-->

Syarat mengurus KK (Kartu keluarga) untuk keperluan pendaftaran BPJS Kesehatan

Syarat pendaftaran BPJS diantaranya adalah harus adanya Kartu Keluarga (KK) dan KTP, data yang terdapat pada KK harus sama dengan data KTP, jika terjadi perbedaan maka kemungkinan KK akan dipertanyakan dan harus diperbaiki terlebih dahulu.

KK Digunakan untuk medapatkan data referensi jumlah anggota keluarga yang terdapat dalam KK yang harus  menjadi calon peserta BPJS, tujuannya karena saat ini sudah terbit aturan baru  bahwa sekarang setiap anggota keluarga yang terdapat di dalam KK, semuanya harus menjadi peserta BPJS tanpa kecuali, baik masih balita ataupun orang tua.


KK memang persyaratan wajib yang harus dibawa oleh peserta ketika mendaftar menjadi peserta BPJS, jika si peserta belum membuat KK maka peserta sebenarnya bisa menggunakan Draft KK atau Kartu keluarga sementara yang diperoleh dari disdukcapil dengan syarat sudah muncul Nomor KK dan NIK untuk masing masing anggota keluarga yang terdapat di KK.

Apabila calon peserta ingin mendaftar menjadi peserta BPJS, namun belum memiliki KK, maka peserta diharuskan mengurus KK terlebih dahulu ke disduk capil.

Syarat Mengurus KK di disduk capil untuk mendaftar BPJS Kesehatan

Pengurusan KK di disduk capil tentu memiliki persyaratan yang harus dipersiapkan, syarat yang harus dipersiapkan tergantung dari keperluan, akah hanya untuk mengupdate data KK yang salah atau membuat kartu keluarga Baru.

A. Syarat Memperbaiki data KK Yang salah

Untuk anda yang ingin memperbaiki data KK yang salah, seperti data KTP tidak sesuai dengan data KK atau data disduk capil tidak sesuai dengan data KTP dan KK, maka persyaratannya adalah sebagai berikut:

1. Fotocopy KK Lama
2. Fotocopy KTP dari anggota keluarga yang atanya akan diperbaiki

Dengan persyaratan tersebut anda cukup mengunjungi diduk capil di kota anda, dan menuju ke bagian update data, data akan diperbaiki sesuai dengan data yang valid. minimal 1 x 24 jam perubahan data akan langsung online dan bisa digunakan untuk pengurusan administrasi BPJS bank ataupun yang lainnya yang sudah terkoneksi dengan data kependudukan dari Disdukcapil.

B. Syarat Membuat KK Baru untuk pasangan yang baru menikah

Sementara untuk anda yang ingin membuat KK baru untuk keperluan administrasi kependudukan atau keperluan pendaftaran BPJS, maka persyaratan yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:

1. Surat pengantar pembuatan KK dari RT/RW setempat

2. Surat pengantar dari Desa atau Keluarahan dengan referensi surat pengantar dari RT/RW.

3. Formulid pendaftaran KTP (FS 01)

4. Formulir Biodata (FS 02)

5. Fotocopy Surat Nikah

6. Fotocopy Akta Kelahiran

7. Fotocopy Ijazah

8.Surat pernyataan jika KK sebelumnya hilang.

9. Surat keterangan Pindah dari daerah asal jika pindahan

10. Surat kelahiran untuk anak yang ingin diikutsertakan yang belum memiliki Akta kelahiran

11. Fotocopy KK Lama kedua belah pihak (suami dan istri).


C. Syarat Pengurusan KK Yang hilang / Rusak

Sedangkan untuk mengurus KK yang hilang atau rusak persyaratannya adalah sebagai berikut:
  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisia
  3. Kartu Keluarga yang rusak (kasus KK yang rusak)
  4. Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
  5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

D. Syarat perubah struktur anggota keluarga KK

pada umumnya KK perlu diperbaiki jika terjadi perubahan struktural baik penambahan maupun pengurangan anggota keluarga, misal Karena kelahiran anggota, kematian anggota keluarga atau karena ada anggota keluarga yang menikah atau pindah dan sudah punya KK baru.

Untuk melakukan perubahan KK karena adanya perubahan struktural anggota keluarga persyaratannya adalah sebagai berikut:

Untuk pengurangan anggota keluarga:
  1.  Surat pengantar dari RT/RW.
  2. Kartu keluarga yang lama
  3. Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia).
  4. Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah)
Untuk penambahan anggota keluarga:
  1.  Surat pengantar dari RT/RW
  2. Kartu keluarga yang lama.
  3. Surat keterangan kelahiran putra/putri Anda, yang akan menjadi anggota keluarga baru di dalam KK.

Berkas di atas di bawa ke disduk capil ke bagian pelayanan, di bagian pelayanan anda akan dilayani untuk pembuatan KK.

loading...

0 Response to "Syarat mengurus KK (Kartu keluarga) untuk keperluan pendaftaran BPJS Kesehatan"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel