Bagaimana Cara Berhenti menjadi Peserta BPJS kesehatan?
Tuesday, June 14, 2016
34 Comments
Alasan utama peserta BPJS ingin berhenti atau keluar menjadi peserta BPJS adalah karena mereka merasa keberataan harus membayar iuran bulanan BPJS terus menerus selama menjadi peserta, padahal mereka selalu dalam keadaan sehat, mungkin saja sempat terlintas di fikiran anda seperti itu.
Yang menjadi kewajiban utama peserta BPJS kesehatan non PBI (penerima bantuan iuran) adalah membayar iuran bulanan yang besarnya akan disesuaikan dengan kelas yang di ambil, peserta BPJS non PBI adalah peserta BPJS mandiri atau perorangan dan peserta BPJS yang ditanggung oleh perusahaan, jika anda adalah peserta BPJS non pbi maka anda harus membayar iuran bulanan.
Terkadang untuk beberapa orang iuran bulanan menjadi sebuah beban karena harus dibayar setiap bulan dan ini yang menyebabkan beberapa orang ingin berhenti menjadi peserta BPJS.
Pernyataan ini Sesuai dengan Perpres RI Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 6 ayat 1 dinyatakan bahwa, kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia sehingga tidak ada proses penghentian keanggotaan JKN.
Sebenarnya tidak rugi, karena jika anda sakit berapapun biaya anda, maka anda tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun, alias semua biaya akan ditanggung oleh BPJS melalui sistem gotong royong, yang sehat membantu yang sakit.
Anda mungkin merasa rugi karena kondisi anda saat itu sedang sehat, tapi... seharusnya jangan seperti itu, karena sistem BPJS adalah sistem gotong royong, manakala anda sehat, maka iuran bpjs anda sebenarnya digunakan untuk membantu biaya peserta BPJS lain yang sedang sakit, dan manakala anda sakit meskipun biaya untuk membayar layanan kesehatan anda jauh lebih besar dari total jumlah iuran yang sudah anda bayarkan, selama menjadi anggota BPJS anda tetap tidak akan dipungut biaya, BPJS akan menanggung seluruh biaya pengobatan anda.
Perlu anda ketahui jika anda berhenti membayar iuran bulanan, tidak akan membuat anda berhenti atau keluar dari kepesertaan BPJS, apa yang akan anda dapatkan adalah kartu BPJS anda akan diblokir dan dinonaktifkan sementara.
Itu artinya anda tidak bisa lagi menggunakan layanan BPJS dimanapun ketika anda sakit.
Siapa orang yang tidak ingin selalu sehat, namun sayangnya karena situasi dan kondisi tertentu anda bisa saja mengalami sakit, atau anda mengalami musibah, ini pentingnya BPJS.
Jika kartu bpjs anda diblokir atau dinonaktifkan, maka ketika anda mengalami sakit atau bencana tak terduga, maka anda tidak bisa menggunakan layanan bpjs dan anda terpaksa harus mengeluarkan biaya pribadi.
Anda baru bisa menggunakan layanan BPJS dan biaya anda akan ditanggung, setelah anda mengaktifkan kembali kartu BPJS anda.
#Jika kartu BPJS saya diblokir bagaimana cara mengaktifkan kembali kartu tersebut?
Silahkan baca: cara mengaktifkan kembali kartu bpjs yang diblokir
Karena setiap warga negara harus menjadi peserta BPJS, maka untuk warga negara yang merasa tidak mampu membayar iuran, bisa beralih atau menjadi peserta BPJS PBI (Penerima bantuan Iuran).
BPJS PBI akan membuat anda tetap menjadi peserta bpjs namun iuran bulanan akan ditanggung dan dibayar sepenuhnya oleh pemerintah.
Silahkan baca prosedur dan tata cara untuk menjadi peserta BPJS PBI:
Selama anda masih hidup dan menjadi warga negara indonesia anda akan terus menjadi peserta BPJS, anda baru akan diberhentikan menjadi peserta BPJS jika anda pindah kewarganegaraan atau anda meninggal dunia dan keluarga anda melaporkan anda ke pihak BPJS.
#Apakah Yang meninggal dunia akan dapat santunan dari BPJS?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut anda bisa baca artikel berikut ini:
Itulah beberapa informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Bagaimana cara Berhenti menjadi Peserta BPJS kesehatan?, semoga dapat menjawab pertanyaan anda.
Yang menjadi kewajiban utama peserta BPJS kesehatan non PBI (penerima bantuan iuran) adalah membayar iuran bulanan yang besarnya akan disesuaikan dengan kelas yang di ambil, peserta BPJS non PBI adalah peserta BPJS mandiri atau perorangan dan peserta BPJS yang ditanggung oleh perusahaan, jika anda adalah peserta BPJS non pbi maka anda harus membayar iuran bulanan.
Terkadang untuk beberapa orang iuran bulanan menjadi sebuah beban karena harus dibayar setiap bulan dan ini yang menyebabkan beberapa orang ingin berhenti menjadi peserta BPJS.
Apakah Bisa berhenti menjadi peserta BPJS?
Sayangnya anda tidak bisa berhenti menjadi peserta BPJS sampai kapanpun selama anda menjadi warga negara indonesia, kewajiban utama anda adalah membayar iuran bulanan yang harus dibayar terus menerus se umur hidup.Pernyataan ini Sesuai dengan Perpres RI Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 6 ayat 1 dinyatakan bahwa, kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia sehingga tidak ada proses penghentian keanggotaan JKN.
Sebenarnya tidak rugi, karena jika anda sakit berapapun biaya anda, maka anda tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun, alias semua biaya akan ditanggung oleh BPJS melalui sistem gotong royong, yang sehat membantu yang sakit.
Anda mungkin merasa rugi karena kondisi anda saat itu sedang sehat, tapi... seharusnya jangan seperti itu, karena sistem BPJS adalah sistem gotong royong, manakala anda sehat, maka iuran bpjs anda sebenarnya digunakan untuk membantu biaya peserta BPJS lain yang sedang sakit, dan manakala anda sakit meskipun biaya untuk membayar layanan kesehatan anda jauh lebih besar dari total jumlah iuran yang sudah anda bayarkan, selama menjadi anggota BPJS anda tetap tidak akan dipungut biaya, BPJS akan menanggung seluruh biaya pengobatan anda.
Dengan menghentikan pembayaran iuran tidak akan membuat anda keluar dari BPJS
Ya sudah saja, karena saya ingin berhenti dan keluar jadi peserta BPJS saya hentikan saja iuran bpjs, beres kan!,Perlu anda ketahui jika anda berhenti membayar iuran bulanan, tidak akan membuat anda berhenti atau keluar dari kepesertaan BPJS, apa yang akan anda dapatkan adalah kartu BPJS anda akan diblokir dan dinonaktifkan sementara.
Itu artinya anda tidak bisa lagi menggunakan layanan BPJS dimanapun ketika anda sakit.
Siapa orang yang tidak ingin selalu sehat, namun sayangnya karena situasi dan kondisi tertentu anda bisa saja mengalami sakit, atau anda mengalami musibah, ini pentingnya BPJS.
Jika kartu bpjs anda diblokir atau dinonaktifkan, maka ketika anda mengalami sakit atau bencana tak terduga, maka anda tidak bisa menggunakan layanan bpjs dan anda terpaksa harus mengeluarkan biaya pribadi.
Anda baru bisa menggunakan layanan BPJS dan biaya anda akan ditanggung, setelah anda mengaktifkan kembali kartu BPJS anda.
#Jika kartu BPJS saya diblokir bagaimana cara mengaktifkan kembali kartu tersebut?
Silahkan baca: cara mengaktifkan kembali kartu bpjs yang diblokir
Tapi saya tidak Mampu Membayar Iuran BPJS harus bagaimana?
Jika anda warga tidak mampu dan merasa berat sekali untuk membayar iuran bulanan, karena kemampuan anda benar-benar pas-pasan, sebaiknya jangan khawatir, karena pemerintah sendiri sudah menyediakan solusinya untuk warga kurang mampu.Karena setiap warga negara harus menjadi peserta BPJS, maka untuk warga negara yang merasa tidak mampu membayar iuran, bisa beralih atau menjadi peserta BPJS PBI (Penerima bantuan Iuran).
BPJS PBI akan membuat anda tetap menjadi peserta bpjs namun iuran bulanan akan ditanggung dan dibayar sepenuhnya oleh pemerintah.
Silahkan baca prosedur dan tata cara untuk menjadi peserta BPJS PBI:
Cara menjadi peserta BPJS PBI (penerima bantuan iuran dari pemerintah)
Ini Satu-satunya Cara Berhenti Menjadi Anggota BPJS
Kepesertaan BPJS sebenarnya bisa dihentikan dan peserta yang bersangkutan tidak harus lagi membayar iuran bulanan, ketika peserta BPJS meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan.Selama anda masih hidup dan menjadi warga negara indonesia anda akan terus menjadi peserta BPJS, anda baru akan diberhentikan menjadi peserta BPJS jika anda pindah kewarganegaraan atau anda meninggal dunia dan keluarga anda melaporkan anda ke pihak BPJS.
#Apakah Yang meninggal dunia akan dapat santunan dari BPJS?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut anda bisa baca artikel berikut ini:
Peserta BPJS meninggal dunia, apakah dapat santunan?
Itulah beberapa informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Bagaimana cara Berhenti menjadi Peserta BPJS kesehatan?, semoga dapat menjawab pertanyaan anda.
loading...
Saya membayar bpjs non perusahaan alias bayar sendiri kenapa ya sudah seminggu ini setiap mau bayar bpjs selalu kasir swalayannya bilang "nomor kartu salah". Padahal bulan sebelum2nya sudah biasa membayar
ReplyDeleteIbu harus lapor ke kantor BPJS setempat agar bisa diperbaiki secepatnya.
Deletemertua saya pernah ikut bpjs mandiri dan dari kelurahan dididaftarkan mengunakan bpjs pbi ,dan yg bpjs mandiri tidak pernah di bayar iuran perbulannya kita pikir secara otomatis akan diblokir dgn sendirinya ternyata ada sms masuk tentang tagihan tunggakan !! kalau boleh tau seharusnya bagaimana karena dulu katanya 6 bln tidak kita bayar secara otomatis non aktif,mohon info terima kasih sebelumnya
ReplyDeleteSepertinya ibu mertuanya sudah terdaftar menjadi mandiri, meskipun dilaporkan sebagai calon pbi perlu menunggu 6 bulan sekali sampai kepesertaan pbi diaktifkan sepenuhnya.
DeletePenghentian pembayaran iuran tidak akan membuat peserta dikeluarkan dari bpjs, cuma kartu akan nonaktif tidak bisa digunakan untuk berobat, yang bisa keluar dari bpjs hanya untuk peserta yang sudah meninggal dunia yang dilaporkan
Saya merasa kecewa terhadap pelayanan BPJS, ingin di nonaktifkan sebenernya tapi tidak bisa.. Meskipun saya punya BPJS tetap saja ke dokter Umum, saya kapok karna bukannya sembuh malah tambah parah karena dikasih obat yg selalu tidak cocok, pelayanan dari klinik juga selalu dipersulit untuk ke RS
ReplyDeletesaya menyimak saya juga punya keluhan demikian mohon penjelasanya. dan apabila tetep tidak membayar apakah ada sangsi atau keharusan membayar denda?
DeleteSeharusnya ibu disarankan terus berkonsultasi, kasusnya sama seperti ibu saya, tapi terus dikonsultasikan dengan dokter faskes akhirnya mendapatkan resep yang lebih cocok.
Deleteoperasi cabut gigi kenapa tidak dicover bpjs? padahal adik saya sudah ke puskesmas dan sudah dapat surat rujukan untuk tindakan di RS, tp ditolak oleh RS. operasi dan obat2n tidak dicover bpjs jd hrs bayar sendiri. gigi bungsu adik saya tidak keluar menembus gusi malah menekan sarafnya sehingga dia sering sakit kepala dan gusi bengkak jadi perlu operasi kecil untuk mengangkat gigi bungsu yg tidak keluar itu.
DeleteBiaya cabut gigi seharusnya bisa ditanggung bpjs jika prosedurnya sesuai, utamakan memilih rumah sakit pemerintah yang sudah bekerjasama dengan bpjs. silahkan adukan keluhannya di situs lapor.go.id agar bisa ada kejelasan dari pihak rumahsakit terkait.
Deletesaya ikut BPJS karena waktu itu saya belum jadi karyawan tetap di salah satu BUMD, tapi sekarang saya sdh berstatus karyawan tetap dan mendapat Askes dari perusahaan tempat saya bekerja, apakah bisa saya berhenti dari BPJS karena Askes dari kantor bukan BPJS.
ReplyDeleteSalam
DeleteAskes sekarang sebenarnya sudah tidak ada, dan askes sudah beralih menjadi bpjs keseahtan, jika dari perusahaan dapat askes itu mungkin saja bpjs PPU (perja penerima upah) badan usaha yang iurannya sebagian di bayar oleh perusahaan.
Jika sebelumnya sudah terdaftar bpjs mandiri peserta bisa melakukan pindah kepesertaan menjadi PPU dengan berkordinasi pada hrd.
satu peserta tidak bisa memiliki 2 jenis kepesertaan, sepertinya bpjs mandiri sebelumnya sudah di upgrade ke perusahaan.
Dear mba Rizqia,
ReplyDeleteMba saya mau tanya, orangtua saya mengikuti bpjs dan tidak bayar sejak tahun 2014, karena memang tidak mengerti dan tidak pernah menggunakan. yang saya ingin tanyakan :
1. apakah ada denda ? (walaupun tidak pernah digunakan sama sekali)
2. untuk tagihannya apakah akan bertambah terus ?
3. resiko terbesar apabila tidak dibayar secara terus menerus untuk kedepannya apa ya ?
terimakasih ya mba.
Salam pa:
Delete1. Denda tunggakan sudah dihapus mulai 1juli 2016, jadi untuk tunggakan mulai 1 juli tidak akan kena denda. denda baru berlaku jika sipeserta setelah kartu diaktifkan menjalani rawat inap sebelum 45 hari maka denda akan dihitung 2,5% dari biaya rawat inap.
2. Betul jika tidak dibayarkan tagihan akan bertambah terus, selama belum dilunasi kartu dalam keadaa nonaktif dan tidak bisa digunakan untuk berobat.
3. Tahun 2019 dicanangkan semua warga indonesia harus sudah terdaftar bpbjs, jika tidak maka tidak akan diberikan akses untuk mendapatkan pelayanan publik, seperti pendirian bangunan, pembuatan ktp, sim dan layanan publik lainnya.
Mohon solusi untuk keringanan pembayaran Kartu BPJS Mandiri saya sudah Hampir 2 tahun, saya tidak bayarkan.Ketika saya ingin bayarkan Sudah Hampir 3juta.
ReplyDeleteApakah Ada keringanan untuk pembayaran BPJS Kesehatan mandiri ?
Ada kasus bisa diringankan namun harus rekomendasi dari dinas sosial dan itu artinya harus dinyatakan tidak mampu oleh dinas sosial. sayanya beberapa kasus lainnya sulit sekali untuk mendapatkan keringanan.
Deletebilangnya ga bisa berhenti jadi anggota bpjs kecuali kita meniggal dunia , tapi coba deh di pikir lagi untuk peserta ppu (pekerja) kalo dia sudah tidak aktif bekerja lagi/phk kan otomatis bpjs di berhentiin juga , itu kok bisa yaa? kenapa yg mandiri juga tidak bisa seperti itu?
ReplyDeleteJika berhenti bekerja si peserta ppu seharusnya secepatnya melakukan perubahan data kepesertaan menjadi mandiri sampai mendapatkan pekerjaan kembali dan beralih menjadi ppu kembali.
DeletePermisi mbak saya mau tanya..
ReplyDeleteDulu waktu buat kartu bpjs ditempat saya kan langsung berempat ya.. ada bapak,ibu,adik dan saya sendiri terus setelah 3 bulan kedepannya kami semua gak ikut iuran..
Pas udah berbulan"saya gak bayar dapet sms dari bpjs yg katanya saya kena tunggakan rp.xxx.xxx eh pas mau bayar punya saya sendiri ke alfa malah gak bisa , kata kasirnya kalo bayar yg punya mas sendiri gak bisa harus semua keluarga.. itu ko bisa seperti itu yah ? Saya bingung mana tunggakannya hampir 800rban
Salam pak.
DeleteSekarang sistemnya sudah menggunakan sistem VA keluarga jadi pembayaran iuran sudah tidak bisa lagi dilakukan untuk per peserta harus seluruh keluarga memang berbeda dengan yang sebelumnya.
Tentang sistem VA keluarga Bisa di baca:
Sistem pembayaran baru bpjs menggunakan va keluarga
Mbak, sy gg bayar bpjs selama 2 bulan. Apa bisa sy bayar diindomaret skrg ya? Apa harus ke bpjs?
ReplyDeleteBisa diayar melalu Indomaret, total tagihan yang harus dibayar nanti akan diinformasikan
DeleteNah,, ini baru kejadian tadi nih mba.. Saya daftar bpjs kolektif dari instansi kerja saya d bogor,, tp kmrn teman saya dpt sms dr bpjs atas nama saya memiliki tunggakan d bpjs depok.. Saya daftar d depok juga gak mba,, saya bingung jadinya.. Teman saya jd salah paham
ReplyDeleteKejadian seperti bisa tejadi jika bapak/ibu sebelumnya terdaftar sebagai peserta bpjs mandiri dan memiliki tunggakan.
DeleteJika memiliki tunggakan maka tidak akan bisa dialihkan ke bpjs ppu sebelum tunggakan dilunasi, jika merasa tidak pernah terdaftar sebelumnya/tidak pernah memiliki tunggakan bisa diurus ke kantor bpjsnya langsung agar permasalahan bisa di diskusikan lebih lanjut dengan pihak bpjs.
Mbak, bila telah berhenti dari perusahaan apakah bpjs tersebut langsung non aktif ?
ReplyDeletedan benarkah tidak ada tagihan maupun denda bpjs selama belum mendapatkan pekerjaan?
untuk BPJS perusahaan jika peserta resign seharusnya kepesertaan akan langsung dinoaktifkan, dan peserta tidak akan dikenakan tagihan setelah resign, namun pada kenyataannya banyak perusahaan menunggak sehingga karyawan resign tidak dinonaktifkan
DeleteUntuk BPJS perusahaan kepesertaan berlaku ketika peserta bekerja, jika karyawan berhenti kerja, resign, atau phk, maka perusahaan akan menonaktifkan kepesertaan BPJS nya dari perusahaan tersebut, dan peserta tidak ada utang piutang dengan BPJS kesehatan. Artinya tagihan sudah dihentikan sampai bapak dapat kerjaan baru lagi.
Tagihan BPJS perusahaan berbeda loh dengan bpjs mandiri, yaitu adalah 5% gaji pokok per bulan dengan perincian 4% dibayarkan perusahaan dan 1% dibayarkan pekerja. Kalau harus bayar sendiri tentu akan sangat berat karena yang 4% (yang harusnya dibayar perusahaan) harus dibayar sendiri juga.
Ketika ingin melamar di salah satu perusahaan saya diminta untuk menonaktifkan Jamkesmas saya. Nantinya digantikan dengan BPJS dari perusahaan.
ReplyDeletePadahal Jamkesmas saya yang gratis dalam satu KK
Yang saya tanyakan :
1. Bagaimana cara menonaktifkan BPJS saya sendiri yang masih tergabung dalam satu KK
2. Apakah ketika sudah tidak bekerja lagi, masih bisa mengaktifkan kembali BPJS yang gratis
Perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan setiap karyawannya menjadi peserta bpjs kesehatan ppu yang sebagian iuranya ditanggung oleh perusahaan.
DeleteJika sebelumnya sebagai peserta jamkesmas (bpjs pbi), maka kepesertaan harus dicabut dulu. silahkan baca :
cara mencabut kepesertaan pbi
2.tidak setiap peserta hanya boleh memiliki satu jenis kepesertaan.
bagaimana jka pserta bpjs sdh berhnti membayar ,,tp ketika sakit jg tdak mengunakn krt bpjs,,,apkh msh jg dkenakan.denda??? drmh skit nnti???
ReplyDeleteBerhenti membayar tidak akan membuat peserta dikeluarkan paling kartu menjadi nonaktif.
DeleteJika tidak menggunakan layanan bpjs tidak akan terkena denda
Bagaimana jika krtu BPJS tdk sesuai dgn kota domisili. Sm sj kn krtux tdk bs trpakai n akhrx rugi membayar tiap bulan. Apakah mmg hrus mengurus ulang BPJS d kota domisili ato bgmn?
ReplyDeleteSalam. menurut saya agar dipertimbangkan, dimana peserta banyak menetap, lebih baik ubah kepesertaan dengan memilih faskes di tempat banyak menetap.
DeleteJika tidak sesuai ktp perubahan kepesertaan harus menyertakan surat pernyataan domisili dari RT/RW setempat.
Informasi lebih lanjut dapat dibaca
Peserta bpjs pindah domisili
Mba, saya sudah daftar bpjs sudah sejak 2016, ketika mau melahirkan dan kondisi sudah mendesak banget, pelayanan sangat lambat sekali dan suster RS super jutek. Biaya yg di cover jg cm sebagian dan kamarnya isi 6 org! Padahal saya bayar iuran kelas 1 loh mba! Saya kecewa sekali, dan akhirnya memutuskan untuk membuang bpjs saya. Saya bayar pake uang pribadi saya, baru deh dapat kelas vip dan pelayanan super cepat dan ramah. Kata pihak RS harga yg dibayarkan BPJS kpd RS bikin RS kerja rodi! Untungnya anak saya selamat mba! Saya gk mau bayar ternyata jd nunggak ya, tau gitu saya gk mau daftar bpjs! Saya pikir sistem asuransi bpjs dr negara udh canggih kaya di los angeles, dmn pasien sekarat lgsg ditangani cepat sebaik mungkin tanpa ada diskriminasi dari pihak RS! Jangan mau uangnya doang mba! Fasilitasnya perbaiki dong! Kl gk saya mendingan mati atau pindah kewarganegaraan deh biar tunggakannya hilang! Malesin!!!!!
ReplyDeleteSaya peserta bpjs mandiri kelas 3 dan ingin beralih menjadi peserta bpjs pbi. Gimana caranya? Mohon perhatiannya Trimakasih
ReplyDeleteBisa mengajukan diri untuk menjadi peserta PBI ke dinas sosial setempat
Delete