-->

Tanggal Jatuh tempo pembayaran iuran bpjs kesehatan yang perlu anda tahu

Kewajiban peserta bpjs kesehatan terutama peserta bpjs mandiri atau individu setelah menjadi peserta adalah membayar iuran bpjs, pembayaran iuran bpjs kesehatan harus dilakukan setiap 1 bulan sekali menggunakan sistem 1 keluarga, artinya 1 kali bayar untuk setiap peserta bpjs sesuai dengan KK.

Besar kecilnya iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya disesuaikan dengan jumlah peserta terdaftar dalam 1 KK sesuai dengan kelas bpjs yang diambil, kelas I umumnya lebih mahal diikuti oleh kelas II atau kelas III.

Pembayaran iuran bpjs harus tepat waktu dan tidak boleh lewat jatuh tempo pembayaran karena jika tidak pembayaran akan dianggap terlambat, jika terlambat minimal 1 bulan saja, maka kepesertaan akan langsung dinonaktifkan untuk sementara, sehingga kartu tidak dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari bpjs sampai kartu diaktifkan kembali.

Tanggal jatuh tempo pembayaran bpjs kesehatan


Tidak seperti sistem BPJS sebelumnya, Saat ini BPJS memang sudah tidak memberlakukan denda keterlambatan lagi, artinya walaupun peserta terlambat membayar iuran bpjs, baik 1 hari, 2 hari, 1 minggu bahkan 1 tahun atau lebih peserta tidak akan terkena denda lagi . 

Namun begitu ketepatan waktu pembayaran iuran bpjs tetap harus diperhatikan, karena walaupun denda keterlambatan bpjs sudah dihapus sejak 1 juni 2016, peserta masih memiliki resiko untuk terkena denda rawat inap tingkat lanjut,  yang besarnya 2,5% dari biaya rawat inap.

Peserta bisa terkena denda rawat inap tingkat lanjut jika setelah kartu bpjs yang sebelumnya diblokir diaktifkan kembali, peserta menjalani rawat inap sebelum 45 hari sejak kartu bpjs yang sebelumnya diblokir diaktifkan kembali.

Jadi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tetap pastikan untuk membayar iuran bpjs tepat waktu jangan melewati tanggal jatuh tempo pembayaran, dan harus selalu diingat,  1 bulan saja terlambat saat ini kartu akan langsung dinonaktifkan.

Tanggal Jatuh tempo pembayaran bpjs kesehatan  2018 

Untuk menghindari penonaktifkan kartu bpjs, maka pembayaran bpjs sebaiknya dilakukan tepat waktu, karena jika terlambat minimal 1 bulan saja peraturan baru sampai tahun 2018 saat ini kartu akan dinonaktifkan semenatar.

Tanggal pembayaran bpjs kesehatan sebenarnya paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan, namun perlu juga diketahui, walaupun pembayaran di atas tanggal 10 tetap belum dianggap terlambat.

Artinya jika iuran bpjs dibayarkan lewat tanggal 10, baik lewat 1 hari, 2 hari atau sampai 1 minggu pembayaran tersebut tidak akan dianggap terlambat.

Pembayaran iuran bpjs baru dapat dikatakan terlambat jika pembayaran dilakukan di atas tanggal 10 (bulan bayar)+30 hari (di atas tanggal 10 di bulan berikutnya), baru dikatakan terlambat 1 bulan dan kartu peserta yang bersangkutan akan langsung dinonaktifkan.

Kesimpulan

Pembayaran BPJS bisa dilakukan lewat tanggal 10 di bulan bayar, namun pembayaran jangan sampai melebihi tanggal 10 bulan bayar +30 hari, karena anda akan dianggap terlambat.

Keterlambatan saat ini memang tidak akan dikenakan denda keterlambatan, namun konsekuensinya terlambat 1 bulan kartu akan langsung dinonaktifkan dan  anda memiliki resiko terkena denda rawat inap tingkat lanjut jika sebelum 45 hari anda menjalani rawat inap dirumah sakin setelah kartu diaktifkan.

Namun untuk anda yang melunasi tunggakan, pastikan tidak untuk menjalani rawatinap sebelum 45 hari sejak kartu dinonaktifkan, karena jika tidak anda akan terken denda rawat inap yang besarnya 2,5% dari biaya perawatan.







loading...

0 Response to "Tanggal Jatuh tempo pembayaran iuran bpjs kesehatan yang perlu anda tahu"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel