-->

Kacamata dapat ditanggung oleh BPJS ini prosedurnya !

Apakah kacamata bisa ditanggung oleh BPJS?, pertanyaan seperti ini memang kerap ditanyakan oleh peserta bpjs yang kebetulan mengalami gangguan kesehatan penglihatan dan harus menggunakan kacamata.  BPJS kesehatan memang dikenal sebagai program pemerintah yang fokus untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat indonesia dan juga warga negara asing yang sudah tinggal diindonesia minimal selama 6 bulan dan sifatnya wajib sesuai dengan amanah undang-undang. 

Saat ini BPJS Kesehatan dapat menanggung hampir semua penyakit bahkan tanpa plafon, artinya sebesar apapun biaya tindakan medis untuk penyakit tersebut maka bpjs bisa menanggungnya, dengan syarat prosedur yang ditempuh oleh peserta bpjs untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Perlu anda ketahui bahwa BPJS sebenarnya bukan hanya dapat menanggung biaya keseahatan saja, namun dapat juga menanggung pelayanan alat bantu kesehatan, namun sifatnya adalah subsidi dan tidak bisa menanggung seluruh biayanya.

kacamata dapat ditanggung oleh bpjs ini ketentuan dan prosedurnya

Di artikel sebelumnya saya pernah membahas mengenai 7 alat bantu kesehatan yang ditanggung oleh bpjs, salah satunya adalah kacamata, bagi anda yang kebetulan sedang mengalami gangguan kekurangan penglihatan, maka ada kabar baik karena saat ini bpjs bisa memberikan bantuan alat bantu kesehatan untuk anda salah satunya adalah kacamata.

Ketentuan dan prosedur untuk mendapatkan alat bantu kesehatan kacamata

Berikut adalah ketentuan untuk mendapatkan bantuan alat bantu keseahatan kacamata dari bpjs:

Ketentuan

Ketentuan untuk mendapatkan alat bantu kacamata dari bpjs adalah sebagai berikut:

1.  Alat bantu kesehatan salah satunya untuk kacamata dapat dibantu oleh BPJS memiliki plafon dengan nominal disesuaikan dengan kelas bpjs peserta yang bersangkutan. sebagai berikut:
  • Peserta BPJS Kelas 3 Rp 150.000 (seratus limapuluh ribu rupiah)
  • Peserta BPJS Kelas 2 Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)
  • Peserta BPJS Kelas 3 Rp 3.00.000 (tiga ratus ribu rupiah)

2. Ketentuan pasien mendapatkan bantuan alat bantu kacamata dari bpjs minimal dengan indikasi medis Speris - 0.5D - Slindris 0.25D

3. Jika untuk mendapatkan alat bantu kesehatan biayanya diatas plafon yang telah ditentukan oleh bpjs, maka sisanya harus dibayar oleh sendiri.


Prosedur yang harus ditempuh

Sedangkan Prosedur untuk mendapatkan alat bantu kesehatan kacamata dari bpjs adalah sebagai berikut:

1. Peserta harus melakukan pemeriksaan pertama kali ke faskes tingkat 1 yang sesuai dengan yang tertera di kartu BPJS.

2. Dokter faskes tingkat satu jika berdasarkan indikasi medis peserta bpjs perlu mendapatkan penanganan spesialistik dari dokter spesilis, maka dokter faskes akan menerbitkan surat rujukan untuk melajutkan pemeriksaan ke raumah sakit ke poli mata.

3. Di rumah sakit, Jika secara medis peserta ternyata harus menggunakan alat bantu kacamata, maka dokter spesialis poli mata akan menerbitkan resep kacamata yang bisa anda tebus di optik kacamata yang telah bekerjasama dengan bpjs keseahatan.

4. Resep harus mendapatkan cap dari bpjs, jika harga kacamata ternyata di atas harga yang telah ditetapkan oleh plafon bpjs, maka sisa biayanya harus dibayar sendiri oleh peserta yang bersangkutan.


Demikian tentang pelayanan alat bantu kesehatan kacamata yang dapat ditanggung bpjs, dengan mengetahui ketentuan dan menempuh prosedur yang benar, anda bisa mendapatkan alat bantu kesehatan dari bpjs sesuai dengan yang telah ditetapkan. semoga bermanfaat.

loading...

0 Response to "Kacamata dapat ditanggung oleh BPJS ini prosedurnya !"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel