-->

Cara Mengambil Dana JHT Jamsostek/BPJS TK Tanpa Paklaring (bisakah?)

Cara Mengambil Dana JHT Jamsostek/BPJS TK Tanpa Paklaring (bisakah?) - Ada banyak sekali keluhan yang datang dari peserta bpjs ketenagakerjaan terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) jamsostek atau dana bpjs ketenagakerjaan yang menjadi haknya, pasalnya masih banyak dari mereka tidak bisa mencairkan dana bpjs tk /jamsostek yang menjadi haknya karena terkendala dengan persyaratan yang belum lengkap atau belum sesuai dengan yang telah ditentukan oleh undang-undang bpjs ketenagakerjaan.

Padahal jika persyaratan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang diminta, pengajuan pencairan dana jamsostek atau dana bpjs tk sangat mudah dan bisa diproses secara cepat. Kendala yang sering dihadapi peserta bpjs yang ingin melakukan pencairan dana bpjs 100% adalah paklaring, mereka gagal melakukan pencairan dana bpjs karena bermasalah dengan paklaring yang berisi surat keterangan kapan mulai bekerja dan kapan berhenti bekerja, baik karena tidak memiliki paklaring di berkas persyaratan klaim ataupun karena data paklaring salah. Baca juga: Syarat dan ketentuan Pencairan dana jamsostek bpjs 100%

pencairan jht tanpa paklaring


Apakah dana JHT Jamsostek BPJS Bisa dicairkan tanpa Paklaring?

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-12/MEN/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, menyatakan bahwa Salah satu syarat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS TK atau Jamsostek adalah Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial atau yang disebut dengan Paklaring.

Paklaring pada dasarnya adalah surat keterangan pernah bekerja dimana di dalamnya memuat tanggal mulai bekerja dan tanggal berhenti bekerja, dikeluarkan oleh perusahaan pada saat karyawan atau pegawai keluar atau berhenti bekerja.

Di peraturan BPJS sebelumnya, untuk persyaran claim JHT paklaring harus difotocopy dan dilegalisir oleh perusahaan tempat dimana dulu bekerja, namun khusus untuk peserta yang berhenti bekerja sejak 1 september 2015 dan seterusnya, jika ingin melakukan klaim JHT, syaratnya harus melampirkan dokumen paklaring (surat berhenti bekerja) yang di tujukan kepada Disnaker setempat dan di tembuskan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.


Jadi kesimpulannya : "paklaring wajib disertakan di  sebagai salah satu berkas pesyaratan untuk melakukan klaim atau pencairan 100% dana JHT jamsostek bpjs ketenagakerjaan, jika tidak maka pencairan akan ditolak."

Baca juga: 6 Penyebab ditolaknya pencairan 100% dana JHT jamsostek bpjs

Saya pernah punya paklaring tapi hilang sebelum digunakan untuk pencairan dana JHT BPJS Jamsostek bagaimana solusinya?

Jika paklaring hilang maka solusinya adalah membuat kembali paklaring dari perusahaan yang bersangkutan, namun jika perusahaan sudah tutup maka bisa meminta surat keterangan tidak bekerja dari dinas tenaga kerja yang berlokasi di kota yang sama dengan perusahaan yang bersangkutan.

Namun berdasarkan pernyataan dari pihak bpjs melalui fanspage resmi BPJS Ketenagakerjan, untuk paklaring hilang maka salah satu solusinya adalah membuat surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian, dengan mencantumkan nama perusahaan tempat bekerja di dalamnya. 

Anda bisa berkoordinasi dengan pihak bpjs ketenagakerjaan untuk informasi lebih lanjut terutama mengenai paklaring yang hilang, namun menurut saya cara terbaik adalah dengan membuat ulang paklaring di perusahaan yang bersangkutan.
loading...

0 Response to "Cara Mengambil Dana JHT Jamsostek/BPJS TK Tanpa Paklaring (bisakah?)"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel