-->

Tarif Iuran Bulanan BPJS Kesehatan Terbaru

BPJS Kesehatan adalah salah satu program pemerintah yang menyelenggarakan program jaminan sosial nasional yang mengunakan konsep funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta, artinya peserta harus membayar premi atau iuran bulanan yang besar kecilnya sudah ditentukan.

Oleh karena itu salah satu kewajiban peserta BPJS adalah membayar iuran bulanan yang besar kecilnya sudah ditentukan oleh peraturan pemerintah, iuran tersebut harus selalu dibayarkan setiap bulan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, Peraturan terbaru saat ini mengharuskan setiap peserta harus sudah membayar iuran BPJS sebelum tanggal 10 pada setiap bulan yang bersangkutan.

biaya iuran bulanan bpjs keseahtan
Iuran bulanan bpjs

Jika iuran tidak dibayarkan atau menunggak minimal 1 bulan saja maka kepesertaan bpjs akan langsung dinonaktifkan atau diblokir untuk sementara, sehingga peserta tidak akan bisa menggunakan kartu bpjs untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Peserta BPJS yang memiliki Kewajiban Harus Membayar Biaya Iuran Bulanan

Besar kecilnya iuran sangat dipengaruhi oleh Jenis kepesertaan BPJS dan juga kelas BPJS yang diambil oleh setiap peserta, perlu diketahui bahwa kepesertaan BPJS yang memiliki kewajiban harus membayar biaya iuran bulanan adalah hanya untuk peserta BPJS non PBI saja, yaitu peserta BPJS yang merupakan kategori bukan penerima bantuan iuran dari pemerintah.

Jenis kepesertaan BPJS kesehatan yang harus membayar iuran bulanan terdiri dari:

  1. Peserta BPJS PBPU (Peserta bukan penerima upah), Individu/ Perorangan seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter aktris, penilai, pembawa acara dll, peserta BPJS jenis ini berhak memilih kelas I, II dan kelas III.
  2. Peserta BPJS BU (Peserta Bukan Pekerja) yang terdiri dari Penerima Pensiun, Pemberi Kerja, Veteran dll. Peserta BPJS ini berhak memilih kelas I, II dan kelas III
  3. Peserta BPJS PPU (Peserta Penerima Upah) Terdiri dari pegawai pemerintah dan pegawai non pemerintah seperti PNS, TNI atau POLRI, Pegawai BUMN, BUMD, karyawan swasta dll, Peserta BPJS jenis ini hanya berhak mendapatkan kelas I dan II saja.


Untuk setiap peserta tersebut besar kecilnya iuran yang harus dibayar juga sangat dipengaruhi oleh kelas BPJS yang diambil, yaitu kelas 1, 2 atau kelas 3. Umumnya peserta yang mengambil kelas 1 biaya iuran bulanan lebih mahal diikuti oleh kelas 2 dan kelas 3.

Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Iuran BPJS Kesehatan

Peraturan pemerintah yang mengatur besar kecilnya tarif iuran bulanan yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS adalah peraturan pemerintah (PP) No. 12 tahun 2013. Kemudian pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait perubahan biaya iuran  yaitu Peraturan pemerintah (PP) No. 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan ke satu atas PP No. 12 tahun 2013 yang menyatakan bahwa iuran bulanan untuk kelas I, kelas II dan kelas III semuanya Naik, disusul lagi dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah baru No 28 tahun 2016 yang membatalkan naiknya perubahan iuran untuk peserta BPJS kelas III.

Ini Dia Tarif Iuran Bulanan BPJS Kesehatan Terbaru

Biaya iuran bulanan terbaru yang harus dibayar oleh peserta BPJS setiap bulan diatur oleh PP No. 28. tahun 2016, yang secara tidak langsung menyatakan "Iuran bulanan kelas 1 dan 2 tetap Naik, sedangkan kelas 3 tidak naik". Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan ini beraku sejak 1 April 2016 dengan rincian sebagai berikut:

  • Kelas 1, iuran bulanan yang harus dibayar awalnya Rp. 59.500 menjadi Rp. 80.000
  • Kelas 2, awalnya Rp. 42.500 menjadi Rp. 51.000
  • Kelas 3, Iuran Bulanan Rp 25.000 tidak mengalami kenaikan( khusus kelas 3 kenaikan dibatalkan yang awalnya 30.000 dikembalikan menjadi Rp. 25.500 sesuai diterbitkannya pp nomor 28 tahun 2016 revisi ketiga atas pp no 12 tahun 2013).


Iuran Bulanan harus di bayarkan paling lambat sampai tanggal 10 bulan yang bersangkutan, saat ini telat membayar iuran tidak akan dikenakan denda, namun jika terjadi telat bayar iuran minimal menunggak 1 bulan maka kartu akan langsung dinonaktifkan (diblokir) sementara, itu artinya Kartu BPJS Anda tidak akan bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Untuk mengembalikan kartu BPJS yang diblokir peserta harus membayar seluruh tunggakannya, seluruhnya secara sekaligus tidak bisa dicicil.

Silahkan Baca: Cara mengaktifkan kembali kartu BPJS yang diblokir

Yang harus selalu diingat adalah pemberhentian pembayaran iuran BPJS tidak akan membuat si peserta dikeluarkan dari kepesertaan BPJS, jika dikemudian hari si peserta ingin menggunakan kartu BPJS untuk mendapatkan layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS, maka peserta harus mengaktifkan kembali kartu BPJS yang diblokir dengan cara membayar seluruh tunggakan tanpa bisa dicicil.

Baca Juga: Bagaimana cara keluar dari BPJS Kesehatan

Dapat dibayangkan jika peserta menunggak selama bertahun-tahun, maka peserta akan diminta harus membayar seluruh tunggakan jika ingin menggunakan kartu BPJS tersebut. oleh karena itu disarankan kepada siapapun anda yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS ingat untuk membayar iuran setiap bulannya, jangan sampai menunggak dalam waktu yang lama, karena pada akhirnya akan membuat anda merasa terbebeani manakala anda ingin mengkatifkan kembali kartu BPJS anda.

Jika anda benar-benar merasa berat atau benar-benar tidak mampu membayar iuran bulanan BPJS, pemerintah memberikan solusi khusus untuk warga negara tidak mampu atau fakir miskin dengan menyediakan jenis kepesertaan BPJS PBI (Penerima bantuan Iuran), anda bisa beralih menjadi peserta BPJS PBI yang iuran bulannya akan dibayarkan oleh pemerintah, jadi anda tidak harus membayar iuran bulanan karena akan dibayarkan oleh pemerintah.

loading...

0 Response to "Tarif Iuran Bulanan BPJS Kesehatan Terbaru"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel