Berapa Lama masa berlaku surat rujukan BPJS (3 hari atau 30 hari)?
Sunday, September 25, 2016
10 Comments
Surat rujukan yang diperoleh dari faskes tingkat 1 (klinik, puskesmas, dokter pribadi atau dokter gigi) memiliki masa berlaku beberapa hari, sehingga setelah anda mendapatkan surat rujukan anda bisa menunggu untuk melanjutkan pengobatan di faskes tingkat lanjut beberapa hari, pertanyaannya adalah berapa harikah masa berlaku surat rujukan bpjs kesehatan, apakah 3 hari atau 30 hari (1 bulan)?
Agar peserta BPJS bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari bpjs maka salah satu syaratnya harus mengikuti alur prosedur layanan bpjs. Jika peserta tidak dalam ke adaan gawat darurat atau emergency maka peserta terlebih dahulu harus datang ke faskes tingkat 1, faskes tingkat 1 yang harus dikunjungi adalah faskes yang sesuai dengan yang tertera di kartu BPJS, jika secara medis anda tidak bisa ditangani di faskes tingkat 1 maka dokter faskes tingkat 1 akan merujuk ke faskes tingkat lanjut, jika prosedur yang ditempuh benar maka biaya pengobatan sepenuhnya bisa ditanggung oleh bpjs.
Faskes tingkat 1 memang fasilitas sarana dan prasaranya tidaklah terlalu lengkap, namun jika pasien bisa ditangani di faskes tingkat 1 maka pasien tidak akan dirujuk, rujukan akan diberikan jika pasien secara medis tidak bisa ditangani di faskes 1 misalnya karena keterbatasan sarana dan prasaran sehingga pasien tidak memungkinkan untuk ditangani di faskes tingkat1, maka dokter faskes tingkat 1 tanpa anda minta akan membuatkan surat rujukan untuk anda agar anda mendapatkan penanganan spesialistik di faskes tingkat lanjut (rumah sakit).
Agar peserta BPJS bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari bpjs maka salah satu syaratnya harus mengikuti alur prosedur layanan bpjs. Jika peserta tidak dalam ke adaan gawat darurat atau emergency maka peserta terlebih dahulu harus datang ke faskes tingkat 1, faskes tingkat 1 yang harus dikunjungi adalah faskes yang sesuai dengan yang tertera di kartu BPJS, jika secara medis anda tidak bisa ditangani di faskes tingkat 1 maka dokter faskes tingkat 1 akan merujuk ke faskes tingkat lanjut, jika prosedur yang ditempuh benar maka biaya pengobatan sepenuhnya bisa ditanggung oleh bpjs.
Bolehkan meminta surat rujukan dari faskes tk1?
Apakah boleh meminta rujukan dari faskes tingkat 1?, sebenarnya tidak boleh pasien bpjs langsung meminta rujukan dari dokter faskes tingkat 1 atas permintaan sendiri, jika tidak maka konsekuensinya si pasien bisa dianggap sebagai pasien umum yang biayanya harus ditanggung sendiri.Faskes tingkat 1 memang fasilitas sarana dan prasaranya tidaklah terlalu lengkap, namun jika pasien bisa ditangani di faskes tingkat 1 maka pasien tidak akan dirujuk, rujukan akan diberikan jika pasien secara medis tidak bisa ditangani di faskes 1 misalnya karena keterbatasan sarana dan prasaran sehingga pasien tidak memungkinkan untuk ditangani di faskes tingkat1, maka dokter faskes tingkat 1 tanpa anda minta akan membuatkan surat rujukan untuk anda agar anda mendapatkan penanganan spesialistik di faskes tingkat lanjut (rumah sakit).
Berapa lama masa berlaku surat rujukan?
Jika sudah mendapatkan surat rujukan dari faskes tingkat 1, maka anda bisa lanjut berobat ke faskes tingkat 2, yaitu rumah sakit, bisa dihari yang sama atau menunggu hari-hari berikutnya, tapi kira-kira berapa lama masa berlaku surat rujukan?.
Banyak informasi simpang siur mengenai masa berlaku surat rujukan info, beberapa informasi mungkin berlaku hanya 3 hari, informasi lainya mungkin berlaku 30 hari atau satu bulan, lantas mana yang benar?
Pihak BPJS menjelaskan, bahwa masa berlakunya surat rujukan sebenarnya bisa dilihat di formulir Surat Rekomendasi dokter penganggung jawab pasien (DPJP) yang dikeluarkan oleh faskes tingkat 1, jika masa berlaku surat rujukan tidak dicantumkan, maka masa berlakunya adalah 30 hari (1 bulan) atau satu bulan sejak surat rujukan tersebut diterbitkan, selama kasus penyakit masih sama, jika kasus penyakit pasien berbeda maka harus minta surat rujukan baru dari fasilitas kesehatan tingkat 1 (puskesmas, poliklinik atau dokter pribadi).
Dengan surat rujukan maka anda bisa langsung menuju faskes tingkat lanjut (rsud), atau menunggu beberapa hari sebelum masa berlaku surat rujukan tersebut berakhir.
loading...
Apakah bisa minta rujukan ke faskes II (Rumahsakit) setelah cuman sekali berobat di faskes I (puskesmas)
ReplyDeleteSalam
DeleteAturan rujukan diberikan jika secara medis pasien harus di rujuk ke rs, karena di faskes tk 1 alat dll tidak memadai.
Rujukan atas keinginan sendiri dan bukan karena alasan medis umumnya tidak bisa ditanggung bpjs kesehatan.
Surat rujukan saya kok bisa berlaku sampai 3bulan? mulai dari tgl 1-8-2018 s/d 1-11-2018? apa karena riwayat penyakit sama (resiko keguguran & ada riwayat keguguran 2kali) & hanya bisa ditangani di RS/ faskes tk II. Mohon penjelasannya
ReplyDeleteTidak masalah bu, disesuaikan saja
DeleteBapak saya berobat ke spesialis di RSUD,dikasih obat sebulan,sama RSUD blan berikutnya suruh dtang lg ke RSUD,tpi suruh minta rujukan lg ke Faskes 1,pas minta kok katanya ga boleh?katanya aturan baru?mohon penjelasannya
ReplyDeletePeraturan baru hingga september 2018 rujukan berlaku selama 90 hari, surat rujukan seharusnya diphotocopy jadi ke rumah sakit bisa pakai salinannya.
DeleteSelamat pagi Mba Rizqia mau tanya dong, bisa ga sih kalau minta surat rujukan berlaku selama 6 bulan,anak saya kena flek paru harus kontrol selama 6 bulan terima kasih mohon penjelasannya.
ReplyDeletePeraturan baru akhir september 2018 kemarin surat rujukan dari faskes tk1 dan juga surat rujuk balik dari rs, hanya berlaku sampai dengan 90 hari atau 3 bulan.
DeleteCoba ibu berkordinasi dengan pihak faskes, berapa lama surat rujukan bisa digunakan, siapatau setiap faskes punya kebijakan berbeda.
Klo datang di tgl yg bukan tgl rencana berkunjung gimana mba
DeleteDatang dan Sesuaikan dengan jadwal dokter spesialis di rs, yang penting surat rujukan belum kadaluarsa masih bisa digunakan.
Delete