-->

Memahami Apa itu Faskes tingkat 1 (PPK 1) BPJS?

Barangkali anda sering mengamati kartu BPJS anda, anda pasti akan melihat informasi dengan label Faskes Tingkat 1 pada kartu BPJS Anda,  jika anda kebetulan belum paham dan masih bertanya-tanya mengenai apa itu maksudanya?, saya akan sedikit jelaskan mengenai apa itu Faskes Tingkat 1 yang tertera pada kartu BPJS Anda?.

Faskes tingkat 1 sebenarnya kepanjangan dari fasilitas kesehatan tingkat satu atau bisa juga disebut sebagai PPK 1 (pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama) , yaitu  tempat pertama yang harus anda datangi ketika anda ingin berobat menggunakan kartu BPJS.

Misal jika kebetulan faskes tingkat 1yang tertera pada kartu BPJS anda adalah poliklinik A, maka ketika anda sakit dan anda ingin berobat dengan menggunakan  BPJS maka fasilitas kesehatan yang harus anda datangi pertama kali adalah poliklinik A.

memahami faskes tingkat 1 (PPK1) BPJS


Jika kebetulan fasilitas yang terdapat di poliklinik A tidak memadai untuk melakukan pengobatan untuk anda, maka poliklinik A akan memberi rujukan BPJS atas nama anda, bisa ke rumah sakit, poliklinik lain atau fasilitas kesehatan lainnya yang lebih memadai yang sudah bekerja sama dengan BPSJ.

Fasilitas kesehatan tingkat 1, pada dasarnya ditentukan oleh peserta bpjs itu sendiri ketika mereka melakukan pendaftaran BPJS. Pada waktu pendaftaran BPJS, petugas BPJS biasanya akan meminta anda menentukan faskes tk 1 untuk anda pilih, dan sebaiknya anda memilih fasilitas kesehatan yang dekat dan terjangkau dengan tempat tinggal anda saat ini, agar memudahkan anda ketika melakukan pengobatan.

Apa saja yang dapat dikategorikan sebagai Fasilitas Kesehatan tingkat 1 BPJS?

Berdasarkan peraturan mentri kesehatan nomor 71, tahun 2013 yang termasuk PPK 1 (pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama) adalah sebagai berikut:

a. Puskesmas
b. Klinik
c. Rumah sakit kelas D (Rumah sakit yang didirikan di desa tertinggal, perbatasan atau kepulauan)
d.Praktik Dokter atau dokter gigi.

Bagaimana Proses Berobat dengan kartu BPJS?

Jika anda kebetulan sudah memiliki kartu BPJS, proses berobat dengan menggunakan kartu BPJS pada umumnya sangatlah mudah sekali, ketika anda sakit dan anda berniat ingin melakukan pengobatan menggunakan BPJS, maka langkah pertama yang harus anda lakukan adalah, mendatangi tempat atau lokasi fasilitas kesehatan sesuai dengan Faskes Tingkat 1, yang tertera pada kartu BPSJ Anda.

Di lokasi fasilitas kesehatan tingkat satu  Anda akan mendapatkan pemeriksaan, dan juga pengobatan dengan gratis, jika kebetulan anda harus dirujuk untuk dirawat inap, maka anda akan diminta menentukan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS yang akan dirujuk, dan anda akan mendapatkan surat rujukan dari dokter yang bersangkutan.

Bagaimana Jika Poliklinik pada fasilitas kesehatan tingkat 1 tidak ada?

Faskes tingkat 1 yang anda pilih terkadang tidak menyediakan poliklinik sesuai dengan penyakit yang sedang anda derita,  jika terjadi seperti itu, kira-kira apa yang harus anda lakukan?

Yang pertama yang harus anda lakukan adalah tetap mendatangi Faskes tingkat 1 sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS anda, silahkan anda daftar seperti biasa, ketika giliran anda di periksa, anda minta surat rujukan ke dokter yang bersangkutan untuk menuju ke poli yang sesuai baik itu di rumah sakit atau poliklinik lain.

Dokter akan memberi rujukan BPJS anda, dan anda bisa menuju rumah sakit atau poliklinik yang anda rujuk, melalui proses ini anda tetap akan diberlakukan sebagai pasien BPJS pada poliklinik atau rumah sakit rujukan anda, sehingga tanggungan biaya ber0bat anda tetap akan ditanggung oleh BPSJ.

Demikian artikel mengenai Memahami Apa itu Faskes Tingkat 1 (PPK 1) di kartu BPJS?, semoga bermanfaat.

loading...

61 Responses to "Memahami Apa itu Faskes tingkat 1 (PPK 1) BPJS?"

  1. Ada pilihan faskes : kecamatan X, apakah termasuk jika saya datang ke kelurahan X yg setingkat? Apakah ada pilihan faskes tingkat kelurahan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Faskes seharusnya berisi nama fasilitas kesehatan yang dipilih (rumah sakit tipe d, puskesmas, poliklinik, praktek dokter atau praktek dokter gigi).

      Bapak bisa memilih faskes yang paling dekat dengan tempat tinggal dan paling terjangkau jaraknya.

      jika dikelurahan ada fasilitas kesehatan seperti puskesmas yang sudah bekerjasama dengan bpjs, maka itu bisa dipilih walaupun ada di tingkat kelurahan.

      Delete
    2. Tambahan, untuk menggunakan faskes tingkat 1 yang berada di luar kota atau daerah, bisa membuat dulu surat keterangan kunjungan faskes dari kantor bpjs setempat untuk menghindari penolakan dari faskes tk1

      Delete
  2. punten, sayakan bekerja di perusahaan swasta, dari perusahaan tsb, saya mendaftarkan diri sebagai peserta bpjs di klinik yang jauh dari rumah saya karena di daerah saya gak ada klinik. tapi hanya ada puskesmas, apa bisa saya menggunakan kartu bpjs saya untuk berobat di puskesmas sedangkan faskes 1 saya terdaftar di klinik lain.

    ReplyDelete
    Replies
    1. salam,

      Berobat jalan dengan layanan bpjs seharunya dimulai dari faskes tingkat 1 bpjs sesuai dengan yang tertera pada kartu, walaupun ada beberapa kebijakan pasilitas kesehatan yang kita kunjungi tidak sesuai faskes yang diambil masih bisa menerima. hanya untuk satu kali kunjungan saja, selebihnya peserta akan di arahkan ke faskes tk1 sesuai dengan faskes yang tertera di kartu peserta.

      Delete
  3. KTP saya berdomisili di Depok, tapi saya tinggal di Jakarta Selatan. Bolehkah saya memilih faskes tingkat 1 yang ada di Jakarta Selatan saja?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika lebih banyak menghabiskan waktu di jakarta selatan lebih baik memilih faskes yang ada di jakarta selatan. karena tidak sesuai ktp silahkan minta surat pernyataan tinggal dari RT/RW setempat ditempat anda tinggal saat ini, kemudian baru diurus ke bPjs dengan menyertakan surat pernyataan tersebut

      Delete
  4. selamat malam..saya mau bertanya saya kemarin pergi rsud di tempat saya tinggal(ntah itu faskes 1 atau bukan soalnya kurang paham) rencana sya mau minta surat rujukan tapi kata pihak rsud itu..penyakit saya tidak tercover bpjs..padahal waktu saya konsultasi ke dokter hasil diagnosa bahwa penyakit yang saya derita bisa menggunakan kartu bpjs..tapi kenapa saya tidak bisa mendapatkan surat rujukan..mohon penjelasan dan saran nya terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hampir semua penyakit bisa ditanggung bpjs jika sesuai prosedur.

      1. Pengobatan Harus di mulai dari faskes tingkat 1, bisa lihat di kartu, jika penyakit tidak bisa ditangani maka dokter faskes tingkat 1 akan merujuk ke ruah sakit.

      2. Tidak bisa atas permintaan sendiri, tapi harus dari rujukan dokter faskes tingkat 1. jika tidak maka tidak akan dicover BPJS.

      3. Tidak bisa datang langsung ke rumah sakit kecuali peserta dalam keadaan emergency, jika tidak maka tidak akan dicover bpjs.

      semoga membantu, salam.

      Delete
  5. Apakah faskes 1 sebuah klinik bisa juga melayani posyandu balita?

    ReplyDelete
  6. Saya mau mencoba scaling gigi menggunakan bpjs, sedangkan faskes tingkat 1 saya tidak memiliki dokter gigi dan alat yg memadai. Jika saya ke faskes tingkat 1 yg lain di daerah yg sama apakah perlu surat tujukan juga ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika difaskes tk1 tidak ada dr gigi, coba minta rujukan agar dirujuk ke jejaring dokter gigi yang bekerjasama dengan faskes yang dimaksud.

      jika berobat ke Faskes tikat 1 yang tidak sesuai dengan faskes yang tertera di kartu BPJS maka biaya kemungkinan besar harus ditanggung sendiri karena akan dianggap pasien umum.

      Delete
  7. BPJS sy Faskes 1: Ciputat.domisili tangerang tp KTP Jakarta. Sy sdg Hamil. Pd trisemester akhir sy mau kontrol Dan melahirkan di cijantung jaktim (rmh ortu). Apakah dgn faskes Ciputat bs sy gunakan di cijantung?? Trims

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam bu,
      Sekarang bpjs bisa digunakan diluar kota, untuk menggunakan bpjs diluar kota (cijantung) harus meminta surat keterangan kunjungan dari kantor bpjs yang terdapat di cijantung silahkan ibu siapkan jauh-jauh hari menjelang melahirkan, ini untuk menghindari penolakan dari faskes tk1 yang terdapat di cijantung, ibu dapat memilih faskes tk1 yang terdekat dan mudah diakses dari lokasi ibu berada

      semoga lahirannya lancar aamiin. :)

      Delete
  8. Mau tanya, bpjs saya di toraja sulsel, tp skrg domisili jkt, kl minta surat kunjungan dari bpjs disini, itu untuk sekali kunjungan ke rumah sakit? Ato itu udah sekali aja mintanya trus bisa dipake tiap ke rumah sakit? Jd gk ke kantor bpjs lg tiap mau ke rs.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 1 tahun 2012 dan Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 71 thn 2013 FKTP tidak dapat melayani peserta yang terdaftar diluar FKTP nya karena setiap FKTP dibayarkan berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada FKTP tersebut. Kecuali bagi peserta BPJS Kesehatan yang dalam kondisi berada diluar wilayah karena tugas, liburan atau suatu hal lain yang tidak bersifat rutin, apabila memerlukan pelayanan kesehatan peserta dapat mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas/dokter keluarga/klinik) terdekat didaerah tujuan. Kondisi ini dapat dilakukan untuk satu kali layanan, untuk pelayanan kedua dan selanjutnya peserta dapat menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk dibuatkan surat pengantar layanan.

      Delete
  9. Anak saya tlat bicara, usianya sdh 3 tahun, saya brniat mau periksa anak saya pkai bpjs, tpi di kliniknya tidak trsedia doktr spesialis anak, apa sya bisa minta rujukan untuk priksa k rmh skit yg ada spesialis anaknya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sangat bisa bu, silahkan ibu minta rujukan di faskes 1 untuk ke dokter spesialis anak, nanti dokter faskes tk1 akan membuatkan rujukan ke rumah sakit

      Delete
  10. bpjs faskes 2 bisa tidak digunakan untuk menambal gigi ke dokter gigi...?
    terima kasih

    ReplyDelete
  11. bpjs faskes 2 bisa tidak digunakan untuk menambal gigi ke dokter gigi...?
    terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa kecuali untuk perawatan kecantikan tidak bisa ditanggung bpjs, misal memasang kawat gigi, untuk kasus menambal gigi bisa ditanggung bpjs

      Delete
  12. apakah jika BPJS yang terdaftar di kota medan jika di pindah ke jakarta bisa menggunakan surat penyataan tinggal dari RT?RW saja, atau harus menggunakan surat keterangan dari kecamatan/kelurahan?

    mengapa BPJS menggunakan sistem faskes tidak seperti asuransi konvensional yang bisa di gunakan di seluruh indonesia?

    Terima kasih sebelum nya

    ReplyDelete
    Replies
    1. cukup melampirkan surat keterangan tinggal dari RT/RW setempat

      Delete
  13. Asalamualaikum, faskes 1 saya jauh dari domisili saya, kalo saya berobat di setingkat faskes 1 yang lain, masih ditanggung bpjs gk? Soalnya ada yang bilang masih bisa ada yang bilang tidak bisa, mohon pencerahanya...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikum salam.
      Masih bisa ditanggung pak, cuma permasalahan yang sering muncul adalah penolakan dari faskes tingkat 1 yang berada di luar ktp. oleh karena itu untuk menghindari penolakan harus minta surat pengantar berkunjung ke faskes tk1 dari kantor bpjs setempat, untuk membuatnya silahkan bikin surat keterangan domosili dari RT/RW setempat

      Delete
  14. Ka saya mau nanya dong, kan waktu bikin bpjs pake kartu keluarga yah, trs bulan juli 2016 ayah saya meninggal, jadi bpjsnya ga bisa disetor lagi soalnya harus 1 kepala keluarga, kalo misalkan bpjs punya ayah saya bisa di tutup ga? Jadi yg punya saya bisa di lunasin gitu?? Mohon bantuannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika ada anggota keluarga peserta BPJS meninggal dunia harus segera dilaporkan ke kantor bpjs agar iuran untuk peserta bisa ditutup. referensi Prosedur penonaktifan peserta bpjs meninggal dunia

      Delete
  15. Dear Mba Rizqia,

    Saya mau nanya, saya mau daftar bpjs untuk saya+keluarga, bisa nggak ya kalo misalkan pada saat daftar bpjs saya pilih faskes 1 nya berbeda dengan anggota keluarga saya? sy mau pilih faskes 1 di bogor dan faskes 1 keluarga sy di majalengka. karena sy lebih banyak tinggal di bogor (domisili di Majalengka) dan keluarga saya tinggal di majalengka.

    Mohon penjelasannya. Thanks :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam.
      Bisa, jika faskes yang di ambil tidak sesuai KTP maka harus menyertakan surat keterangan domisili dari RT/RW, jika KTP majalengka dan ingin mengambil faskes di daerah bogor maka silahkan buat surat pengantar keterangan domosili dari RT/RW di bogor.

      Delete
  16. Apakah utk pembersihan kotoran telinga di dokter tht bisa difasilitasi oleh bpjs? Dan bisa dirujuk oleh faskes 1? Krn kemampuan mendengar telinga saya sdh merasa terganggu jika berkomunikasi dg orang lain.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika menurut dokter faskes 1 ada indikasi medis yang menyebabkan gangguan telinga, berarti bisa ditanggung bpjs, silahkan konsultasi dengan dokter di faskes tingkat 1.

      Delete
  17. assalamuallaikum,saya mo tanya faskes 1 saya,kecamatan pasar minggu maksudnya bagaimana ya ,apakah saya memakai bpjsnya hanya untuk area tersebut saja,puskemas dr tempat saya tinggal lumayan jauh,apakah bpjs saya bisa di pakai di tempat lainya seperti klinik yg berada di area faskes 1 kecamatan pasar minggu ,mohon jawbannya trima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika kecamatan berarti berlaku untuk faskes yang terdapat di kecamatan pasar minggu, pilih faskes yang terdekat dengan tempat tinggal.

      Delete
  18. Faskes 1 yang tertera di kartu BPJS anak saya sudah berubah menjadi RSUK apakah masih bisa digunakan sebagai Faskes 1 atau saya harus mengganti Faskes 1 nya dengan Puskesmas atau klinik biasa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalo menurut saya pilih faskes yang memang dekat dengan tempat tinggal dan memadai. jika kurang cocok bisa ganti faskes setelah 3 bulan sejak memilih atau melakukan perubahan faskes terakhir

      Delete
  19. Mohon d bantu, jika faskes 1 tertulis dgn nama kelurahan bagaimana solusinya y?
    c/o :
    Faskes (tingkat I) ; kel.ciracas

    Apa bisa saya mnt s.rujukan d pyskesmas/klinik d sekitar kel. tsb.
    Thanks before..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya, Bapak bisa memilih faskes yang terdapat di kelurahan tersebut

      Delete
  20. Faskes istri klinik bakti asih ciledug. Tpi istri ingin melahirkan d rs.mulya pinag ciledug. Ketika ingin minta rujukan klinik bakti asih menolak karna tdk ad kerja sama dgn rs mulya. Pertnyaan sy. Apakah bs faskes 1 menentukan rujukan rs? Karna setau saya rujukan bebas d rs mana saja asalkan rs itu sudah bekerjasama dgn bpjs dan rs tsb sanggup menerima pasien bpjs. Pdhl rs. Mulya sudah menerima istri sy sbg pasien bpjs. Masalahnya hanya tinggal rujukan faskes 1. Mohon jawabanya segera. Trima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Seharusnya faskes 1 bisa merujuk pasien ke rumah sakit yang dituju yang sudah bekerjasama dengan BPJS, kemungkinan ada kebijakan berbeda di faskes ybs

      Delete
  21. Selamat pagi bu,
    Saya mau konsultasi & berobat, karena seringkali gigi saya yg berlubang mengeluarkan darah. Apa bisa menggunakan kartu BPJS untuk pengobatan ini? Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pengobatan gigi sudah bisa dijamin bpjs, informasi lebih lanjut bisa dibaca: disini

      Delete
  22. Untuk Faskes tingkat 1 itu apa saja,atau yang tertera di dastar faskes bisa untuk faskes tingkat 1?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kelas III puskesmas kelurahan, sedangkan kelas II atau kelas I puskesmas, klinik, dokter pribadi, jika faskes kecamatan maka berlaku untuk faskes dikecamatan tersebut, jika nama fasilitas kesehatan, maka harus nama fasilitas kesehatan ybs

      Delete
  23. Di kartu saya tertera faskes tingkat 1 nya adalah Sidoarjo, apakah ini berarti saya bebas memilih faskes manapun selama masih berada di wilayah Kab. Sidoarjo.
    Terima kasih sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul pak jika faskesnya kabupaten bisa digunakan di kabupaten tersebut

      Delete
  24. Saya mau tanya, saya sudah mendaftar bpjs kesehatan pribada, dan kemaren saat diterima kerja saya mendaftarkan diri agar dibayarin perusahaan yang di jakarta. Apakah perlu lagi meminta surat keterangan dari kantor bpjs setempat untuk bisa berobat dijkt? Krn faskes saya disulawesi, dan saya kerja di jkt.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Perusahaan biasanya punya rekomendasi faskes, jika banyak menghabiskan waktu di alamat tempat kerja bisa ganti faskes, namun jika masih di sulawesi bisa digunakan berobat di jakarta dengan membuat surat pengantar dari bpjs dengan membawa surat keterangan domisili.

      Delete
  25. mba sy rencana mo pindah rumah otomatis alamat dan ktp juga pindah, apa ada perpindahan bpjs nya, bagaimana dalam pengurusannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Lakukan perubahan data kepesertaan di kantor bpjs setempat dengan membawa kartu bpjs dan ktp baru serta kk baru, kemudian mengisi formulir perubahan data kepesertaan, pastikan juga sudah menentukan faskes di tempat yang baru lakukan juga perubahan faskes

      Delete
  26. Mau tanya lagi, kaca mata di tanggung bjps gk? Kl ia prosesnya seperti apa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam
      Kacamata dapat dibantu oleh bpjs hanya sebagian biaya saja dan harus rekomendasi dari dokter spesialis, minimal dengan indikasi medis spiris 0.5D-Slindris 0.25D, biaya yang dapat dibantu ole BPJS 150.000 sampai 300.000 sesuai dengan kelas yang diambil.

      Jika harga kacamata lebih besar dari plafond maka sisanya harus dibayar sendiri.

      Delete
  27. Mohon maaf saya ingin bertanya, bagaimana prosedurnya jika ingin berobat ke luar daerah/kabupaten. seperti saya saat ini tinggal di wonogiri, dan menginginkan berobat ke Solo. apakah saya harus ke Faskes 1 saja, atau harus ke RSUD wonogiri juga.
    terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. jika bukan kondisi gawat darurat disarankan Ke kantor bpjs dulu yang ada di solo minta surat pengantar berobat dari kantor bpjs untuk menghindari penolakan, lalu ke faskes tingkat1 di solo, ke rsud jika dirujuk atau jika dalam kondisi gawat darurat.

      Delete
  28. Selamat malam saya mohon admin konfrimasi kepada pihak pemerintahan kesehatan untuk diperbaiki sistemnya untuk mempermudah untuk bertobat padahal untuk pembayaran sendiri sangat universal semua outlet pembayaran kenapa untuk berobat tidak bisa secara langsung se-Indonesia. Walaupun bisa se-Indonesia tapi sangat birokrasi banget untuk mengurus berobat. Seperti halnya minta surat RT / RW ,surat pengantar kekantor BPJS . Kalau niatnya menjaga kesehatan masyarakat tidak birokrasi seperti ini kasihan untuk orang yang sudah tua tuk berobat keburuh wafatt.

    Terimakasih

    ReplyDelete
  29. Maaf mau nanya,,kalo misal saya tinggal di kecamatan tarub,,tapi faskes terdekat di kecamatan kramat,,itu bisa atau tidak,,

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak masalah mengambil faskes manapun, selama satu kota dengan kantor bpjs tempat melakukan pendaftaran. karena saya juga mengambil faskes beda kecamatan.

      Pilih saja faskes yang terdekat dan paling memadai

      Delete
  30. Mau nanya mba, di kartu bpjs sya kn paskes 1 ny puskesmas, tapi sy pegen berobat ny ke dokter yg bisa melayani bpjs, bisa gk ya.?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pelayanan kesehatan bpjs harus dimulai dari faskes tingkat satu sesuai dengan faskes di kartu bpjs, jika tidak kemungkinan akan dilayani sebagai pasien umum

      Delete
  31. Saya masih bingung, dimana bedanya paskes tingkat 1 dan tingkat 2, dlm hal ini yg saya tanyakan seandainya pasien masuk ke RS apakah pasilitas yg didapat paskes tingkat 1 dan tingkat 2 itu beda..? misalnya ruangan.? kalau sama saya akan mundur dr paskes tingkat 1. krn bayar uran nya sangat beda lebih mahal pasket tk.1. trima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Faskes 1, poloklinik,puskesmas, dokterpribadi
      sedangkan fakses 2 adalah rumah sakit.

      Barangkali yang dimaksud adalah kelas BPJS.
      Untuk kelas bpjs akan menentukan ruang rawat inap di rumah sakit manakala si peserta menjalani rawat inap.

      untuk mendapatkan informasi mengenai perbedaan kelas bpjs bisa dibaca:

      Perbedaan kelas 1,2,3 bpjs kesehatan

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel