-->

MRI, Rontgen, CT Scan bisa ditanggung BPJS Jika sesuai prosedur!

Ada sebuah pertanyaan yang ditanyakan oleh peserta BPJS yang berkaitan dengan MRI, CT Scan dan Rontgen, apakah MRI, Rontgen, dan CT scan bisa ditanggung oleh BPJS?, jawabanya bisa iya bisa tidak, jika langkah yang ditempuh untuk melakukan Rontgen, CT scan atau MRI tidak sesuai dengan prosedur dan cendrung atas keinginan sendiri, maka bpjs tidak dapat menanggung biaya untuk tindakan tersebut, namun jika langkah yang ditempuh sesuai dengan prosedur maka biayanya bisa ditanggung bpjs kesehatan.

MRI atau Magnetic Resonance Imaging, CT Scan atau Rontgen adalah alat pemindai yang memanfaatkan medan magnet dan energi gelombang radio untuk menampilkan gambar struktur dan organ dalam tubuh.  Alat tersebut digunakan untuk memeriksa dan menghasilkan gambar organ, jaringan dan sistem rangka tubuh secara jelas, tujuanya adalah membantu spesialis kesehatan atau dokter melakukan diagnosis berbagai kondisi.

MRI, Rontgen dan CT Scan ditanggung bpjs jika sesuai prosedur

Menurut informasi yang beredar untuk tindakan tersebut terutama MRI harus menyediakan dana sekitar minimal 4 sampai 5 juta, biaya tersebut tentu saja sangat membebani jika pasien datang dari kategori warga tidak mampu atau pas-pasan,

Tapi ada kabar baik, di era BPJS saat ini untuk CT Scan MRI atau rongten, biayanya bisa ditanggung oleh BPJS kesehatan jika langkah yang ditempuh sesuai dengan ketentuan, jadi jika anda kebetulan memiliki masalah kesihatan yang mengharuskan anda melakukan Rontgen, CT Scan atau MRI anda bisa mempertimbangkan untuk menggunakan layanan bpjs kesehatan agar biaya bisa ditanggung sepenuhnya oleh bpjs.

di artikel kali saya akan uraikan bagaimana agar tindakan rongten, CT Scan atau MRI bisa ditanggung oleh BPJS, sehingga siapapun anda bisa mendapatkan referensi yang jelas mengenai langkah dan prosedur yang harus ditempuh.

Prosedur MRI, Rongtsen, CT Scan agar bisa ditanggung oleh BPJS

Prosedur bpjs yang harus ditempuh oleh pasien sebagai peserta BPJS agar biaya bisa ditanggung oleh bpjs adalah sebagai berikut:

1. Silahkan datang ke faskes tingkat 1 untuk melakukan pemeriksaan

Faskes tingkat satu yang harus anda pilih adalah yang sesuai dengan faskes yang tertera di kartu bpjs anda, bawa kartu bpjs dan juga ktp anda ketika melakukan pemeriksaan di faskes tingkat 1.
Jika kondisi anda dalam keadaan gawat darurat anda bisa langsung menuju igd rumah sakit dimanapun anda berada.

Sedangkan jika anda sedang diluar kota dan ingin memeriksakan kesehatan anda sebagai peserta bpjs, maka langkah pertama yang harus anda tempuh adalah membuat surat pengantar dari kantor bpjs untuk berobat di fasilitas kesehatan yang terdapat di lokasi tetsebut, jangan lupa bawa surat keterangan domisili dari rt/rw dan kelurahan atau desa setempat sebelum membuat surat pengantar di kantor bpjs.
Baca: Cara berobat di luar kota dengan BPJS

Surat pengantar tersebut berguna sekali agar anda tidak mendapatkan penolakan dari pihak faskes tingkat 1 ketika anda melakukan pemeriksaan, dikarenakan fakses yang dipilih tidak sesuai dengan yang tertera pada kartu bpjs anda dan lokasinya berada di luar wilayah domosili alias tidak sesuai KTP.

2. Utarakan keluhan anda

Jika dokter faskes 1 setelah memeriksa kondisi anda dan ternyata secara medis memang perlu mendapatkan tindakan spesialistik, maka anda akan di rujuk untuk mendapatkan tindakan kesehatan dari dokter spesialis di rumah sakit, dokter faskes tingkat 1 akan memberikan rujukan ke dokter spesialis rumah sakit. meskipun tanpa anda minta.

3. Datang ke rumah sakit untuk menuju poli sesuai rujukan 
Persyaratan yang harus anda bawa ketika akan memeriksakan diri ke dokter spesialis rumah sakit sebagai pasien bpjs, maka persyaratannya adalah sebagai berikut: 
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy  KTP,
  • Fotocopy Kartu BPJS
  • Jangan lupa surat rujukan dari faskes tingkat 1

Silahkan ikuti prosedur pasien BPJS di rumah sakit tersebut, biasanya anda diharuskan untuk membuat surat eligibilitas peserta di bpjs yang terdapat di rumah sakit.

4. Dokter poli akan memeriksa kondisi anda.

Silahkan berkonsultasi dengan dokter spesialis di rumah sakit, Jika secara medis anda memang harus melakukan CT scan, RMI atau Rontgen, maka dokter spesialis akan menjadwalkan anda untuk melakukan tes tersebut.

Tindakan MRI dan CT Scan atau rongtsen yang dilakukan atas indikasi medis yang jelas yang ditetapkan oleh dokter sebagai bentuk penanganan atas penyakit/kondisi peserta (bukan atas keinginan peserta sendiri), maka biayanya sepenuhnya bisa ditanggung oleh BPJS kesehatan.

Demikian mengenai beberapa tindakan yang ditanggung bpjs seperti MRI, Rontgen atau CT Scan, oleh karena itu siapapun anda yang kebetulan ingin melakukan MRI, Rontgen atau CT Scan bisa menggunakan layanan bpjs agar biaya sepenuhnya ditanggung oleh BPJS.

loading...

0 Response to "MRI, Rontgen, CT Scan bisa ditanggung BPJS Jika sesuai prosedur!"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel