Status BPJS Kesehatan untuk Karyawan Keluar (Resign atau PHK)
Tuesday, September 20, 2016
58 Comments
Sesuai dengan undang undang no 111 tahn 2013 bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan setiap karyawannya ke bPJS Kesehatan sebagai peserta BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU) atau peserta BPJS Badan Usaha/Perusahaan, ada beberapa kasus yang sering dijumpai terutama yang berkaitan dengan kepesertaan BPJS Badan usaha, kasus tersebut muncul manakala terjadi si karyawan tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut baik itu karena Resign ataupun Karena putus hubungan Kerja (PHK).
Kita ketahui bersama bahwa yang namanya bekerja di sebuah perusahaan tidak akan selamanya berjalan mulus, terkadang karena adanya permasalahan tertentu atau hal-hal tertentu si karyawan terpaksa harus rela meninggalkan perusahaan tempat kerjanya, sayangnya di era BPJS saat ini jika ada karyawan keluar maka tidak selesai begitu saja, tetapi harus ada penyelesaian terkait dengan urusan kepesertaan BPJS untuk karyawan yang bersangkutan, lantas ketika pindah kerja keluar atau resign "bagaimana status kenaggotaan bpjs keseahtan untuk karyawan tersebut?, apakah perusahaan harus tetap membayar iuran bpjs kesehatan?"
Memang di era BPJS saat ini, urusan kepesertaan bpjs kesehatan untuk karyawan keluar akan selalu menyangkut pautkan karyawan keluar, perusahaan dan juga kantor BPJS. menindak lanjuti karyawan yang keluar, perusahaan harus secepatnya melakukan koordinasi dengan pihak bpjs untuk memperbarui kepesertaan bpjs guna mencabut kepesertaan badan usaha karyawan yang keluar, agar iuran bpjs karyawan tersebut tidak selamanya menjadi tanggungan perusahaan, begitu juga si peserta setelah keluar dari perusahaan harus siap untuk menanggung sendiri iuran bulanan bpjs yang sebelumnya sebagian iuran ditanggung oleh perusahaan.
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN) dan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.yang membahas soal karyawan yang mengundurkan diri atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). menjelaskan bahwa “Karyawan yang mengalami PHK masih tetap memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama enam bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran".
Dijelaskan juga di surat edaran bpjs keseahtan di bawah ini:
Itu Artinya, jika karyawan keluar dari perusahaan karena di PHK maka perusahaan masih memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran bpjs kesehatan untuk karyawan tersebut selama 6 bulan ke depan. dan kartu BPJS yang dimiliki oleh si karyawan masih bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS.
Dalam waktu 6 bulan karyawan harus secepatnya melakukan perubahan data kepesertaan, jika setelah 6 bulan masih belum bekerja maka bisa lapor ke dinas sosial setempat untuk menjadi peserta BPJS PBI jika peserta merasa tidak mampu untuk membayar iuran bulanan bpjs, atau bisa juga menjadi peserta BPJS mandiri atau pindah menjadi peserta bpjs PPU di perusahaan lainnya, dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan perusahaan sebelumnya untuk menonaktifkan kepesertaan di perusahaan lama tersebut.
Jika setelah 6 bulan kepesertaan BPJS karyawan masih belum melakukan perubahan data kepesertaan, baik sebagai peserta BPJS mandiri maupun perusahaan lainnya, maka seharusnya tidak ada utang-piutang antara bpjs dan peserta yang bersangkutan.
Tapi memang pada kenyataanya tidaklah seperti itu, BPJS bisa menjamin karyawan atau pekerja yang di PHK jika ada ketetapan PHK dari pengadilan hubungan industrial, sehingga tidak jarang peraturan tersebut tidak diterapkan, pada akhirnya peserta memiliki tunggakan yang harus dibayar dan harus dilunasi sendiri.
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Kantor Pusat, menjelaskan jika karyawan keluar dari perusahaan karena resign, di bulan berikutnya perusahaan tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayarkan iuran untuk karyawan yang bersangkutan, oleh karena itu agar tidak terjadi tunggakan karyawan harus secepatnya melakukan perubahan data kepesertaan untuk menjadi peserta BPJS mandiri dengan langsung datang ke kantor bpjs setempat dengan membawa persyaratan:
Demikian artikel tentang Status BPJS Kesehatan untuk Karyawan Keluar (Resign atau PHK), semoga membantu.
Kita ketahui bersama bahwa yang namanya bekerja di sebuah perusahaan tidak akan selamanya berjalan mulus, terkadang karena adanya permasalahan tertentu atau hal-hal tertentu si karyawan terpaksa harus rela meninggalkan perusahaan tempat kerjanya, sayangnya di era BPJS saat ini jika ada karyawan keluar maka tidak selesai begitu saja, tetapi harus ada penyelesaian terkait dengan urusan kepesertaan BPJS untuk karyawan yang bersangkutan, lantas ketika pindah kerja keluar atau resign "bagaimana status kenaggotaan bpjs keseahtan untuk karyawan tersebut?, apakah perusahaan harus tetap membayar iuran bpjs kesehatan?"
Memang di era BPJS saat ini, urusan kepesertaan bpjs kesehatan untuk karyawan keluar akan selalu menyangkut pautkan karyawan keluar, perusahaan dan juga kantor BPJS. menindak lanjuti karyawan yang keluar, perusahaan harus secepatnya melakukan koordinasi dengan pihak bpjs untuk memperbarui kepesertaan bpjs guna mencabut kepesertaan badan usaha karyawan yang keluar, agar iuran bpjs karyawan tersebut tidak selamanya menjadi tanggungan perusahaan, begitu juga si peserta setelah keluar dari perusahaan harus siap untuk menanggung sendiri iuran bulanan bpjs yang sebelumnya sebagian iuran ditanggung oleh perusahaan.
Status Kepesertaan dan Kewajiban Iuran BPJS Kesehatan untuk Karyawan Keluar (Resign atau PHK)
Seorang kaywayan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Prusahaan bis keluar dari perusahaan dikarenakan resign atau Putus hubungan kerja PHK. status kepesertaan BPJS kesehatan PPU untuk karyawan yang keluar dari perusahaan adalah sebagai berikut:1. Untuk Karyawan Yang keluar Karena Putus Hubungan Kerja (PHK)
Dijelaskan juga di surat edaran bpjs keseahtan di bawah ini:
Itu Artinya, jika karyawan keluar dari perusahaan karena di PHK maka perusahaan masih memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran bpjs kesehatan untuk karyawan tersebut selama 6 bulan ke depan. dan kartu BPJS yang dimiliki oleh si karyawan masih bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS.
Dalam waktu 6 bulan karyawan harus secepatnya melakukan perubahan data kepesertaan, jika setelah 6 bulan masih belum bekerja maka bisa lapor ke dinas sosial setempat untuk menjadi peserta BPJS PBI jika peserta merasa tidak mampu untuk membayar iuran bulanan bpjs, atau bisa juga menjadi peserta BPJS mandiri atau pindah menjadi peserta bpjs PPU di perusahaan lainnya, dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan perusahaan sebelumnya untuk menonaktifkan kepesertaan di perusahaan lama tersebut.
Jika setelah 6 bulan kepesertaan BPJS karyawan masih belum melakukan perubahan data kepesertaan, baik sebagai peserta BPJS mandiri maupun perusahaan lainnya, maka seharusnya tidak ada utang-piutang antara bpjs dan peserta yang bersangkutan.
Tapi memang pada kenyataanya tidaklah seperti itu, BPJS bisa menjamin karyawan atau pekerja yang di PHK jika ada ketetapan PHK dari pengadilan hubungan industrial, sehingga tidak jarang peraturan tersebut tidak diterapkan, pada akhirnya peserta memiliki tunggakan yang harus dibayar dan harus dilunasi sendiri.
2. Untuk Karyawan Yang Keluar dari Perusahaan karena Resign
Bagaimana status kepesertaan untuk karyawan yang keluar dari perusahaan karena resign?, "Apakah perusahaan harus membayar iuran bpjs kesehatan untuk peserta tersebut?. jika berhenti bekerja atau resign sebenarnya mantan karyawan harus ingat untuk mengurus perubahan kepesertaan bpjs keseahatan miliknya, agar kepesertaan bisa terus berlanjut dan terhindar dari denda.Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Kantor Pusat, menjelaskan jika karyawan keluar dari perusahaan karena resign, di bulan berikutnya perusahaan tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayarkan iuran untuk karyawan yang bersangkutan, oleh karena itu agar tidak terjadi tunggakan karyawan harus secepatnya melakukan perubahan data kepesertaan untuk menjadi peserta BPJS mandiri dengan langsung datang ke kantor bpjs setempat dengan membawa persyaratan:
- Kartu Keluarga KK
- Kartu BPJS
- KTP
- dan surat keteranga sudah keluar dari perusahaan
- Koordinasikan juga dengan pihak perusahaan bahwa kepesertaan bpjs perusahaan untuk karyawan tersebut sudah dinonaktifkan.
Jika karyawan tidak melanjutkan kepesertaan maka bisa timbul tunggakan yang harus dilunasi ketika karyawan ingin melakukan perubahan kepesertaanmenjadi peserta bpjs mandiri.
Demikian artikel tentang Status BPJS Kesehatan untuk Karyawan Keluar (Resign atau PHK), semoga membantu.
loading...
Bahamians Cara me non aktifkan karyawan Yg resign apakah hrs mengurus K ktr BPJS atau cukup di email saja.
ReplyDeleteBisa datang ke kantor bpjs setempat dengan melampirkan surat keterangan resign yang sudah ditandatangani dan dicap oleh perusahaan
DeleteDesember 2015 saya resign dari pekerjaan saya dan menurut admn perusahaan saya dulu BPJS nya sudah di non aktifkan..
DeletePertanyaannya :
1. Bagai mana status BPJS saya dan keluarga sekarang?
2. Apakah dengan di nonaktifkannya ( dri perusahaan dulu ) sekarang saya Otomatis menjadi peserta BPJS mandiri ?
3. Bagaimana status pembayarannya ?karena setelah resign dari perusahaan dulu , sampai sekarang saya belum membayarkan iuran BPJS keluarga.
mohon di bantu,
terima kasih sebelumnya :)
1. Status BPJS bapak saat ini adalah status bpjs perusahaan yang sudah dinonaktifkan.
Delete2. untuk menjadi peserta mandiri, harus melalui tahap perubahan data kepesertaan yang dapat dilakukan di kantor bpjs setempat.
3. Untuk mantan BPJS PPU Tidak ada kewajiban tunggakan antara peserta dengan pihak bpjs. silahkans secepatnya bapak melakukan perubahan kepesertaan.
bagaimana statusnya jika sudah resign dan yang bersangkutan tidak ingin meneruskan menjadi peserta mandiri. Apakah sebelum melakukan perubahan. secara otomatis kartu BPJS Mati.
ReplyDeletedab bagaimana jika beberapa bulan setelah resign baru melakukan perubahan kepesertaan ? apakah boleh ? dan apakah tidak ada tunggakan ?
Iuran BPJS PPU adalah tanggung jawab perusahaan terhadap BPJS, jika resign, kepesertaan ppu akan dinonaktifkan jika perusahaan tidak punya tunggakan.
DeleteMenurut kabar, tidak ada kewajiban harus membayar tunggakan antara peserta resign dengan pihak bpjs, sebaiknya segera lakukan perubahan kepesertaan, bisa jadi ada kebijakan baru.
1.bagaimana jika karyawan yang resign tidak ingin melanjutkan menjadi peserta mandiri.
ReplyDelete2. Bagaimana jika karyawan yang resign tidak langsung merubah menjadi peserta mandiri. apakah bulan sebelumnya sebelum yang bersangkutan tersebut mendaftar menjadi peserta mandiri akan menjadi tunggakan ?
Saya memiliki bpjs mandiri sejak 2 tahun lalu. Kemudian perusahaan juga mendaftarkan saya dengan bpjs ppu. Selama saya bekerja walaupun gaji saya dipotong, saya tetap membayar bpjs mandiri saya secara rutin. Namun, saya sudah resign sekitar 2 bulan lalu dan sejak 2 bulan itu nomer bpjs mandiri saya tidak dapat dilakukan pembayaran dikarenakan nomer tidak valid. Apakah ada pengaruh bpjs mandiri atas resign saya? Padahal nomer bpjs mandiri saya dan bpjs ppu berbeda. Mohon pencerahannya.
ReplyDeleteWah tidak bisa seperti itu seharusnya, tanyakan keperusahaannya apakah ibu/bapak memang sudah didaftarkan, karena jika dari mandiri dialihkan ke PPU, otomatis yang mandiri tidak akan ada tagihan iuran.
DeleteSilahkan lapor ke kantor bpjs dengan membawa persyaratan, surat resign dari perusahaan, KK, bukti pembayaran terakhir mandiri jika memang masih membayar pada waktu itu, ceritakan kronologisnya
maaf untuk perusahaan jika ingin mencabut berkas karyawan yang sudah resign bagaimana caranya yah? berkas-berkas apa saja yang harus saya lampirkan di bpjs kesehatan
ReplyDeleteBiodata karyawan dan juga tanggungan, disertai dengan berkas FC KTP, KK, dan FC kartu BPJS
DeleteSaya ingin menanyakan saya resign dari perusahaan A akhir September 2016 itu dan langsung BPJS saya di close oleh perusahaan tsb . Awal Oktober 2016 saya bekerja di perusahaan B, Apakah BPJS kesehatan bisa di teruskan ke perusahaan B?Dimana saya baru didaftarkan BPJS di Januari 2017 oleh perusahaan B?
ReplyDeleteBPJS bisa diterukan ke perusahaan B jadi tidak perlu daftar lagi, silahkan koordinasikan dengan HRD perusahaan apa saja persyaratan yang harus dilampirkan atau bapak juga bisa langsung datang ke kantor bpjs prihal pengalihan data kepesertaan ke perusahaan baru
DeleteMaaf bu, saya pernah mendapat fasilitas bpjs kesehatan dari perusahaan sekitar 2 tahun lalu dan terakhir saya resign/habis kontrak bulan mei 2015 dan sampe sekarang saya belum bekerja lagi, dan skrg saya lg bisnis kecil2an dan ingin mendaftar bpjs kembali. Apakah saya memiliki tunggakan klo dihitung tunggakan sekitar 19 bln x 50rb kls 2 total 900 ribuan. Sedangkan penghasilan saya tidak menentu. Apakah tetap ada tunggakan, atokah tunggakan yg ada bisa diberikan keringanan. Bgmn caranya Mohon solusinya. Terima kasih.
ReplyDeleteInformasi terakhir karyawan peserta bpjs ppu perusahaan jika sudah resign dan belum melakukan perubahan data kepesertaan tidak ada kewajiban apapun terhadap pihak bpjs.
DeleteBapak tidak bisa daftar baru lagi tapi harus melakukan perubahan data kepesertaan dengan datang langsung ke kantor bpjs dengan membawa persyaratan:
KTP
KK
Kartu BPJS lama
Surat Resign
Foto 3x4
Kepemilikan rekening bank BNI, BRI, Mandiri, BTN jika ingin mengambil kelas I dan II
mau nanya nih min .. sya bekerja di perushaan a di perusahaan a saya mendapat 2 karty alias pnya dua nik karna saya pindah toko .?? sekarang2 saya mau kerja lagi pa bisa kartu bpjsnya di yerusin di perusahaan yang baru . ?? apa saldo yang di dua kartu itu akan menyatu otomatis dan bergabung sama saldo yang di perusahaan baru ???
ReplyDeletemaslahnya kartu saya tidak dinkasih oleh pihak perusahaan apa masih bisa di lanjutin buat di perusahaab baru tanda ada kartu ??
Kartu bpjs kesehatan perusahaan sebenarnya bisa dilanjutkan, silahkan koordinasikan dengan hrd perusahaan baru. tidak usah khawatir masalah saldo karena bpjs kesehatan tidak memperhitungkan saldo.
Deletekecuali yang dimaksud tentang bpjs ketenagajerjaan
Bpjs saya mati tapi kelas 1
ReplyDeleteTapi saya sudah kerja dan kantor mau menanggung bpjs saya.
Bamana solusi mengaktifkan tanpa bayar denda
Biasanya harus melunasi tunggakan dulu, baru bisa dialihkan menjadi bpjs kesehatan perusahaan
DeleteSaya mau mengalihkan bpjs perusahaan ke bpjs mandiri . Tapi saya tidak memiliki surat resign, dan tdk bisa saya urus karna saya sudah pindah keluar kota . Apakah ada solusi lain selain surat resign ?
ReplyDeleteSalam
DeleteCoba saja datang langsung ke kantor bpjs
membawa identias pendukung (KK, KTP, Buku Tabungan, Foto 3x4)
Jelaskan saja kronologisnya bahwa ibu sebelumnya terdaftar sebagai peserta bpjs ppu di perusahaan xxx. jika status peserta sebelumnya sudah dinonaktifkan maka akan bisa dialihkan, jika perusahaan masih punya tunggakan atas kepesertaan ibu, maka harus dilunasi dulu tunggakannya.
Slamat malam admin mau tanya. Saya baru gabung di perusahaan sebulan setengah lalu saya di bikin kan bpjs tapi bpjs nya belom aktif sampe sekarang.. sementara saya kepikiran buat resign dari perusahaan itu apa kah bpjs nya bisa langsung saya alihkan ke mandiri.. dan proses aktif nya sampe bisa di pake brp lama.. terima kasih
ReplyDeleteKalo belum aktif kemungkinan belum terdaftar bpjs, bisa daftar kembali di kantor bpjs kesehatan
Deletepermisi min saya mau tanya
ReplyDeletesetahun lalu saya bekerja di perusahaan A
dan telah habis kontrak. sebelum nya pihak perusahaan memberikan arahan agar saya menonaktifkn atau berpindah kepesertaan mandiri dalam jangka waktu 6 bulan. sedangkan sudah 1tahun saya belum bekerja dan belum menonaktifkan atau berpindah kepersertaan mandiri. pertanyaan nya jika saya merubh kepesertaan saya dr PPU menjadi mandiri apakah selama 1thn itu menjadi tunggakan saya? mohon pencerahan nya
Salam, jka di bpjs perusahaan sebelumnya sudah dinonaktifkan oleh perusahaan, maka tidak akan muncul tunggakan apapun walaupun sudah menunggu lama tidak melakukan pendaftaran ulang bpjs.
DeleteJika ingin jadi peserta mandiri bisa langsung mengajukan perubahan data kepesertaan dengan membawa surat resign
Min mau tanya saya kan udah resaign dari perusahaan selama 3 tahun..selama 3 tahun itu bpjs tidak pernah saya urus...kan saya mau ambip uang bpjs tersebu...apakah bisa dan apalah saldo itu utuh ato saya harus bayar denda dan sekitar brp denday ya min?
ReplyDeleteMaksud ibu barangkali bpjs ketenagakerjaan.
DeleteDana dari bpjs ketenagakerjaan (dulu jamsostek), baru bisa diambil setelah keluar minimal 1 bulan dan dalam keadaan tidak bekerja.
Untuk referensi klaim dana jht bpjs ketenagakerjaan bisa dibaca di artikel ini
klaim dana jht
Bagaimana kalo tidak ada surat keterangan resign dari perusahaan apakah masih bisa di urus.
ReplyDeleteUntuk lebih jelasnya bapak bisa datang langsung ke kantor bpjs, untuk memastikan apakah sudah nonaktif atau belum.
DeleteJika dulu perusahaan sudah menonaktifkan maka tidak ada biaya lagi yang harus dibayar, dan bisa langsung melakukan perubahan kepesertaan menjadi mandiri sesuai dengan arahan petugas bpjs.
Suami saya seorang kAryWan dia terdaftar sbg anghota bpjs ppu termasuk saya dan anak pertama sayA, ketika anak kedua saya lahir saya buat bpjs mandiri, sementara kantor minta data keluarga saya, apakah mungkin pihak kantor sudah memasukan nama anak kedua saya sbg peserta bpjs ppu,, bagaimana cara mengetahui ttg itu. Trm ksh
ReplyDeleteSalam bu, kalo tidak pernah melalukan perubahan penambahan anggota keluarga ya tidak akan otomatis, kecuali memang ibu melakukan perubahan untuk penambahan anggota keluarga baru yang diajukan ke HRD perusahaan.
Deletesalam.. saya resign bulan agustus lalu dari perusahaan di jakarta.. skrng wiraswasta di Jawa barat.. bagaimana mengurus bpjs saya menjadi mandiri? dan apakah saya perlu keterangan pindah untuk bisa dipergunakan di daerah saya yg baru?
ReplyDeleteSalam.
DeletePastikan kepesertaan bpjs PPU sudah tidak aktif.
Keterangan pindah diperlukan jika tempat melakukan pendaftaran dan lokasi Faskes1 yang diambil tidak sesuai dengan ktp.
Untuk pendaftaran bisa datang langsung ke kantor bpjs dengan membawa surat resign dari perusahaan diserta berkas.
-KTP
-KK
-Kartu BPJS Lama
-Foto 3x4
-Surat dumisili jika faskes dan tempat pendaftaran yang diambil tidak sesuai ktp
-Rekening bank (BRI, BNI, BTN) jika ingin mengambil kelas I atau II
Biasanya petugas akan melakukan cek nomor kepesertaan untuk memastikan kepesertaan sebelumnya sudah dinonaktifkan oleh perusahaan, jika diketahui belum dinonaktifkan silahkan minta solusi,
Karena biasanya jika kepesertaan masih aktif (karena perusahaan masih memiliki tunggakan) tidak bisa melakukan perubahan kepesertaan menjadi mandiri.
Kl misalnya sblmnya sbgai peserta bpjs PPU, stlh resign,ingin mendaftar baru sbgai peserta bpjs mandiri.apa bisa tnp membawa surat resign ? Terimakasih
ReplyDeleteInformasi selengkapnya bisa dibaca di artikel ini
DeleteSelamat pagi,
ReplyDeleteAdmin,saya sudh resign dr kntor sy yg dulu sekitar 4bln yg lalu,saya mau mencairkan dana bpjs sy,tp status di aplikasi jamsostek sy masih aktif,sdgkan sy sudh tidk bekerja lg,bagaimana solusinya supaya kepesertaan sy dinonaktifkan,mohon tanggapannya,terimakasih
Salam.
Deleteseharusnya setiap karyawan resign atau keluar status bpjsnya oleh perusahaan akan langsung dinonaktifkan karena jika tidak perusahaan akan terus memiliki kewajiban untuk membayar iuran bpjs karyawan tersebut.
Tapi ada banyak kasus kepesertaan masih dalam keadaan aktif walaupun sudah lama keluar, biasanya salah satu penyebabnya adalah perusahaan menunggak.
Sayangnya sampai saat ini saya pribadi belum mendapatkan informasi mengenai solusinya, yang jelas satu-satunya jalan si peserta harus menunggu sampai kepesertaan dinonaktifkan oleh perusahaan.
Silahkan berkoordinasi dengan perusahaan agar kepesertaan segera dinonaktifkan.
selamat pagi,
ReplyDeletesaya ingin bertanya, dlu saya oernah bekerja di perusahaan A dan sudah resign per oktober 2017 tapi sampai saat ini bpjs saya dan karyawan lain yg resign belum di bayar . dan menunggak sampai bulan ini. perusahaan tidak mampu membayar karna memang sudah pailit dan bangkrut, solusinya seperti apa ya bu, karna saya sampai dtg ke kantor bpjs solusinya perushaan harus mambyr tunggakan , seangkan perusahaan kami yg dlu sudah bangkrut. apakah ada solusi lain bu ??
terima Kasih
Salam.
Deletedapat disampaikan bahwa untuk pengalihan peserta dari peserta PPU menjadi peserta PBPU, maka peserta dapat melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa surat keterangan resign dari perusahaan sebelumnya beserta identitas peserta. Di kantor cabang peserta akan dieberikan no VA untuk melakukan pemabayaran iuran setiap bulannya. Peserta tidak dapat melakukan registrasi ulang melalui pendaftaran online. Jika perusahaan tersebut bangkrut, maka dapat dilaporkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk dilakukan penyelidikan oleh TIM BPJS Kesehatan.
Sya kryawan sdh resign n ingn mengalihkan ke bpjs mandiri,kemarin saya ke kntor bpjs ksehtan di jogja krn ktp saya blitar,bpjs tdk jd sy truskan krn dlm 1 kk hrs ikut bpjs dulu,brrti sy hrus mngurus dlu smua anggota 1 kk buat bpjs??n brus disertai srt domisili?
ReplyDeleteSalam.
DeleteBetul sekali pak/bu, saat ini aturan bpjs memberlakukan bahwa satu kk harus didaftarkan sekaligus menjadi peserta bpjs.
Untuk pendaftaran bpjs di alamat tidak sesuai KTP maka harus disertai surat pernyataan domisili dari RT/RW setempat.
Saya sudah resign dari perusahaan,saya bekerja selama 1 tahun tpi dari perusahaan sebelumny tidak mendapat kartu BPJS kesehatan...! Dan saya tanyakan alasannya sudah di urus tpi blm di cetak kartu bpjs kesehatannya... Trus bagaimana saya membayar iuran bulanan bpjs kesehatan itu?
ReplyDeleteMemang butuh waktu lama ya mencetak kartu bpjs kesehatan itu?
Dari perusahaan sebelumnya hanya mendapamend
bpjs ketenagakerjaan sama jaminan pensiun...
Iuran bulanan bpjs kesehatan badan usaha (PPU / pekerja penerima upah) dibaarkan oleh perusahaan, 0.5% dipotong dari gaji karyawan dan sisanya dibayarkan badan usaha.
DeleteDislip gaji seharusnya ada potongan untuk iuran bpjs keseahtan.
Seharusnya jika sudah menjadi peserta dan iuran sudah dibayarkan kartu harusnya sudah diterima.
Barangkali belum bapak//ibu belum diikutsertakan di bpjs kesehatan.
Jika sudah resign, bisa daftar menjadi peserta bpjs mandiri dengan datang langsung ke kantor bpjs setempat membawa persayaratan bpjs yang telah ditentukan
saya awalnya punya bpjs ikut perusahaan, setelah saya resen dari prusaahn tersebut saya pindah keluar kota dan saya tidak punya sudar keterangan berhenti bekerja. saya berhenti bekerja 2 tahun yang lalu, bagai mana jika saya ingin pindah ke bpjs mandiri apakah saya harus bikin baru atau bagaimana,?? mohon solusinya.
ReplyDeleteSalam, surat berhenti bekerja hanya untuk memastikan bahwa ybs sudah tidak bekerja dan kepesertaan ppu sudah tidak aktif.
DeleteIbu bisa datang langsung ke kantor bpjs setempat dengan membawa persyaratan:
KK
KTP
Kartu bpjs lama jika ada
Foto 3x4
Kepemilikan rekening bank BNI, BRI, Mandiri, BTN jika ingin mengambil kelas I atau II.
Bilang saja ingin melakukan perubahan kepsertaan, nanti petugas akan melakukan pengecekan kepesertaan sebelumnya, Jika kepesertaan sebelumnya non-aktif, maka bisa dialihkan menjadi mandiri.
Saya sudah resign sekitar 2 bulan lalu.
ReplyDeleteSaya mau memcairkan dana bpjs. Tapi tidak bisa alasannya kartu saya masih aktif. Saya bingung. Sementara saya tidak bekerja lagi.
Saya lihat saldo via aplikasi online saldonya bertambah terus disetiap bulannya. Apakah saldo yg terus bertambah itu menjadi hak kita.? Dan apakah jika tidak dinon aktifkan oleh perusahan perusahann akan terus berkewajiban membayarnya.
Terimakasih sblum nya. Admin
min sy sdh berhenti kerja dari setahun lalu dan sy belum mengajukan bpjs mandiri. karna sy pindah ke luar kota dan bolehkah kalau bpjs saya dimasukkan di perusahaan suami. Bagaimana caranya?mohon bantuannya min. Terimakasih.
ReplyDeleteBisa menghubungi personalia/hrd perusahaan dengan membawa:
Delete-KK
-KTP calon
-Kartu BPJS calon yang lama
pihak perusahaan akan meminta bpjs untuk menambahkan data kepesertaan
min saya dulu peserta bpjs perusahaan.pd tahun 2015 lalu perusahaan vailid/tutup dan mungkin perusahaan tersebut blm menonaktifkan seluruh karyawannya ke pihak bpjs.dan sekarang 2018 saya mau daftar bpjs mandiri dan tdk memiliki surat resign dr perusahaan yg vailid tersebut.apakah saya harus menanggung semua tunggakan selama 3thn tersebut jika memang ada tunggakan perusahaan tersebut?
ReplyDeletetambahan( namun dibulan des 2017 lalu saya bisa mencairkan uang JAMSOSTEK saya ke kantor bpjs tenaga kerja dan itu berhasil)apakah itu berarti bpjs saya di perusahaan tersebut sudah dinonaktifkan? mohon pencerahannya butuh banget!!
Kalo jamsostek sudah nonaktif maka kemungkinan besar bpjs juga nonaktif.
DeleteSilahkan datang saja ke kantor bpjs setempat, dengan membawa:
-Asli dan Copy KK terbaru
-Asli dan Copy e-ktp
-Kartu BPJS lama
-Mengiri formulir perubahan data kepesertaan
-Tabungan BNI,BRI or BTN jika ingin mengambil kelas I atau kelas II.
Min saya mau mencairkan dana bpjs yg habis kontrak kerja. Sudah 2 bulan sejak habis kontrak, bpjs saya masih aktif?
ReplyDeleteHarus menunggu sampai nonaktif, biasanya jika karyawan sudah berhenti bekerja dan kartu masih aktif itu artinya perusahaan punya tunggakan.
DeleteSaya ingin bertanya, jika saya sudah resign.. saya ingin melanjutkan BPJS PPU mnjadi BPJS MANDIRI, nah yg di maksud surat resign dari perusahaan itu apa? Parklaring atau bukan?
ReplyDeleteYa, surat keterangan yang menjelaskan bahwa ybs sudah berhenti bekerja.
Deleteuntuk melakukan perubahan data kepesertaan bpjs dari ppu ke mandiri bisa datang ke kantor bpjs
Maaf mau tanya min . Sayakan kerja d perusahaan dan sekarang istri saya lulus cpns saya mau menon aktifkan bpjs saya d perusahaan dan mau bkin bpjs yang sesuai dr istri saya . Itu gimana menonaktifkan nya dari perusahaan apa bisa dari kita sendiri??? Plase gmail tto smerah0@gmail.com thank
ReplyDeletePeserta di perusahaan tidak bisa dinonaktifkan oleh sendiri, kecuali peseta sudah tidak bekerja, istri dan suami pekerja keduanya harus daftar bpjs di perusahaan masing-masing.
DeleteBpjs kesehatan saya belum di nonaktifkan dan statusnya masih aktif di perusahaan A padahal saya sudah resign 6bln yg lalu. Bagaimana solusinya apakah saya harus menonaktifkan BPJS itu sendiri dan harus membayar selama 6bln itu apa bagaimana sedangkan saya mau pindah BPJS ke tempat suami saya bekerja
ReplyDeleteJika sudah tidak bekerja, kepesertaan bisa diAlihkan ke bpjs mandiri, dengan datang ke kantor cabang bpjs dengan membawa persyaratan:
Delete-Copy KK
-Copy KTP
-Kepemilikan rekening bank (BNI, BRI, mNdiri atau BTN) khusus jika ingin mengambil kelas I atau 2
-Photo 3x4 kecuali balita
-Paklaring jika ada
Pihak bpjs akan membantu mengalihkan kepesertaan menjadi mandiri.