
  42. Sore Ibu,

    Saya saat ini sudah bekerja ditempat baru, namun perusahaan belum juga membuatkan bpjs. Berhubung kondisi saya membutuhkan penanganan medis, saya berniat melanjutkan dengan biaya mandiri. Pertanyaan saya, apakah mengurus perpindahan kepesertaan dapat diwakilkan oleh saudara? Kemudian saya tidak lagi memegang kartu bpjs lama, karna diambil oleh perusahaan tempat saya bekerja dulu. Apakah ini menjadi masalah? Terimakasih

    Salam,
    Eli

    ReplyDelete
    Replies
    1. Disarankan perubahan data kepesertaan tidak boleh diwakilkan, hal ini dimaksudkan jika dibutuhkan dengan data diri atau data lainnya dapat langsung dikonfirmasi pada yang bersangkutan

      Delete
  43. Pagi Ibu.
    Saya ingin bertanya seputar bpjs..
    Saya Baru me nikah 6 bln lalu,,dan kemungkinan seberapa bln kedepan saya akan melahirkan..saya blm membuat kk Baru dgn suami (kk saya msh dgn ortu) dan bpjs saya jg 1 kk dgn ortu..sekarang saya ingin mengurus kk Baru tetapi di Kota depok..
    Yg ingin saya tanya kan,,
    1. Bagaimana dgn bpjs suami (bpjs perusahaan),,apakah bs saya mutasi ke bpjs mandiri kota depok sesuai dgn kk Baru di Kota depok walaupun suami tidak resign dr kantor??
    2. Kalau saya buat kk Jakarta,,dan bpjs saya ikut suami,,apakah saya bisa pakai untuk melahirkan (jk darurat Cesar) dgn menggunakan surat pengantar dr bpjs untk proses melahirkan di depok (krna skrng saya msh ikut ortu di depok??
    Terimakasih sebelum nya bu...

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Ibu harus koordinasi dulu dengan perusahaan suami agar bpjs perusahaan atas nama ibu di nonaktifkan, baru bisa beralih ke bpjs mandiri

      2. Process caesar bisa ditanggung bpjs, yang terpenting sesuai prosedur, dimulai dari faskes tk1, jika secara medis dokter faskes menyimpulkan ada penyulit ibu harus caesar maka akan diterbitkan surat rujukan ke rs.

      Surat pengantar diperlukan jika faskes yang dipilih tidak sesuai dengan faskes yang tertera di kartu bpjs, misal sedang diluar kota.


      jika kk tidak sesuai ktp maka ibu bisa membuat surat keterangan pindah domisili dari disdukcapil, untuk antisifasi bilamana ada pertanyaan

      Delete
  44. mba, saya mau tanya sy kan masih bekerja dimana perusahaan yg membayar bpjs saya,tapi saya pengen bpjs saya biar saya sendiri yg bayar dan bukan lg kantor, tapi dengan keaadan sy masih tetap bekerja. bisa ga ya mba? kalau bisa caranya gimana mba? mohon jawabannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Prioritas pekerja adalah menjadi peserta BPJS PPU, jika ingin menjadi peserta non PPU atau menjadi peserta BPJS mandiri, ibu harus berkoordinasi dengan HRD perusahaan agar tidak diikutsertakan menjadi peserta PPU, pihak HRD harus menonaktifkan kepesertaan PPU ibu.

      Jika sudah nonaktif ibu baru bisa beralih menjadi peserta BPJS PBPU (mandiri), untuk memudahkan mutasi kepesertaan ibu sebaiknya membawa surat pengantar dari perusahaan bahwa pesertaan dari perusahaan sudah dinonaktifkan.

      selama kepesertaan ppu ibu belum nonaktif maka tidak bisa mutasi kepesertaan

      Delete
  45. Salam Hormat
    Tanya soal BPJS Mandiri, apakah benar kalau peserta harus mengikutkan keluarganya (sesuai KK)dalam BPJS Mandiri, dan apakah anggota keluarga juga akan dikenakan biaya? Misalnya ikut BPJS Mandiri Kelas II dengan biaya RP 51.000, apakah anggota keluarga juga dikenakan biaya yang sama atau bagaimana? Mohon penjelasannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam pak
      Betul saat ini anggota keluarga yang tercatat di KK semuanya harus didaftarkan menjadi peserta BPJS dan untuk masing-masing anggota keluarga harus membayar iuran yang besarnya disesuaikan dengan kelas yang diambil.

      Jika ada 5 orang mengambil kelas 2 maka 51.000 x 5 = 255.000 yang harus dibayar setiap bulannya.

      Delete
  46. Assalamu'alaikum
    Saya mau tanya, Awalnya saya sudah memliki BPJS Mandiri yang terdiri dari Kedua Orang Tua Saya dan Saya pribadi. Pada Awal bulan November ini Perusahaan tempat saya bekerja mewajibkan pembuatan BPJS Ketenagakerjaan. Tapi yang dimasukkan BPJS Ketenagakerjaan cuma saya saja. Beberapa info yang saya dapat Kedua Orang tua saya tidak dapat masuk di BPJS KETENAGAKERJAAN. dikarenakan Orang Tua. Bukan dari keluarga dari status nikah saya.

    1. Bagaimana dengan status BPJS Kedua Orang Tua Saya, dan saya pribadi nantinya ??
    2. Apakah Saat pembayaran Iuran BPJS Orang tua saya dan Saya sudah terpisah selesai proses prosedur pindah BPJS ??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maksud bapak barangkali bpjs ppu badan usaha?

      1. Itu tergantung kebijakan perusahaan, keluarga non-inti sebenarnya bisa diikutkan jika perusahaan memberlakukan dan biasanya harus membayar iuran tiap orang 1%.

      2. Iuran bpjs peserta PPU ditangung oleh perusahaan dan dibayarkan oleh perusahaan, untuk kedua orang tuanya harus membayar sendiri via metode pembayaran mandiri yang tersedia

      Delete
  47. selamat siang mba, saya mau tanya :)
    saya pernah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan tempat saya bekerja, Februari 2015 lalu saya resign, saya bermksud memindahkan BPJS Ketenagakerjaan menjadi BPJS mandiri, apakah saya harus membayar tunggakan dari tahun lalu hingga sekarang ?
    mohon pencerahannya .. Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Informasi terakhir, untuk peserta BPJS PPU yang sudah resign maka tidak ada kewajiban apapun antara peserta dengan pihak bpjs.

      Silahkan ibu lakukan perubahan data kepesertaan secepatnya di kantor bpjs setempat.

      Delete
  48. apakah perubahan kepesertaan bpjs kesehatan dari peruhaan ke mandiri bisa dilakukan secara online?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Prosedur pindah kepesertaan tidak bisa dilakukan online, jadi harus datang langsung ke kantor bpjs dengan membawa persyaratan yang ditentukan

      Delete
  49. Malam bu, Sebelumnya bpjs saya di tanggung oleh orang tua saya yg PNS tapi sekarang saya sudah berumur 21, untuk mengurus perubahan data harus menggunakan buku tabunga bank yg bekerja sama dg bpjs. Sedangkan saya hanya punya buku tabungan BCA apakah bisa bu? Atau ada solusi lain?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Buku tabungan harus ada jika ingin mengambil kelas 2 atau kelas I, BCA sampai saat ini belum bekerjasama dengan BPJS, bisa menggunakan rekening keluarga lainnya. ayah/ibu atau adik

      Delete
  50. pagi mbk...
    saya mau tanya mbk, sebelumnya saya bekerja di medan, dan saya terdaftar di perusahaan saya untuk keanggotaan bpjs kesehatan, saya jg daftar ibu saya sbg tanggungan saya... saya dan ibu saya mendapat kartu bpjs kesehatan
    kmudian saya resign, dan kita pindah ke batam... saat ini saya blm bekerja mbk, dan saya mau pindahkan ibu saya mnjadi peserta bpjs mandiri, bisa gak yaa mbk?? apakah saya harus dftar ulang kembali atau gmna mbk? dan bisa kah saya daftar nya di Batam, sementara kartu bpjs ibu saya sebelumnya terdaftar di medan...

    terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam.
      Bisa mbak, tapi sistemnya untuk yang sudah terdaftar menjadi peserta sebelumnya bukan daftar baru tapi melakukan perubahan data kepesertaam.

      Untuk melakukannya bisa langsung datang ke kantor bpjs setempat dengan membawa:
      -KK
      -KTP
      -Kartu BPJS lama jika ada
      -Foto 3x4 berwarna
      -Bukti kepemilikan rekening BNI, BRI, BTN atau mandiri jika ngin mengambil kelas I atau 2
      -bawa juga surat resign dari perusahaan

      Delete
  51. Selamat sore bu,saya mau tanya awalnya saya punya bpjs kesehatan tapi dri kantor dan status saya masih blm
    menikah saat itu, sedangakan saya sdh 1 bln ini saya keluar dari perusahaan, yang saya mau tanyakan apa itu bpjs saya masih aktif dan status bpjs masih perusahaan apa gmna yh bu? Soalnya sekarang saya sudah menikah dan suami saya mau mendaftarkan bpjs utk saya ke perusahaan suami sebagai tanggungam suami tapi tdk bisa kata bag bpjs yg menanganinya itu status bpjs perusahaan saya masih aktif jdi tdk bisa double, mohon penjelasannya dan mohon arahannya bagaimana yah bu terimksih sblmnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam bu
      Sepertinya perusahaan belum merekonsiliasi data peserta bpjs ppu badan usaha, jadi peserta yang sudah keluar masih dalam keadaan aktif, cara terbaik Koordinasikan dengan perusahaan lama ibu untuk menonaktifkan bpjs ppu ibu.

      Delete
  52. ass.wr.wb saya mau nanya mba saya pernah kerja diperusahaan tapi tidak dapat plaklaring ( mengundurkan diri tanpa keterangan ) sedangkan saya
    sudah bekerja ditempat lain tapi tidak bisa meneruskan pbjs yg diperusahan lama gimana ya solusinya

    ReplyDelete
    Replies
    1. wa'alaikumsalam.
      bapak bisa menjadi peserta bpjs mandiri dengan cara melakukan perubahan data kepesertaan di kantor bpjs setempat, bawa kartu bpjs lama, dan juga bukti kepemilikan rekening bank bni,bri,btn atau mandiri jika ingin mengambil kelas 1 atau kelas 2

      Delete
  53. Selamat malam Mbak Rizqia, sy mau tanya , sebelumnya saya sudah terdaftar di bpjs perusahaan, tapi setahun yg lalu saya resign. Saya akui telah lalai tidak langsung mengurus perpindahan kepesertaan menjadi bpjs mandiri. Kalau sekarang saya ingin mengurus, apakah berarti saya hrs melunasi tunggakan iuran selama 1 thn dahulu? Lalu karena saya masih terdaftar di KK ibu saya,sedangkan beliau adalah peserta askes, apakah saya bisa mendaftar untuk diri saya sendiri? Terima kasih sebelumnya..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Informasi terakhir, mantan peserta bpjs ppu tidak memiliki kewajiban apapun terhadap bpjs, jadi bapak bisa langsung melakukan perubahan data kepesertaan di kantor bpjs setempat, jangan lupa bawa surat resign dan juga kartu bpjs lama serta nomor rekening bank jika ingin mengambil kelas 1 atau kelas 2

      Delete
  54. aku mau tanya mba,

    1. aku resign dr tempat kerja lama & di tempat kerja baru tidak support bpjs kesehatan. untuk mutasi apakah harus di kantor cabang terdekat dengan rumah atau bisa di seluruh kantor cabang?
    2. apakah mutasinya bisa diwakilkan oleh orang lain?

    terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Dimanapun bisa tapi jika tidak sesuai domisili harus menyertakan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat.

      2. tidak bisa diwakilkan

      Delete
  55. selamat malam mba,
    saya tanggungan orang tua PNS, umur saya 22tahun dan sudah selesai kuliah.
    Kartu BPJS saya tidak aktif lagi dan harus berubah jadi peserta mandiri.
    Bagaimana prosedur nya mba ? apa saja berkas yang harus dipersiapkan? kemana orang tua saya harus melapor ? dokumen apa saja yang harus dibawa. Karena kalau saya liat daftar menjadi mandiri harus memiliki KK, sedangkan saya belum punya KK.
    terimakasih
    mohon infonya mba, agar tdk bolak balik ke KC BPJS karena jaraknya jauuh sekali dari rumah (desa) .

    ReplyDelete
    Replies
    1. Gunakan KK yang dimana mas tercantum di dalamnya.
      Syarat bisa ikuti petunjuk di artikel ini

      Delete
  56. Assalamualaikum mba..
    Sy mau tanya. Setaun yg lalu sy resign,sbelumya bpjs ksehatan dicover oleh prusahaan dan skg ingin pindah ke bpjs mandiri.
    1. Apa bisa sy mengurus di bpjs manapun karna sy sdg bkerja diluarkota ?
    2. Apa bisa sy hanya mndftarkan diri sendiri dulu smntara sy masih ikut KK kluarga ?
    3. Jika tidak bs, apakah sy bisa mendaftarkan skaligus anggota KK di bpjs terdekat? Sdangkan anggota yg lain berdomisili berbeda. Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1. Tidak masalah mas, sertakan surat pernyataan domisili dari RT/RW setempat
      2. perturan yang berlaku semua anggota keluarga yang tercantum di KK harus didafarkan
      3. Bisa di daftarkan, pastikan persyaratan lengkap

      Delete
  57. Selamat malam... Saya mau Tanya ,kapan bpjs kesehatan bisa di gunakan untuk berobat setelah pindah dari bpjs perusahaan ke bpjs mandiri?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam, jika sudah membayar iuran pertama dan sudah mendapatkan kartu, berarti sudah bisa digunakan

      Delete
  58. Saya peserta BPJS perusahaan Krn anak pertama saya sdh berumur 25 tahun mau pindah k BPJS mandiri gmn cara dan syarat nya makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Anak Peserta BPJS PPU yang telah berusia diatas 21 Tahun harus Pindah ke Mandiri dengan cara datang langsung ke kantor bpjs. persyaratan yang harus di siapkan tidak jauh berbeda dengan persyaratan ketika daftar menjadi peserta bpjs mandiri, sebagai berikut:

      Foto berwarna 3×4 (1 lembar)
      fotocopy kk,
      ktp,
      Bukti kepemilikan rekening tabungan (BRI, BNI, BTN atau Mandiri),
      Asli/ fotocopy kartu BPJS kesehatan sebelumnya
      Surat keterangan domisili dari kelurahan jika alamat berbeda dengan KTP. Proses nya membutuhkan waktu 2×24 jam.

      Informasi lengkap dapat dibaca disini:
      Merubah kepesertaan bpjs kesehatan ppu ke mandiri anak usia 21/25 tahun

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel