-->

Prosedur Pendaftaran Peserta JKN (BPJS Kesehatan) untuk keluarga / Mandiri, PPU dan PBI

Untuk daftar menjadi peserta BPJS tidak bisa sembarangan, ada prosedur dan ketentuan yang harus diikuti, Jika prosedur dan ketentuan diikuti dengan benar, maka pendaftaran bpjs pun akan lebih cepat dan mudah.

Untuk anda yang kebetulan ingin melakukan pendaftaran bpjs kesehatan yang belum mengetahui prosedurnya dengan baik, maka di artikel kali ini saya akan menguraikan bagaimana prosedur pendaftaran peserta JKN (BPJS Kesehatan.

Apa yang akan saya uraikan bersumber dari dokumen resmi yang dikeluarkan oleh bpjs mengenai prosedur pendaftaran peserta JKN yang bisa anda unduh  di sini .

prosedur pendaftaran jkn bpjs keseahtan


Berdasarkan dokumen tersebut, Pendaftaran peserta JKN ditentukan berdasarkan kategori peserta. Ada 3 kategori peserta bpjs kesehatan, meliputi:

1. Peserta BPJS PBI,
ini dikhususkan untuk pakir miskin dan warga tidak mampu, iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah, namun peserta hanya berhak atas kelas III dengan memilih faskes Puskesmas desa/ kelurahan.

2. Peserta BPJS Mandiri atau keluarga
Ini diperuntukan untuk warga masyarakat dengan status pekerja bukan penerima upah (PBPU) seperti pengusaha, pekerja serabutan dll, dan bukan pekerja (seperti peteran, pensiunan dll)

Peserta BPJS Mandiri bisa mengambil kelas I kelas II atau kelas III BPJS, besar kecilnya iuran bulanan bpjs yang harus dibayarkan menyesuaikan dengan kelas yang diambil.


3. Peserta BPJS Badan Usaha 
Peserta BPJS Badan usaha diperuntukan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti karyawan pegawai swasta dan atau pegawai PNS/ TNI POLRI.

Jenis peserta ini hanya bisa mengambil kelas I atau kelas 2, hak kelas bpjs  yang dapat dipilih akan ditentukan dengan besar kecilnya Gaji si pegawai yang bersangkutan.

Prosedur Pendaftaran Peserta JNK (BPJS Kesehatan) 

Berikut adalah prosedur pendaftaran peserta JKN atau bpjs kesehatan untuk setiap kategori peserta yang harus anda pahami untuk melakukan pendaftaran sesuai dengan status anda.

A. Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI

Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Biro Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.

Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.

Silahkan baca: Cara daftar menjadi peserta BPJS PBI

B. Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU

1. Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :

  • Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya
  • Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

2. Perusahaan / Badan Usaha menerima nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)

3. Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.

Untuk Informasi detail baca: Prosedur pendaftaran peserta bpjs Perusahaan (PPU)

Iuran JKN bagi peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah /PPU adalah sebesar 4,5% dari Gaji/Upah Pekerja (4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% dibayar oleh Pekerja.). Iuran tersebut menanggung maksimal 5 orang anggota keluarga, terdiri dari pekerja, suami/ istri, anak kandung/ anak tiri/ dan atau anak angkat yang sah dari pekerja

Silahkan baca: Jumlah anak yang menjadi tanggungan BPJS Kesehtan PPU

C. Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja

• Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja
Untuk warga negara dengan status pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang ingin mendaftarkan diri menjadi peserta JKN (BPJS Kesehatan), maka prosedurnya adalah sebagai berikut:

1. Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan

2. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK), 
  • Fotokopi KTP/Paspor, dan 
  • Pasfoto 3 x 4 sebanyak 1 lembar kecuali balita. 
  • Untuk anggota keluarga menunjukkan Kartu Keluarga/Surat Nikah/Akte Kelahiran.
  • Fotocopy No Rekening bank, untuk yang mengambil kelas I atau kelas II BPJS.


3. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA),

4. Melakukan pembayaran iuran pertama ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI), iuran harus dibayarkan setelah 14 hari sampai 30 hari sejak VA diterima

5. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat dilakukan secara online melalui Website BPJS Kesehatan.

Baca juga: Syarat daftar bpjs kesehatan mandiri / keluarga


• Pendaftaran Bukan Pekerja  (Pensiunan BUMN/BUMD) Melalui Entitas Berbadan Hukum
Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat
didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum yaitu dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta.

Itulah informasi sederhana mengenai Prosedur Pendaftaran Peserta JKN (BPJS Kesehatan) untuk keluarga / Mandiri, PPU dan PBI, semoga bermanfaat.
loading...

0 Response to "Prosedur Pendaftaran Peserta JKN (BPJS Kesehatan) untuk keluarga / Mandiri, PPU dan PBI"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel