-->

Pasien BPJS Bisa berobat lebih dari 1 kali dalam sehari di faskes yang sama!

Kondisi sakit terkadang tidak bisa kita tolelir, kadang di pagi hari kita sehat di siang hari kita malah sakit, bahkan terkadang untuk beberapa kasus bisa saja terjadi sakit 2 kali dalam sehari dijam yang berbeda dengan gejala yang berlainan.

Tentunya untuk peserta bpjs ketika dalam kondisi sakit solusinya adalah mengunjungi faskes tingkat 1 yang tertera di kartu bpjs dengan membawa persyaratan bpjs yang telah ditentukan, peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan dari faskes tingkat 1 yang dapat dijamin oleh bpjs.

Namun bagaimana jika fasien mengalami sakit 2 kali pada jam yang berlainan, sementara di sakit pertama dia pernah mengunjungi faskes tingkat 1 untuk mendapatkan pengobatan, apakah di sakit yang ke 2 pasien masih bisa tetap mendapatkan pelayanan kesehatan di faskes yang sama ?



Kasus tersebut bisa saja terjadi pada siapapun termasuk anda, dalam satu hari anda terpaksa harus bolak-balik mengunjungi faskes tingkat 1 karena kondisi anda sakit. lantas bagaimana bpjs menindaklanjuti kasus seperti ini apakah diperbolahkan ?

Walaupun mungkin jarang sekali terjadi kasus seperti itu bisa saja terjadi pada anda, lalu bagaimana solusinya ?

Apakah Pasien BPJS Bisa berobat lebih dari 1 kali di faskes yang sama ?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut saya mendapatkan referensi dari situs resmi pemerintah lapor.go.id, mengenai Apakah pasien bpjs kesehatan hanya dapat berobat sekali dalam sehari ?

Ini terkait dari tanya jawab antara peserta bpjs kepada pihak bpjs sebagai berikut:

Pertanyaan:

Yth. BPJS Kesehatan,
Di bawah ini saya sampaikan keluhan pelayanan kesehatan yang diterima oleh salah satu teman saya, atas nama Ny. Lusi Maryati dengan No. Kartu BPJS Kesehatan 0001[***************]27 dengan kronologis sebagai berikut:
Pada tanggal 11 Maret 2015 sekitar jam 16.00 ybs berobat ke faskes 1 (Klinik Yakesti Bekasi) dengan keluhan sakit di bagian kaki. pada saat itu ybs dilayani dengan baik oleh faskes tsb.
Pada malam harinya (di hari yang sama, tanggal 11 Maret 2015 jam 19.00) ybs kembali ke faskes 1 dengan tujuan berobat dengan keluhan batuk disertai sesak, namun menurut pihak faskes ybs tidak bisa dilayani dengan alasan tidak bisa berobat 2 kali di hari yang sama. Sebagai solusinya, ybs diberikan surat rujukan oleh pihak faskes ke UGD di RS Rawa Lumbu Bekasi.
Di RS Rawa Lumbu Bekasi, ybs dilayani bukan sebagai pasien BPJS tetapi sebagai pasien umum padahal sebelumnya sudah menunjukkan surat rujukan berlogo BPJS Kesehatan dan kartu peserta BPJS Kesehatan, sehingga ybs harus membayar tagihan yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit.
Pertanyaan saya :
a. Apakah benar pasien BPJS hanya boleh berobat sekali dalam satu hari di faskes 1?
b. Apakah surat rujukan BPJS tidak berlaku di RS rujukan jika pasien BPJS sudah berobat 2 kali dalam satu hari di faskes 1?
Sehingga pasien BPJS yang berobat atas rujukan faskes 1 dilayani sebagai pasien umum?
Mohon tanggapan dari pihak BPJS Kesehatan atas masalah ini.

Jawaban dari Pihak BPJS Kesehatan:

Menjawab pertanyaan bapak dapat disampaikan bahwa peserta dapat mendapatkan fasilitas kesehatan di faskes 1 lebih dari 2 kali, peserta dapat melaporkan faskes 1 tersebut ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di bagian MPKP. Mohon maaf atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh faskes 1 tersebut.
Fasilitas UGD dapat digunakan apabila pasien dalam keadaankegawat daruratan, dokter jaga yang bertugas di UGD yang menentukan apakah pasien dalam keadaan kegawatdaruratan atau tidak. Apabila dalam keadaan kegawatdaruratan peserta dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.


Jadi kesimpulannya, Peserta BPJSdapat mendapatkan pelayanan gratis dari faseks tingkat satu lebih dari 2 kali dalam sehari, sehingga ketika pasien mengalami lebih dari satu kali sakit di waktu yang berlainan, peserta masih bisa memeriksakan dirinya ke faskes tingkat 1 lebih dari 2 kali dalam sehari.

Semoga informasi di atas bermanfaat untuk anda.


loading...

0 Response to "Pasien BPJS Bisa berobat lebih dari 1 kali dalam sehari di faskes yang sama!"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel