-->

Cara Membuat Kartu KIS Untuk warga Miskin dan kurang mampu

KIS (Kartu Indonesia Sehat) dikenal sebagai kartu jakowi yang memberikan jaminan kesehatan untuk warga miskin dan kurang mampu yang awalnya ditujukan untuk penyandang  masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS,  Manfaat kartu KIS ini adalah agar warga miskin mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah.

Di era bpjs saat ini kartu KIS sudah berubah, sekarang KIS adalah kartu BPJS untuk peserta BPJS PBI yang hanya berhak atas kelas 3, yaitu peserta penerima bantuan iuran dari pemerintah,  namun berdasarkan informasi yang beredar, pada akhirnya nanti kartu KIS secara bertahap akan menggantikan seluruh kartu peserta BPJS Kesehatan, jadi nanti setiap peserta BPJS kesehatan baik bpjs PBI, BPJS Mandiri maupun peserta BPJS yang ditanggung oleh perusahaan atau BPJS PBPU semuanya akan memegang kartu KIS.

Cara mendapatkan KIS Kartu Indonesia Sehat


Untuk mendapatkan kartu ini sebenarnya tidak harus melakukan pendaftaran karena kartu ini akan didistribusikan oleh BPJS Kesehatan ke puskesmas-puskesmas di seluruh desa atau kelurahan, dan penerima kartu KIS ini adalah fakir miskin dan warga kurang mampu berdasarkan pendataan program perlindungan sosial (PPLS) tahun 2011 yang sudah divalidasi dan berdasarkan Basis Data Terpadu yang di bangun dari Sensus penduduk.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk Mendapatkan KIS

Untuk mendapatkan KIS, memang jarang sekali kita dengar apalagi anda jarang berurusan dengan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas, namun berdasarkan informasi dari pihak bpjs yang diperoleh dari situs tanya jawab pemerintah lapor.go.id, untuk mendapatkan kartu kis seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. masyarakat yang tak mampu, PMKS/disability, psikotik atau gangguan jiwa, lansia terlantar, anak jalanan, gelandangan dan pengemis, yang sudah terdaftar namanya di BPJS Kesehatan, dan penerima bantuan iuran dari pemerintah.

b. Namanya tercantum dalam system data terpadu PPLS 2011 yang di data oleh BPS pada tahun 2011, dan telah memegang kartu Jamkesmas.

c. Untuk mengetahui apakah namanya tercantum dalam data terpadu PPLS 2011, dapat di lakukan pengecekan di Puskesmas setempat atau BPJS Kesehatan cabang setempat, karena data PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sudah ada di Puskesmas setempat.

d. Pemegang kartu Jamkesmas dapat menggantinya dengan kartu KIS setelah terlebih dahulu mendaftarkan di kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.

Cara Mendapatkan Kartu KIS

Jika anda dan anggota keluarga anda memenuhi salah satu persyaratan di atas dan ingin mendapatkan kartu kis, maka berkas persyaratan dan prosedurnya adalah sebagai berikut:

Berkas yang harus disiapkan:

Sebelum melakukan pendaftaran berikut adalah berkas persyaratan yang harus dipersiapkan:
  1. KK dan atau KTP anggota keluarga yang ingin mendapatkan kartu KIS
  2. Surat keterangan tidak mampu dari RT/RW dan kelurahan setempat
  3. Surat pengantar dari puskesmas
Untuk mendapatkan kartu KIS peserta tidak harus memiliki rekening bank, karena iuran akan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah dan hanya berhak atas kelas III

Prosedur Pembuatan Kartu BPJS PBI (KIS)

Setelah berkas persyaratan disiapkan, maka langkah-langkah untuk pembuatan kartu KIS atau daftar menjadi peserta BPJS PBI adalah sebagai berikut:

1. Menyiapkan KTP dan KK

2. Membuat SKTM dari Desa atau kelurahan dengan pengantar dari RT/RW

3. Pergi ke puskesmas untuk meminta surat pengantar Pendaftaran BPJS Sebagai peserta PBI yang nanti akan mendapatkan kartu KIS.

4. Setelah dokumen lengkap, datang langsung ke kantor BPJS kesehatan, biasanya anda harus mengantri dan bisa jadi anda akan dijadwalkan untuk datang di hari-hari yang telah ditentukan, ikuti saja sesuai dengan arahan dari pihak kantor bpjs kesehatan.

5. Pendaftaran tidak memakan waktu yang lama, dan anda akan langsung mendapatkan kartu KIS sebagai kartu BPJS untuk peserta BPJS PBI atau penerima bantuan iuran dari dari pemerintah.


Untuk mendapatkan kartu KIS mungkin saja di setiap daerah prosedurnya bisa jadi berbeda satu sama lain, seperti misalnya untuk mendapatkan kartu kis di jakarta prosedurnya bisa saja berbeda dengan bandung dan kota lainnya, anda bisa koordinasi dengan pihak puskesmas atau kalau mau bisa datang langsung ke kantor bpjs kesehatan untuk mendapatkan informasi dari pihak bpjs terkait cara daftar bpjs pbi untuk mendapatkan kartu KIS.

Apakah Daftar Daftar Kartu Indonesia Sehat (KIS) Bisa secara Online?

Untuk daftar guna mendapatkan kartu kis tidak bisa secara online, pendaftaran online saat ini hanya untuk peserta BPJS Mandiri yang iuran bulanannya dibayar oleh pribadi namun hanya diperuntukan untuk anggota keluarga yang keluarganya satupun belum terdaftar menjadi peserta BPJS,

Demikian tentang Cara mendapatkan kartu KIS Untuk Peserta BPJS PBI, semoga informasi di atas bermanfaat untuk anda.
loading...

43 Responses to "Cara Membuat Kartu KIS Untuk warga Miskin dan kurang mampu"

  1. Pada kenyataannya di lapangan tdk semudah itu min,krn sya ngalami sendiri,saat mau menguruskan anggota kluarga yg TIDAK mendapat kartu BPJS PBI kesannya di lempar kesana kemari

    ReplyDelete
  2. Ini saya mau bikin kartu kis pesaratan minta surat sktm dari kelurahan di kasih tapi aneh nya pihak puskemas ngk mau kasih surat pengantar di bawa di Bpjs bilang nya selama ini blm pernah bikin bgitu jwban petugas puskemas..saya harus gimna biar saya & keluarga saya punya kartu kis Pbi..sekian terima kasih mohon jwban nya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk mendapatkan KIS, seseorang harus memenuhi persyaratan :
      a. masyarakat yang tak mampu, PMKS/disability, psikotik atau gangguan jiwa, lansia terlantar, anak jalanan, gelandangan dan pengemis, yang sudah terdaftar namanya di BPJS Kesehatan, dan penerima bantuan iuran dari pemerintah
      b. Namanya tercantum dalam system data terpadu PPLS 2011 yang di data oleh BPS pada tahun 2011, dan telah memegang kartu Jamkesmas
      c. Untuk mengetahui apakah namanya tercantum dalam data terpadu PPLS 2011, dapat di lakukan pengecekan di Puskesmas setempat atau BPJS Kesehatan cabang setempat, karena data PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sudah ada di Puskesmas setempat.
      d. Pemegang kartu Jamkesmas dapat menggantinya dengan kartu KIS setelah terlebih dahulu mendaftarkan di kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.

      Sedangkan cara lain untuk mendapatkan kartu KIS PBI maka prosedurnya adalah sbb :
      1. Fotocopy KK
      2. Fotocopy KTP
      3. Fotocopy Kartu KIS (jamkesmas / jamkesda) orang tua dan menunjukan aslinya (jika sudah ada),
      4. Surat keterangan tidak mampu dari desa
      5. Akte kelahiran anak (jika ingin mendaftarkan anaknya ke kis.

      Semua berkas dibawa ke Disnakertransos untuk diusulkan sebagai penerima peserta PBI


      Demikian jawaban yang dapat kami berikan semoga bermanfaat.

      Delete
    2. Assalamualaikum selamat pagi. Karena biasanya setelah mendaftar BPJS PBI membutuhkan waktu yang lama (-+6 bln) apakah sebaiknya kita menggunakan BPJS mandiri sebelumnya atau tidak perlu?

      Delete
    3. Walaikum salam.
      Masih bisa menggunakan kepesertaan yang lama hingga status kepesertaan yang baru aktif

      Delete
  3. Nama saya ramlah ,saya ingin bertanya bagaimana kalau nama sebelumx belum terdaftar diPPLS 2011 sebelumx apakah tdk berhak mendapatkan kis sedangkan kami juga termasuk keluàrga tdk mampu .terimah kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika belum terdata bisa mengajukan diri untuk menjadi peserta BPJS PBI pemegang KIS

      Informasi tambahan:
      Cara mendapatkan kartu KIS

      Delete
  4. Bisa tidak membuat kartu kis tidak di daerah susuai di KTP ? Ni saya lagi di Aceh .. tapi KTP saya masih di Sumatra Utara .. apakah bisa saya buat kis di Aceh ??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa dengan menyertakan surat keterangan domisili dari RT/RW di aceh sebagai salah satu berkas persyaratan

      Delete
  5. Saya mau tanya apakah BPJS PBI (KIS) sama dengan BPJS fungsi dan kegunaan.nya...?

    ReplyDelete
    Replies
    1. BPJS PBI adalah bpjs penerima bantuan iuran dari pemerintah, hanya berhak atas kelas 3 dan hanya bisa berobat jalan di puskesmas desa atau kelurahan/kecamatan.

      bedanya dengan bpjs lainnya, bpjs selain pbi bisa mengambil kelas I,2 atau 3 dan bisa memilih faskes dimanapun namun harus membayar iuran bulanan

      Delete
  6. Apakah bbjs kis bis digunakan berobat jalan dirumah sakit2 selain puskesmas desa atau kecamatan ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sistem pelayanan kesehatan bpjs menggunakan sistem berjenjang, harus dimulai dari faskes tingkat 1, kemudian baru ke rsud setelah dapat rujukan dari faskes 1.

      Jadi intinya bisa namun harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

      Delete
  7. Mau tanya dong.apa bisa bikin kartu kis selesai 1 hari dan bisa berfungsi hari itu juga?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika mengikuti prosedur tidak bisa 1 hari selesai, kartu akan aktif dan bisa digunakan setelah peserta melakukan pembayaran iuran pertama untuk BPJS mandiri, iuran pertama harus dibayarkan minimal setelah 14 hari sejak Virtual account diterima.

      Delete
  8. Mau tanya?? saudara saya sudah mempunyai kis,tapi katanya sudah di blokir,bagaimana agar bisa meng aktifkannya kembali??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kis dari pemerintah atau KIS mandiri?
      Kalo kis pemerintah jika sudah tidak aktif itu artinya harus beralih kemandiri.

      Jika kis peserta bpjs mandiri, biasanya diblokir karena tunggakan, untuk mengaktifkannya harus membayar seluruh tunggakannya.

      Delete
  9. Kalau dari bpjs mandiri apa bisa saya urus buat pindah ke bpjs dari pemerintah ( pbi) ?

    ReplyDelete
  10. Pengalihan jenis kepesertaan dari Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) ke jenis kepesertaann Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik APBN maupun yang didaftarkan oleh pemerintah daerah..
    terkait dengan sistem pendaftaran PBI APBN : maka Boleh menghubungi/mendatangi langsung dinas terkait dalam hal ini adalah dinas sosial setempat untuk melaporkan diri menjadi calon peserta PBI karena sesuai dengan regulasi yang berlaku pada PP 76 Tahun 2015 penambahan dan pengurangan Kepesertaan PBI ditentukan oleh Kementrian terkait bukan oleh pihak bpjs secara langsung.

    ReplyDelete
  11. Saya mau urus kartu sehat indonesia/kis.tetapi ktp sy pekerjaan pelaut.apakah sy bisa ajukan permohonan saya.terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk KIS Penerima bantuan iuran dari pemerintah atau peserta PBI, khusus untukw arga miskin dan kurang mampu bisa mendaftarkan diri guna mendapatkan kis gratis dengan menyertakan SKTM dari desa kelurahan setempat> lanjut ke kecamatan dan lanut ke Dinsos untuk diajukan.

      Pelaut bisa daftar KIS bpjs mandiri atau KIS bpjs perusahaan
      KIS mandiri bisa daftar di kantor bpjssetempat.

      Kis perusahaan didaftarkan oleh perusahaan

      Delete
  12. Apakah hrs orang miskin yg bisa dpt kis pemerintah.yakin???

    ReplyDelete
    Replies
    1. Peserta BPJS saat ini adalah pemegang KIS, jika yang dimaksud KIS peserta PBI (penerima bantuan iuran), ya kepesertaan PBI untuk warga miskin dan kurang mampu atas rekomendasi data dinas sosial.

      data kepesertaan pbi akan terus dicocokan/rekonsilisasi setiap 6 bulan sekali, sehingga jika diketahui ada kondisi peserta statusnya sudah mampu akan dikeluarkan dari kepesertaan pbi.

      Delete
  13. Apakah bpjs kis bisa dipakai untuk rawat inap ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. BPJS Bisa dipakai untuk rawat inap namun harus sesuai prosedur, melakukan pemeriksaan difaskes tingkat 1, jika secara medis pasien harus dirawat inap di rumah sakit dari faskes tk 1 akan diberi rujukan ke rumah sakit.

      Kecuali untuk gawat darurat pasien bisa langsung ke IGD rumah sakit tanpa harus ke faskes tk 1 terlebih dahulu

      Delete
  14. Mau tanya MBK. Keluarga saya sudah pernah di data dan di pintai berkas untuk pembuatan kis oleh ketua RT. Tapi sampai sekarang kami belum menerima kartunya ketika kami tanyakan ke RT jawaban nya .RT hanya melakukan tugas yg di perintahkan dari desa. Sementara ketika kami ke desa jawaban nya pun sama seperti saling lempar. Sudah lama sekali sudah hampir 2 tahun kami masih belum memiliki kis. Apa saya perlu membuat nya sendiri.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kepesertaan kis /bpjs pbi / bpjs pemerintah memang berdasarkan data dari dinas sosial untuk warga miskin dan kurang mampu, jika pernah didaftarkan dan memenuhi syarat sebagai wrga miskin dan kurang mampu, maka akan dimasukan menjadi peserta bpjs pbi, jika belum ada tindak lanjut lebih baik tanyakan langsung ke kantor bpjs dengan membawa KK dan KTP, jika sudah terdata nanti akan dicetakkan KIS nya, jika belum bisa mendaftarkan diri ke dinas sosial:
      baca: Mekanisme pengajuan PBI

      Delete
  15. Tetangga sy cm modal kk,ktp dan sktm tanpa harus ke puskes dan dinsos langsung ke kantor bpjsnya kok bs dapat ya..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Data yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai penerima KIS di data dinas sosial.

      Data Penerima KIS akan selalu dilakukan rekonsiliasi setiap 6 bulan sekali, jika sudah dianggap mampu, maka kis akan dibatalkan dan harus daftar mandiri.

      Delete
  16. Kak mau nanya kartu kis aku buatnya d sumbar sekarang aq tinggal sama suami d Pekanbaru.. Misalkan nanti sya melahirkan bisa gak dipakai dsini d faskes atau ke rumah sakit.. Kira2 kita harus nyiapin surat2 apa ya kk

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut saya lebih baik pindah faskes dengan mengambil faskes di pekan baru, jika memang sekarang banyak tinggal di pekan baru, agar proses persalinan tidak terkendala dengan adm bpjs.

      Ganti faskes bisa dilakukan minimal usia kepesertaan sudah menginjak 3 bulan, bisa dilakukan setiap 3 bulan sekali.

      Jika tidak sesuai KTP, untuk pindah faskes sertakan persyaratan surat pernyataan domisliki dari RT/RW setempat di pekan baru.

      pindah faskes juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi mobile JKN

      Delete
  17. Sy pernah punya kis dari pemerintah, tapi skrng sudah tidak aktif lagi. Karena dulu pernah ikut BPJS dari PT. Apakah bisa yang dari pemerintah di aktifkan lagi....??????

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa melakukan pengajuan kembali melalui dinas sosial dengan menyertakan SKTM dari RT/RW desa atau keluarahan.

      Jika quota di kota tersebut masaih ada maka ada kemungkinan akan dimasukan kembali menjadi calon peserta PBI

      Delete
  18. Mba mau tnya, kan saya terdaftar di bpjs mandiri sejak blm menikah,lalu kmrin smpt di urus KIS oleh RT tp yg dpt cuma suami saya dan anak saya,tp dsni saya mau pindah ke KIS yg gratis krna memang ekonomi kami lg kurang baik,tp dsni permasalahan nya d KK saya yg baru yg bersama anak dan suami status saya itu lulusan S1 krna lulus s1 nya pas menikah bbrp bulan dan ada tunggakan d bpjs mandiri nya.
    Pertanyaan nya:
    1. Apakah jika status S1 saya akan d permasalahkan jika ikut program KIS,mengingat stelah mnikah ekonomi lg kurang baik/sedang tdk mampu.
    2. Apakah tunggakan bpjs mndiri sbesar 684.000 tdk di bayar maka utk ikut program KIS tdk akan d acc oleh dinsos? Mengingat ekonomi memang sedang tdk mampu apalagi sbntar lg akan mlahirkan.
    3. Dan apakah KIS bisa d pakai utk ibu mlahirkan?
    4. Dan apakah bayi dalam kandungan jg bsa ikut d daftarkan KIS?
    Tolong d bantu ya mba..🙏🙏🙏🙏🙏
    Makasih banyak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam ibu/bapak.

      1. Jika merupakan warga miskin dan kurang mampu bisa mendapatkan kesempatan untuk didaftarkan menjadi peserta PBI.

      2. Tergantung kebijakan bPJS dan dinas sosial setempat.

      3. KIS bisa dipakai untuk ibu melahirkan selama sesuai dengan prosedur:
      jika bukan gawat darurat diawali mengunjungi faskes 1, jika difaskes 1 tidak memadai atau tidak memiliki bidan jejaring, maka akan dirujuk ke RS dan biaya akan ditanggung BPJS.

      4. Bayi dalam kandungan saat ini sudah tidak bisa lagi didaftarkan, baru bisa didaftarkan jika sudah dilahirkan.

      Delete
  19. mba sya mau tanya..
    ibu sya terdaftar di bpjs mandiri untuk beralih ke kartu kis karena ibu saya sudah lansia
    pertanyaan saya berapa usia lansia untuk mendapatkan kartu kis..?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak ada batasan lansia, penerima kartu KIS adalah warga yang tergolong miskin dan tidak mampu. jika data ibu/bapak belum terjaring sebagai penerima kis, bisa mendaftarkan diri untuk menjadi peserta bpjs pbi kis

      Delete
  20. Mba saya mau tanya ,apakah umur 3 tahun keatas bisa membuat kis yang dari pemerintah dengan mendaftar sendiri ,soalnya anak saya yang kedua belum punya dan sangat membutuhkan

    ReplyDelete
  21. Mlm mas saya mau nanya sya kan dulu kerja di perusahaan swasta dn sudah risen sedang kan BPJS yng dri perusahaan sya itu sudh di nonaktif kan tampa sepengetahuan saya sedang kan saya juga termaksud kategori tidak mampu juga dn saya pengen buat kartu kis buat anak anak saya juga istri sya apakah boleh gak mas say buat kartu kis nya wlau pun data masih ada di bpjs. Mksh mhon tanya jwab nya mas

    ReplyDelete
    Replies
    1. malam.
      Jika sudah resign dan kartu sudah dinonaktifkan, peserta bisa memperpanjang kepesertaannya menjadi mandiri atau PBI (bpjs pemerintah), jika merasa tidak mampu bisa mengajukan diri daftar KIS PBI ke dinas sosial dengan menyertakan persyaratan:
      -Copy KK
      -Copy KTP
      -SKTM(surat keterangan tidak mampu dari RT/RW ds/kel setempat)

      Jika qota penerima KIS masih ada maka anda dan keluarganya bisa dimasukan ke daftar antirian penerima KIS PBI, setelah dilakukan validasi dan rekonsiliasi oleh kemensos atas data penerima kis (biasanya setahun 2 kali), maka kepeseeraan kis akan aktif

      Delete
  22. Mw tanya .....suami saya dapat kartu kis tapi saya dan anak2 saya tidak mendPatkan kartunya itu gmn mb?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silahkan koordinasi ke Dinas Sosial bawa surat keterangan tidak mampu, KTP dan KK, untuk kemungkinan dapat dimasukkan dalam penjaminan PBI (penerima bantuan iuran) dengan catatan kuota dan anggarannya masih tersedia di kota bapak/ibu. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi setelah itu diteruskan ke Kementerian Sosial. Kementerian Sosial melakukan konsultasi dengan Kementerian Keuangan, lalu Kementerian Sosial melaporkan ke Kementerian kesehatan dan Kementerian kesehatan mendaftarkan peserta PBI JK kepada BPJS Kesehatan

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel